JAKARTA, DDTCNews – Contact center Ditjen Pajak (DJP), Kring Pajak memberikan penjelasan mengenai tata cara penghapusan NPWP untuk orang tua yang telah meninggal dunia oleh wakil wajib pajak bersangkutan.
Kring Pajak menyatakan wajib pajak orang pribadi yang telah meninggal dunia dan tak meninggalkan warisan dapat mengajukan penghapusan NPWP sebagaimana diatur dalam Pasal 44 Peraturan Dirjen Pajak No. PER-7/PJ/2025.
“Pengajuan permohonan penghapusan NPWP juga harus dilampiri dengan dokumen pendukung,” jelas Kring Pajak di media sosial, Kamis (9/4/2026).
Terdapat 2 dokumen pendukung yang perlu dilampirkan. Pertama, salinan akta, surat keterangan kematian, atau dokumen sejenis dari instansi yang berwenang.
Kedua, surat pernyataan dari wakil wajib pajak yang menyatakan bahwa wajib pajak yang meninggal dunia tidak meninggalkan warisan atau surat pernyataan bahwa warisan sudah terbagi dengan menyebutkan ahli waris.
Atas permohonan penghapusan NPWP yang telah diterbitkan bukti penerimaan elektronik (BPE) atau bukti penerimaan surat (BPS), kantor pelayanan pajak (KPP) selanjutnya melakukan [emeriksaan terhadap pemenuhan persyaratan subjektif dan/atau objektif.
“Selain memperhatikan pemenuhan persyaratan subjektif dan/atau objektif, penghapusan NPWP dilakukan sepanjang wajib pajak memenuhi ketentuan Pasal 46 ayat (4) PER 7/PJ/2025,” jelas Kring Pajak.
Merujuk pada Pasal 46 ayat (4) PER-7/PJ/2025, ketentuan lain yang perlu dipenuhi wajib pajak antara lain:
