PER-7/PJ/2025

Begini Cara Hapus NPWP Orang Tua yang Telah Meninggal Dunia

Redaksi DDTCNews
Kamis, 09 April 2026 | 19.00 WIB
Begini Cara Hapus NPWP Orang Tua yang Telah Meninggal Dunia
<p>Ilustrasi.</p>

JAKARTA, DDTCNewsContact center Ditjen Pajak (DJP), Kring Pajak memberikan penjelasan mengenai tata cara penghapusan NPWP untuk orang tua yang telah meninggal dunia oleh wakil wajib pajak bersangkutan.

Kring Pajak menyatakan wajib pajak orang pribadi yang telah meninggal dunia dan tak meninggalkan warisan dapat mengajukan penghapusan NPWP sebagaimana diatur dalam Pasal 44 Peraturan Dirjen Pajak No. PER-7/PJ/2025.

“Pengajuan permohonan penghapusan NPWP juga harus dilampiri dengan dokumen pendukung,” jelas Kring Pajak di media sosial, Kamis (9/4/2026).

Terdapat 2 dokumen pendukung yang perlu dilampirkan. Pertama, salinan akta, surat keterangan kematian, atau dokumen sejenis dari instansi yang berwenang.

Kedua, surat pernyataan dari wakil wajib pajak yang menyatakan bahwa wajib pajak yang meninggal dunia tidak meninggalkan warisan atau surat pernyataan bahwa warisan sudah terbagi dengan menyebutkan ahli waris.

Atas permohonan penghapusan NPWP yang telah diterbitkan bukti penerimaan elektronik (BPE) atau bukti penerimaan surat (BPS), kantor pelayanan pajak (KPP) selanjutnya melakukan [emeriksaan terhadap pemenuhan persyaratan subjektif dan/atau objektif.

“Selain memperhatikan pemenuhan persyaratan subjektif dan/atau objektif, penghapusan NPWP dilakukan sepanjang wajib pajak memenuhi ketentuan Pasal 46 ayat (4) PER 7/PJ/2025,” jelas Kring Pajak.

Merujuk pada Pasal 46 ayat (4) PER-7/PJ/2025, ketentuan lain yang perlu dipenuhi wajib pajak antara lain:

  1. tidak mempunyai utang pajak;
  2. tidak sedang dilakukan tindakan:
    • Pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan;
    • pemeriksaan bukti permulaan;
    • penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan; atau
    • penuntutan tindak pidana di bidang perpajakan;
  3. tidak sedang dalam proses penyelesaian prosedur persetujuan bersama (mutual agreement procedure);
  4. tidak sedang dalam proses penyelesaian kesepakatan harga transfer (advance pricing agreement); dan
  5. tidak sedang dalam proses penyelesaian upaya administratif dan upaya hukum, berupa:
    • pembetulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 UU KUP;
    • pengajuan keberatan;
    • pengurangan PBB;
    • pengurangan atau penghapusan sanksi administratif;
    • pengurangan denda administratif PBB;
    • pengurangan atau pembatalan Surat Ketetapan Pajak yang tidak benar;
    • pengurangan atau pembatalan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang atau Surat Ketetapan Pajak Pajak PBB yang tidak benar;
    • pengurangan atau pembatalan surat tagihan pajak yang tidak benar;
    • pembatalan surat tagihan pajak PBB yang tidak benar;
    • pembatalan hasil pemeriksaan pajak atau surat ketetapan pajak dari hasil Pemeriksaan;
    • gugatan;
    • banding; dan/atau
    • peninjauan kembali. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.