PEREKONOMIAN INDONESIA

CPO dan Gas Dipastikan Dapat Relaksasi Izin Ekspor

Redaksi DDTCNews | Senin, 04 Februari 2019 | 16:44 WIB
CPO dan Gas Dipastikan Dapat Relaksasi Izin Ekspor

Menko Perekonomian Darmin Nasution. (foto: Setkab)

JAKARTA, DDTCNews – Relaksasi perizinan kegiatan ekspor mulai digulirkan pemerintah sejak kuartal I/2019. Dua komoditas andalan ekspor akan menjadi yang pertama menikmati fasilitas ini.

Menko Perekonomian Darmin Nasution mengatakan komoditas minyak kelapa sawit dan gas alam menjadi dua item yang akan di relaksasi izin ekspornya. Syarat Laporan Surveyor (LS) untuk ekspor kedua komoditas itu berpotensi dicabut oleh pemerintah dalam waktu dekat.

“Ini masih kita pelajari, tapi arahnya ada dua yaitu CPO [crude palm oil] dan gas yang di ekspor melalui pipa,” katanya di Kantor Kemenko Perekonomian, Senin (4/2/2019).

Baca Juga:
BKF Waspadai Dampak Kondisi Geopolitik terhadap Neraca Perdagangan RI

Menurutnya, dua komoditas tersebut dapat segera di relaksasi karena syarat LS tidak diperlukan di negara tujuan. Dengan demikian, syarat tersebut tidak relevan lagi jika diberlakukan sebelum melakukan ekspor. Hal ini akan mendorong efisiensi kegiatan ekspor di kedua bidang usaha.

Mantan Dirjen Pajak itu mengaku akan menyelaraskan berbagai aturan ekspor dengan aturan negara tujuan. Ketika salah satu dokumen seperti LS tidak dibutuhkan negara tujuan, pemerintah akan menghapusnya dari persyaratan. Harapannya, industri dalam negeri dapat terpacu untuk meningkatkan kapasitas ekspor.

“Kalau tidak diperlukan [negara tujuan], ngapain kita laksanakan. Itu kan jadi menambah biaya dan prosedur,” tegas Darmin.

Baca Juga:
Neraca Perdagangan RI Surplus US$4,47 Miliar pada Maret 2024

Selain dua komoditas tersebut, pemerintah setidaknya menyiapkan dua jenis barang lain yang akan mendapat relaksasi perizinan ekspor. Kedua barang tersebut berasal dari produk kehutanan yakni kayu gelondongan dan rotan. Untuk dua komoditas terakhir ini, Darmin belum membeberkan lebih jauh.

Menurutnya, minyak kelapa sawit dan produk turunannya, beserta gas yang diekspor melalui pipa menjadi prioritas pembahasan. Pasalnya, relaksasi untuk kedua komoditas tersebut ditargetkan rampung pada bulan ini.

“Kayu dan rotan belum selesai dikaji. Kita mau kalau LS itu sangat selektif kalau memang tidak perlu ya jangan di jalankan,” imbuhnya.

Seperti diketahui, pemerintah memutuskan kebijakan untuk mendorong peningkatan ekspor dalam jangka pendek serta jangka menengah panjang. Dua keputusan untuk meningkatkan kinerja ekspor dalam jangka pendek adalah melakukan simplifikasi prosedur ekspor dengan mengurangi wajib LS dan Lartas ekspor, serta melakukan efisiensi logistik. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 23 April 2024 | 12:00 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Penghasilan Kontraktor Migas dari Pengalihan PI Kena PPh Final

Selasa, 23 April 2024 | 09:45 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

BKF Waspadai Dampak Kondisi Geopolitik terhadap Neraca Perdagangan RI

Senin, 22 April 2024 | 12:07 WIB KINERJA PERDAGANGAN

Neraca Perdagangan RI Surplus US$4,47 Miliar pada Maret 2024

BERITA PILIHAN
Rabu, 24 April 2024 | 18:50 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Koperasi Simpan Pinjam Modal Rp5 Miliar, Lapkeu Wajib Diaudit AP

Rabu, 24 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Perhotelan di UU HKPD?

Rabu, 24 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Awasi WP Grup, DJP Bakal Reorganisasi Kanwil LTO dan Kanwil Khusus

Rabu, 24 April 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Urus NTPN Hilang? Ini Beberapa Solusi yang Bisa Dilakukan Wajib Pajak

Rabu, 24 April 2024 | 16:50 WIB PAJAK PENGHASILAN

DJP Sebut Tiap Perusahaan Bebas Susun Skema Pemberian THR dan Bonus

Rabu, 24 April 2024 | 16:45 WIB PENGADILAN PAJAK

Patuhi MK, Kemenkeu Bersiap Alihkan Pembinaan Pengadilan Pajak ke MA

Rabu, 24 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

DJP Tegaskan Tak Ada Upaya ‘Ijon’ Lewat Skema TER PPh Pasal 21

Rabu, 24 April 2024 | 16:30 WIB KPP MADYA TANGERANG

Lokasi Usaha dan Administrasi Perpajakan WP Diteliti Gara-Gara Ini

Rabu, 24 April 2024 | 15:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

DJP: 13,57 Juta WP Sudah Laporkan SPT Tahunan hingga 23 April 2024