EFEK VIRUS CORONA

Covid-19, Jokowi Minta Kepala Daerah Lakukan Pembatasan Berskala Lokal

Dian Kurniati | Senin, 14 September 2020 | 13:20 WIB
Covid-19, Jokowi Minta Kepala Daerah Lakukan Pembatasan Berskala Lokal

Presiden saat memberikan pengantar pada Ratas membahas Laporan Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional secara daring dari Istana Merdeka, Provinsi DKI Jakarta, Senin (14/9/2020). (foto: Setkab)

JAKARTA, DDTCNews – Presiden Joko Widodo (Jokowi) kembali meminta semua kepala daerah tidak buru-buru menutup wilayahnya untuk menekan penyebaran virus Corona.

Jokowi mengatakan pembatasan wilayah untuk penanganan virus Corona dapat dilakukan dengan skala lokal agar strategi penangananya lebih spesifik. Misalnya di level RT, RW, hingga kelurahan atau desa.

"Strateginya pembatasan berskala lokal sehingga penanganannya lebih detail dan bisa lebih fokus," katanya dalam pembukaan rapat terbatas, Senin (14/9/2020).

Baca Juga:
PPATK: Masuknya Indonesia di FATF Perlu Diikuti Perbaikan Kelembagaan

Jokowi mengatakan penanganan virus Corona tidak bisa digeneralisasi untuk setiap wilayah di Indonesia. Oleh sebab itu, sebuah kabupaten/kota tidak bisa langsung menetapkan penutupan wilayah karena tidak semua desa/kelurahannya masuk zona merah penyebaran virus Corona.

Jokowi mengingatkan para kepala daerah mengenai strategi penanganan virus Corona yang harus dibedakan karena masih ada desa/kelurahan yang masuk zona hijau atau kuning.

Dia lantas meminta gubernur, bupati, dan walikota selalu melihat melihat data sebaran kasus virus Corona sebelum membuat keputusan untuk merespons pandemi di wilayahnya. Data sebaran itulah yang harus dijadikan pertimbangan dalam menutup wilayah berskala lokal atau berbasis komunitas.

Baca Juga:
Jokowi Segera Bentuk Satgas Pemberantasan Judi Online

"Jangan buru-buru menutup sebuah wilayah, kota, atau kabupaten. Kalau kita bekerja berbasis data, langkah langkah intervensinya akan berjalan lebih efektif dan bisa segera menyelesaikan masalah-masalah yang ada di lapangan," ujarnya.

Jokowi menambahkan pemerintah akan terus memantau manajemen penanganan klaster-klaster virus Corona di berbagai wilayah di Indonesia. Pemantauan itu terutama pada 8 provinsi yang menyumbang 74% dari total kasus positif virus Corona di Indonesia, meliputi DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Sumatera Utara, Sulawesi Selatan, Kalimantan Selatan, dan Papua.

Mulai hari ini, DKI Jakarta juga menerapkan pengetatan status pembatasan sosial berskala besar (PSBB) seiring dengan melonjaknya kasus penularan virus Corona dan kapasitas rumah sakit yang hampir penuh.

Pengetatan PSBB itu misalnya berupa pembatasan kapasitas kantor maksimum 25%, pengunjung mal maksimum 50%, serta larangan makan di tempat pada restoran. Simak pula artikel ‘PSBB Jilid II Jakarta, Pelayanan Tatap Muka Ditjen Pajak Tetap Buka’. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 19 April 2024 | 17:45 WIB KEANGGOTAAN FATF

PPATK: Masuknya Indonesia di FATF Perlu Diikuti Perbaikan Kelembagaan

Jumat, 19 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jokowi Segera Bentuk Satgas Pemberantasan Judi Online

Rabu, 17 April 2024 | 15:30 WIB KEANGGOTAAN FATF

RI Masuk FATF, Jokowi: Waspadai Pencucian Uang Berbasis Teknologi

Rabu, 17 April 2024 | 13:37 WIB IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

ASN Mulai Pindah ke IKN pada September 2024

BERITA PILIHAN
Jumat, 19 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?

Jumat, 19 April 2024 | 17:45 WIB KEANGGOTAAN FATF

PPATK: Masuknya Indonesia di FATF Perlu Diikuti Perbaikan Kelembagaan

Jumat, 19 April 2024 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Meski Tidak Lebih Bayar, WP Tetap Bisa Diperiksa Jika Status SPT Rugi

Jumat, 19 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jokowi Segera Bentuk Satgas Pemberantasan Judi Online

Jumat, 19 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Jangan Diabaikan, Link Aktivasi Daftar NPWP Online Cuma Aktif 24 Jam

Jumat, 19 April 2024 | 15:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Kring Pajak Jelaskan Syarat Piutang Tak Tertagih yang Dapat Dibiayakan

Jumat, 19 April 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Persilakan WP Biayakan Natura Asal Penuhi 3M