KONSULTAN PAJAK

Coretax Bakal Ubah Cara Kerja Konsultan Pajak, Begini Skemanya

Muhamad Wildan | Selasa, 05 Maret 2024 | 09:47 WIB
Coretax Bakal Ubah Cara Kerja Konsultan Pajak, Begini Skemanya

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews - Kehadiran coretax administration system bakal memberikan dampak terhadap cara kerja konsultan pajak.

Penyuluh Pajak Ahli Pertama Ditjen Pajak (DJP) Angga Sukma Dhaniswara mengatakan nantinya konsultan pajak baru bisa memberikan jasanya setelah mendapatkan kewenangan dari wajib pajak. Kewenangan tersebut diberikan oleh wajib pajak lewat akunnya.

"Nanti ketika konsultan pajak membuka coretax-nya dia, dia bisa membuka menu wajib pajaknya sesuai dengan kewenangan yang diberikan oleh wajib pajak bersangkutan. Tidak seluruh menu," ujar Angga dalam seminar Coretax Administration System yang digelar oleh P3KPI, dikutip Selasa (5/3/2024).

Baca Juga:
WP Kelompok Ini Dikecualikan dari Pengawasan Rutin Pelaporan SPT

Dengan demikian, konsultan pajak tidak lagi perlu meminta username dan password dari akun milik wajib pajak dalam rangka memberikan jasa konsultasi perpajakan.

"Nanti bisa memilih submenu wajib pajak tersebut sesuai dengan hak akses yang diberikan oleh wajib pajak. Jadi, kerahasiaannya jauh lebih terjaga," ujar Angga.

Angga pun mengatakan kewenangan atau hak akses hanya bisa diberikan oleh wajib pajak kepada konsultan pajak yang sudah teregistrasi. Sistem registrasi konsultasi pajak ini nantinya akan terintegrasi dengan sistem informasi konsultan pajak (SIKOP).

Baca Juga:
Wajib Pajak Siap-Siap Ditunjuk DJP, Ikut Uji Coba Coretax System

"Wajib pajak bisa memilih Tuan A sebagai konsultan pajak setelah konsultan pajak tersebut teregister di database coretax. Menunya ada di coretax. Kurang lebih seperti itu kerangka umumnya," ujar Angga.

Untuk diketahui, seseorang harus memiliki izin sebelum berpraktik sebagai konsultan pajak. Izin praktik diterbitkan oleh Setjen Kemenkeu melalui Pusat Pembinaan Profesi Keuangan (PPPK). (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 27 April 2024 | 14:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

WP Kelompok Ini Dikecualikan dari Pengawasan Rutin Pelaporan SPT

Sabtu, 27 April 2024 | 10:03 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Wajib Pajak Siap-Siap Ditunjuk DJP, Ikut Uji Coba Coretax System

Jumat, 26 April 2024 | 18:30 WIB KABUPATEN BEKASI

Sisir Tempat-Tempat Usaha, Pemda Cari Wajib Pajak Baru

Kamis, 25 April 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

WP Grup Bakal Digabung dalam 1 KPP, Ini Kata Dirjen Pajak

BERITA PILIHAN
Sabtu, 27 April 2024 | 14:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

WP Kelompok Ini Dikecualikan dari Pengawasan Rutin Pelaporan SPT

Sabtu, 27 April 2024 | 14:00 WIB KPP PRATAMA TANJUNG BALAI KARIMUN

WP Tak Lunasi Tunggakan Pajak, Rekening Diblokir dan Saldo Disita

Sabtu, 27 April 2024 | 13:30 WIB ONLINE SINGLE SUBMISSION

Kemendagri Beri Hak Akses Data NIK untuk Keperluan Perizinan di OSS

Sabtu, 27 April 2024 | 12:30 WIB PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Kepabeanan dan Cukai Terkontraksi 4,5% pada Kuartal I/2024

Sabtu, 27 April 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PERDAGANGAN

Kemendagri Minta Pemda Tetap Antisipasi Inflasi Pasca-Lebaran

Sabtu, 27 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PERPAJAKAN

Penindakan Kepabeanan dan Cukai dari Tahun ke Tahun

Sabtu, 27 April 2024 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Catat! WP Ini Tak Kena Sanksi Denda Meski Telat Lapor SPT Tahunan

Sabtu, 27 April 2024 | 10:03 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Wajib Pajak Siap-Siap Ditunjuk DJP, Ikut Uji Coba Coretax System

Sabtu, 27 April 2024 | 10:00 WIB PENDAPATAN DAERAH

Mendagri Minta Pemda Ambil Terobosan Demi Tingkatkan PAD