Ilustrasi.Â
JAKARTA, DDTCNews - Kehadiran coretax administration system bakal memberikan dampak terhadap cara kerja konsultan pajak.
Penyuluh Pajak Ahli Pertama Ditjen Pajak (DJP) Angga Sukma Dhaniswara mengatakan nantinya konsultan pajak baru bisa memberikan jasanya setelah mendapatkan kewenangan dari wajib pajak. Kewenangan tersebut diberikan oleh wajib pajak lewat akunnya.
"Nanti ketika konsultan pajak membuka coretax-nya dia, dia bisa membuka menu wajib pajaknya sesuai dengan kewenangan yang diberikan oleh wajib pajak bersangkutan. Tidak seluruh menu," ujar Angga dalam seminar Coretax Administration System yang digelar oleh P3KPI, dikutip Selasa (5/3/2024).
Dengan demikian, konsultan pajak tidak lagi perlu meminta username dan password dari akun milik wajib pajak dalam rangka memberikan jasa konsultasi perpajakan.
"Nanti bisa memilih submenu wajib pajak tersebut sesuai dengan hak akses yang diberikan oleh wajib pajak. Jadi, kerahasiaannya jauh lebih terjaga," ujar Angga.
Angga pun mengatakan kewenangan atau hak akses hanya bisa diberikan oleh wajib pajak kepada konsultan pajak  yang sudah teregistrasi. Sistem registrasi konsultasi pajak ini nantinya akan terintegrasi dengan sistem informasi konsultan pajak (SIKOP).
"Wajib pajak bisa memilih Tuan A sebagai konsultan pajak setelah konsultan pajak tersebut teregister di database coretax. Menunya ada di coretax. Kurang lebih seperti itu kerangka umumnya," ujar Angga.
Untuk diketahui, seseorang harus memiliki izin sebelum berpraktik sebagai konsultan pajak. Izin praktik diterbitkan oleh Setjen Kemenkeu melalui Pusat Pembinaan Profesi Keuangan (PPPK). (sap)