CHINA
China Siapkan Paket Kebijakan Baru, Beri Insentif PPh Badan Rp434 T
Syadesa Anida Herdona | Kamis, 02 Juni 2022 | 16:45 WIB
China Siapkan Paket Kebijakan Baru, Beri Insentif PPh Badan Rp434 T

Seorang pria berjongkok di sebuah penghalang jalan di kawasan pusat perbelanjaan saat penguncian, di tengah pandemi penyakit virus korona (COVID-19), di Shanghai, China, Kamis (26/5/2022). ANTARA FOTO/REUTERS/Aly Song/WSJ/cfo

BEIJING, DDTCNews – Dewan Negara China merilis paket kebijakan yang terdiri dari 33 jenis stimulus ekonomi. Paket kebijakan ini mencakup insentif PPh badan senilai CNY200 miliar, setara Rp434 triliun. Diskon pajak juga diberikan untuk pembelian mobil jenis tertentu.

Salah satu media lokal China mengabarkan bahwa paket kebijakan ini bertujuan untuk menjaga stabilitas ekonomi. Diskon pajak pembelian mobil sendiri diberikan secara bertahap.

“Kebijakan lainnya adalah memperpanjang penangguhan iuran pensiun dan premi asuransi untuk masyarakat yang tidak bekerja bagi beberapa sektor ekonomi hingga akhir tahun,” dalam Tax Notes International, dikutip Kamis (2/6/2022).

Baca Juga:
Negara Non-Eropa Bakal Wajib Laporkan Informasi Beneficial Ownership

Dewan Negara mengatakan penangguhan tersebut dapat diterapkan oleh lebih banyak perusahaan dibandingkan dari yang tercantum pada pengumuman sebelumnya. Diharapkan perekonomian bisa makin terdorong melalui penyaluran insentif ini. Namun, sebagai konsekuensi dari kebijakan ini, pemerintah berpotensi kehilangan penerimaan negara hingga CNY320 miliar.

Kebijakan ini menjadi cara terakhir pemerintah untuk menopang pertumbuhan ekonomi yang melambat. Pada Maret sebelumnya, Dewan Negara mengatakan akan menerbitkan pengembalian PPN senilai CNY1 triliun.

Pengembalian PPN tersebut ditujukan untuk usaha mikro dan kecil serta wiraswasta. Tujuannya untuk meningkatkan ekonomi dan menyediakan keamanan kerja yang lebih baik.

Baca Juga:
Mantan Polisi Ini Divonis Bersalah Lakukan Penipuan Pajak

Sebelumnya, Kabinet China mengumumkan perusahaan jasa pengiriman akan dikecualikan dari pengenaan PPN hingga akhir tahun. Langkah ini diambil untuk menyelesaikan isu rantai pasokan yang disebabkan oleh pandemi Covid-19.

Di saat beberapa negara telah menghapus kebijakan lockdown, pemerintah China terus melanjutkan kebijakan ketat zero-COVID. Implikasinya, terdapat pengurangan aktivitas ekonomi yang signifikan di beberapa kota. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Senin, 27 Maret 2023 | 11:05 WIB PELAPORAN SPT TAHUNAN Muncul Status SPT Tahunan Kurang Bayar dan Tidak Lengkap? Simak Ini
Senin, 27 Maret 2023 | 11:00 WIB INFOGRAFIS BEA CUKAI Sederet Alasan Pejabat DJBC Tolak Layani Pemesanan Pita Cukai
Senin, 27 Maret 2023 | 10:45 WIB KEPPRES 22/P/2023 Jokowi Bentuk Pansel, Pendaftaran Calon Komisioner OJK Dibuka 29 Maret
Senin, 27 Maret 2023 | 10:25 WIB LAYANAN PAJAK DJP Sediakan Portal Baru untuk Pemadanan NIK-NPWP oleh Pihak Lain
Senin, 27 Maret 2023 | 10:20 WIB ADMINISTRASI PAJAK Data Prepopulated Seharusnya Tidak Ada di SPT? DJP: Silakan Dihapus
Senin, 27 Maret 2023 | 09:41 WIB LAYANAN BEA DAN CUKAI Selama Ramadan, Layanan Bravo Bea Cukai Hanya Sampai Pukul 15.30 WIB
Senin, 27 Maret 2023 | 08:09 WIB BERITA PAJAK HARI INI DJP Lakukan Pemeriksaan Bukper terhadap 1.244 Wajib Pajak pada 2022
Minggu, 26 Maret 2023 | 15:00 WIB PLH DIREKTUR EKSEKUTIF INDONESIA MINING ASSOCIATION DJOKO WIDAJATNO 'Kalau Devisa Hasil Ekspor Ditahan Sampai 30 Persen, Ini Memberatkan'
Minggu, 26 Maret 2023 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH Ketentuan Bagi Hasil Pajak Provinsi dalam UU HKPD