KEBIJAKAN FISKAL

Chatib Basri: Insentif Pajak Sebaiknya Ditahan Dulu

Dian Kurniati | Sabtu, 17 Oktober 2020 | 06:01 WIB
Chatib Basri: Insentif Pajak Sebaiknya Ditahan Dulu

Ekonom sekaligus mantan Menteri Keuangan Chatib Basri dalam webinar Bincang APBN 2021, Selasa (13/10/2020). (Foto: Dik/DDTCNews/Youtube BKF)

JAKARTA, DDTCNews - Ekonom sekaligus mantan Menteri Keuangan Chatib Basri menyarankan pemerintah sementara ini menahan pemberian insentif pajak dan mengalihkan anggarannya untuk program perlindungan sosial.

Chatib menilai perekonomian nasional masih akan mengalami perlambatan sepanjang masih ada pandemi Covid-19. Dengan kondisi tersebut, menurutnya, anggaran pemerintah sebaiknya difokuskan untuk melindungi masyarakat yang paling rentan terdampak pandemi.

"Saya paham ada keterbatasan pada fiskal kita dan harus ada prioritas. Begitu juga insentif pajak, begitu ekonomi berjalan, ini bisa diberikan. Tapi saat ini, mungkin difokuskan pada hal yang dibutuhkan sekali oleh masyarakat," katanya dalam webinar Bincang APBN 2021, Selasa (13/10/2020).

Baca Juga:
Utang Pemerintah Capai Rp 8.253 Triliun, Rasionya Jadi 38,75 Persen

Chatib mengatakan situasi pandemi yang diikuti kebijakan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) menyebabkan pelaku usaha sulit berekspansi. Walaupun ada insentif pajak dan kini berlaku pelonggaran PSBB, kegiatan bisnis belum sepenuhnya pulih.

Menurut dia, kondisinya tidak bisa langsung membaik jika pemerintah menyasar investasi baru masuk di tengah masa pandemi Covid-19. "Ngapain menambah investasi baru, kalau yang ada underutilized?" ujarnya.

Chatib menilai ekonomi akan pulih jika pandemi Covid-19 telah benar-benar berakhir. Pada fase pemulihan itulah pelaku usaha membutuhkan berbagai stimulus, termasuk insentif pajak.

Baca Juga:
Komwasjak: Instansi yang Paling Banyak Diadukan adalah DJP

Sebelum fase itu tiba, menurutnya, masyarakat paling membutuhkan stimulus berupa bantuan uang tunai. Pemerintah pun memiliki berbagai instrumen bantuan yang telah tersalur, seperti program keluarga harapan (PKH), bantuan langsung tunai (BLT), hingga subsidi gaji.

Dia menyebut bantuan-bantuan soal itu masih akan terus dibutuhkan masyarakat hingga setidaknya tahun depan. Oleh karena itu, pemerintah perlu memberikan bantuan sosial hingga kasus aktif Covid-19 melandai dan vaksin antivirus Corona ditemukan.

Secara bersamaan, dia menilai pemberian bantuan juga bisa menahan masyarakat yang bekerja secara informal untuk tetap di rumah.

Baca Juga:
Tutup Kas 2023, Sri Mulyani Singgung Optimalisasi Cash Flow

"Sangat sulit membayangkan bahwa menerapkan PSBB tanpa menyiapkan bantuan sosial atau BLT. Orang disuruh tinggal di rumah tanpa bantuan sosial, makanya dia harus pergi keluar," imbuhnya.

Andai vaksin Covid-19 ditemukan pun, Chatib menyebut, pemerintah masih perlu waktu panjang untuk melakukan vaksinasi nasional kepada seluruh masyarakat.

Misalnya pemerintah menargetkan vaksinasi rampung dalam setahun atau periode 2021, berarti penyuntikan vaksin harus dilakukan kepada 48.000 orang per hari, tanpa mempertimbangkan hari libur Lebaran atau Natal. (Bsi)


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

17 Oktober 2020 | 23:32 WIB

Saya sangat setuju terkait pendapat Pak Chatib Basri. Insentif pajak bisa dialihkan kearah program BLT dengan bantuan uang tunai kepada masyarakat rentan yang membutuhkan. Karena dengan itu, kita juga bisa menahan masyarakat untuk tidak keluar rumah karena harus mencari nafkah. Hal ini tentu bisa membantu pelaksanaan PSBB agar berjalan dengan maksimal. Ini akan berdampak pada berkurangnya penyebaran virus sehingga penyebaran bisa segera diatasi. Mengingat terus melonjaknya kasus pasien Covid-19, hal ini bisa menjadi salah satu strategi untuk mengurangi penyebaran.

17 Oktober 2020 | 18:53 WIB

Selain itu juga, Realisasi dari pemberian insentif yang sudah berjalan pun masih banyak yang tidak terserap pagu anggaran yang disediakan sehingga diperlukan penyesuaian lebih lanjut.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 22 April 2024 | 10:25 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Di Forum IMF, Sri Mulyani: Konsolidasi Fiskal Tak Ganggu Perekonomian

Sabtu, 20 April 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Jaga Kesinambungan Fiskal 2025, Pemerintah Waspadai Tiga Hal Ini

Kamis, 18 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Jaga Kesehatan APBN, Bagaimana Cara Optimalkan Penerimaan Negara?

Sabtu, 06 April 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Sri Mulyani: APBN 2025 Beri Ruang untuk Program Pemerintah Berikutnya

BERITA PILIHAN
Kamis, 25 April 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pegawai Diimbau Cek Kebenaran Pemotongan PPh 21 oleh Pemberi Kerja

Kamis, 25 April 2024 | 18:54 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Level SAK yang Dipakai Koperasi Simpan Pinjam Tidak Boleh Turun

Kamis, 25 April 2024 | 18:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan e-SKTD untuk Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional

Kamis, 25 April 2024 | 18:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tagihan Listrik dan Air dalam Sewa Ruangan Kena PPN, Begini Aturannya

Kamis, 25 April 2024 | 17:45 WIB DITJEN PERIMBANGAN KEUANGAN

Imbauan DJPK Soal Transfer ke Daerah pada Gubernur, Sekda, hingga OPD

Kamis, 25 April 2024 | 17:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Siapkan Tarif Royalti 0% untuk Proyek Hilirisasi Batu Bara

Kamis, 25 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Tak Lagi Temukan Menu Sertel di e-Nofa, Perpanjangan Harus di KPP

Kamis, 25 April 2024 | 15:45 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ingat, Pakai e-Bupot 21/26 Tidak Butuh Installer Lagi Seperti e-SPT