JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Strategi Ekonomi dan Fiskal (DJSEF) Kementerian Keuangan sedang menyiapkan regulasi untuk mengakomodasi pencairan uang pemerintah yang berada di Bank Indonesia (BI) untuk disuntikkan ke sistem perbankan.
Dirjen Strategi Ekonomi dan Fiskal Febrio Kacaribu mengatakan penempatan dana pemerintah di sistem perbankan ini bertujuan untuk meningkatkan likuiditas melalui kredit. Upaya ini ditengarai mampu mendorong aktivitas di sektor riil dan mendongkrak perekonomian nasional.
"Seperti arahan Pak Menkeu, kita masih ada likuiditas yang bisa disalurkan ke perbankan. Nanti itu bisa digunakan untuk program kebijakan fiskal lainnya yang inovatif, yang mendorong pertumbuhan. Sekarang kita sedang siapkan peraturannya," katanya, dikutip pada Kamis (11/9/2025).
Febrio menyampaikan dana pemerintah yang dimaksud berasal dari saldo anggaran lebih (SAL) atau sisa lebih perhitungan anggaran (SiLPA) yang tersimpan di Bank Indonesia.
Penyaluran dana pemerintah ke sistem perbankan akan diatur secara terpisah. Namun demikian, dia belum membeberkan mekanisme penyaluran dana ataupun jenis bank yang akan digunakan sebagai medium.
Febrio hanya menjelaskan ada beberapa poin yang akan ditonjolkan dalam regulasi teranyar. Salah satunya ialah melarang sektor perbankan menggunakan suntikan dana tersebut untuk membeli surat utang seperti Surat Berharga Negara (SBN).
"Tentunya kita enggak mau perbankan nanti menggunakan itu [dana pemerintah] untuk beli SBN. Itu tentunya jadi kontraproduktif. Kita siapkan peraturannya," tuturnya.
Ternyata metode yang sama juga dilakukan belakangan ini. Febrio mencontohkan pemerintah akan menempatkan dana di bank Himbara sekitar Rp83 triliun untuk mendukung pembentukan dan pengembangan koperasi desa/kelurahan merah putih (KDMP/KKMP).
"Seperti misalnya kan kita sedang menyiapkan penempatan dana untuk KDMP. Nah itu peraturannya kan sedang difinalisasi. Jadi, nanti akan mirip tata kelolanya. Tapi intinya kan kita ingin mempercepat penambahan likuiditas di perekonomian," tuturnya.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa Sebelumnya sebelumnya menyatakan pemerintah akan mencairkan dana sekitar Rp200 triliun yang berada di rekening Bank Indonesia (BI) untuk disuntikkan ke sistem perbankan.
Menurutnya, upaya tersebut dapat mendorong perekonomian dalam negeri. Dia juga mengaku sudah mendapatkan persetujuan dari Presiden Prabowo Subianto untuk mengeksekusi langkah kebijakan tersebut. (rig)