Ilustrasi.
MATARAM, DDTCNews – Samsat Nusa Tenggara Barat (NTB) memberikan kemudahan bagi masyarakat terkait dengan pajak kendaraan bermotor (PKB).
Layanan informasi tagihan PKB bisa diakses masyarakat yang memiliki kendaraan terdaftar di NTB. Informasi tagihan PKB bisa dikirimkan melalui aplikasi Whatsapp.
"Pemilik kendaraan tidak perlu repot-repot pergi ke Samsat untuk mengecek pajak mereka. Anda cukup mengambil ponsel anda dan mengecek melalui Whatsapp," tulis keterangan Samsat NTB, dikutip pada Selasa (27/4/2021).
Tata cara pemanfaatan layanan informasi PKB melalui Whatsapp adalah dengan menghubungi operator Samsat NTB pada nomor +62 811-3800-0300. Selanjutnya, masyarakat bisa mendapatkan informasi berapa pajak yang harus dibayar dengan mengirimkan pesan dengan format INFOPKB (spasi) nomor kendaraan.
Samsat NTB menegaskan format pesan harus ditulis dalam huruf kapital. Kemudian setelah menulis info PKB, untuk seluruh nomor kendaraan ditulis lengkap tanpa spasi dan dalam format kapital.
"Jadi contohnya INFOPKB(spasi)DR8225SZ," imbuh Samsat NTB, seperti dilansir koranntb.com.
Setelah masyarakat mengirimkan pesan permohonan informasi tagihan, data tersebut akan diproses Samsat NTB. Jika kendaraan terdaftar di wilayah hukum Ditlantas Polda NTB maka masyarakat akan mendapatkan balasan berupa perincian pajak kendaraan yang harus dilunasi.
Adapun informasi yang dikirim Samsat NTB berisi data nomor polisi kendaraan, nama pemilik terdaftar, merek, tahun pembuatan, dan masa berlaku STNK. Selain itu, perincian biaya juga akan dijabarkan dalam pesan belasan Samsat.
Perincian biaya tersebut antara lain pokok pajak yang harus dibayar dan kolom denda jika terlambat membayar pajak. Selain itu, ada juga biaya Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) yang harus dibayar pemilik kendaraan. (kaw)