KEP-110/BC/2022

CEISA 4.0 Mulai Diterapkan Penuh di 77 Kantor Bea dan Cukai

Muhamad Wildan | Kamis, 21 Juli 2022 | 18:30 WIB
CEISA 4.0 Mulai Diterapkan Penuh di 77 Kantor Bea dan Cukai

Kantor Pusat Ditjen Bea dan Cukai (DJBC). (foto: beacukai.go.id)

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) menerbitkan keputusan baru terkait dengan penerapan secara penuh (mandatory) CEISA 4.0 tahap kedua.

Merujuk pada keputusan bernomor KEP-110/BC/2022 tersebut, CEISA 4.0 diterapkan secara penuh di 77 kantor pelayanan utama bea dan cukai dan kantor pengawasan dan pelayanan bea dan cukai. CEISA 4.0 diterapkan atas layanan impor.

KEP-110/BC/2022 ditetapkan pada 12 Juli 2022 dan berlaku 27 Juli 2022. "Keputusan dirjen ini mulai berlaku 15 hari setelah tanggal ditetapkan," bunyi Diktum Keempat KEP-110/BC/2022, dikutip pada Kamis (21/7/2022).

Baca Juga:
Gaji Anggota Firma atau CV Tak Bisa Dibiayakan, Harus Dikoreksi Fiskal

Guna melaksanakan keputusan ini, kepala kantor diminta melaksanakan monitoring dan evaluasi terhadap penerapan secara penuh CEISA 4.0 untuk selanjutnya dikoordinasikan dengan Direktorat Informasi Kepabeanan dan Cukai.

Bila terdapat kendala yang mengakibatkan CEISA 4.0 tidak dapat beroperasi selama 1 jam hingga 4 jam atau terjadi kondisi yang membuat CEISA 4.0 tidak dapat berfungsi dengan normal, layanan dapat dilakukan dengan menggunakan CEISA.

Layanan juga dapat diberikan menggunakan metode lain sesuai dengan ketentuan tentang pelayanan penyampaian pemberitahuan kepabeanan dan cukai dalam keadaan kahar.

Baca Juga:
Kring Pajak Jelaskan Syarat Piutang Tak Tertagih yang Dapat Dibiayakan

Untuk diketahui, CEISA 4.0 adalah bagian dari transformasi teknologi informasi dan komunikasi di lingkungan DJBC.

Jika tidak ada aral melintang, CEISA 4.0 akan diterapkan secara penuh atas layanan impor, ekspor, tempat penimbunan berikat, manifest, dan perbendaharaan. CEISA 4.0 layanan impor sebelumnya sudah sempat dilakukan uji coba atau piloting sejak 2021. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Jumat, 19 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?

Jumat, 19 April 2024 | 17:45 WIB KEANGGOTAAN FATF

PPATK: Masuknya Indonesia di FATF Perlu Diikuti Perbaikan Kelembagaan

Jumat, 19 April 2024 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Meski Tidak Lebih Bayar, WP Tetap Bisa Diperiksa Jika Status SPT Rugi

Jumat, 19 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jokowi Segera Bentuk Satgas Pemberantasan Judi Online

Jumat, 19 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Jangan Diabaikan, Link Aktivasi Daftar NPWP Online Cuma Aktif 24 Jam

Jumat, 19 April 2024 | 15:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Kring Pajak Jelaskan Syarat Piutang Tak Tertagih yang Dapat Dibiayakan

Jumat, 19 April 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Persilakan WP Biayakan Natura Asal Penuhi 3M