
PENGAKUAN terhadap pendidikan perpajakan dalam profesi kuasa wajib pajak kerap dipersoalkan. Argumen yang dibangun adalah setiap orang harus membuktikan kompetensinya melalui uji kompetensi agar adil.
Argumen tersebut sepintas terdengar logis. Logika inilah yang tampaknya tercermin dalam rezim pasca-PMK 44/2026 dan PMK 55/2026. Uji kompetensi ditempatkan sebagai pintu untuk memperoleh surat keterangan kompetensi (SKK), tanpa membedakan latar belakang pendidikan seseorang.
Bagi konsultan pajak, SKK menjadi salah satu persyaratan untuk memperoleh izin konsultan pajak, selain persyaratan lainnya, termasuk lulus ujian profesi konsultan pajak. Sementara itu, bagi pihak lain, surat keterangan terdaftar (SKT) diterbitkan bersamaan dengan SKK.
Dengan konstruksi tersebut, baik bagi konsultan pajak maupun pihak lain, pengakuan kompetensi sama-sama bermula dari satu pintu, yakni lulus uji kompetensi untuk memperoleh SKK. Artinya, mereka yang telah memperoleh kompetensi melalui pendidikan formal perpajakan maupun yang berasal dari latar belakang pendidikan lain pada akhirnya harus melewati mekanisme pengujian yang sama. Tidak ada pengakuan atas lulusan pendidikan perpajakan.
Dalam Perspektif sebelumnya bertajuk Hilangnya Pengakuan Pendidikan Perpajakan Pasca-PMK 55/2026?, telah dibahas bagaimana PMK 55/2026 menempatkan uji kompetensi sebagai satu-satunya jalur untuk memperoleh SKK.
Namun, persoalannya tidak berhenti pada ada atau tidaknya pengakuan terhadap pendidikan perpajakan. Ada pertanyaan yang lebih mendasar, yakni apakah keadilan memang selalu mengharuskan setiap orang membuktikan kompetensinya dengan cara yang sama?
Pertanyaan tersebut perlu dilihat melalui prinsip equal treatment sebagaimana diuraikan dalam buku Kuasa dan Konsultan Pajak: Model dan Perbandingan (2024). Sebab, perlakuan yang sama belum tentu menghasilkan perlakuan yang setara apabila diterapkan terhadap pihak-pihak yang sejak awal berada dalam kondisi berbeda.
Equal treatment merupakan prinsip yang banyak digunakan dalam berbagai bidang, termasuk perpajakan. Dalam konteks kuasa dan konsultan pajak, pengaturan kompetensi sebagai instrumen untuk menyaring pihak yang dapat memasuki profesi seharusnya dibangun berdasarkan prinsip kesetaraan dan nondiskriminasi.
Dalam praktiknya, equal treatment kerap dipersempit sebagai keharusan memberikan perlakuan yang sama kepada setiap orang dalam setiap keadaan. Dengan pemahaman seperti ini, mewajibkan semua orang mengikuti uji kompetensi yang sama memang tampak sebagai pilihan yang paling adil.
Padahal, equal treatment merupakan bagian dari gagasan yang lebih luas mengenai equality dan keadilan (Kirby, 2018; Waldron, 2008). Adapun equality dapat diklasifikasikan ke dalam dua jenis, yakni formal equality dan substantive equality.
Formal equality bertolak dari perlakuan yang sama. Perbedaan karakteristik pada masing-masing pihak tidak dijadikan alasan untuk membedakan perlakuan. Dengan pendekatan ini, satu mekanisme pengujian yang diberlakukan kepada setiap orang dapat dipandang sebagai wujud kesetaraan.
Sebaliknya, substantive equality memperhitungkan perbedaan kondisi atau karakteristik yang relevan pada masing-masing pihak. Pendekatan ini tidak hanya mempertanyakan apakah setiap orang diperlakukan dengan cara yang sama, tetapi juga apakah mereka memang berada dalam kondisi yang sama sehingga layak diperlakukan secara identik.
Dari sinilah equal treatment memperoleh makna yang lebih utuh. Prinsip ini dapat dimaknai sebagai tidak adanya perbedaan perlakuan terhadap situasi atau pihak yang berada dalam kondisi serupa (similarity).
Misalnya, dua individu dengan latar belakang pendidikan dan pengalaman kerja yang serupa sudah seharusnya memperoleh perlakuan yang sama dalam pengujian kompetensi. Dengan demikian, kompetensi berfungsi sebagai instrumen untuk menguji ‘kepantasan’ seseorang menjalankan profesi kuasa dan konsultan pajak secara objektif dan tidak memihak.
Namun, bagaimana apabila kondisi keduanya tidak serupa? Pertanyaan ini relevan ketika membandingkan seseorang yang telah memperoleh kompetensi perpajakan melalui pendidikan formal dengan seseorang yang belum memperoleh kompetensi tersebut.
Misalnya, satu orang telah menempuh pendidikan formal perpajakan dengan mata kuliah, beban studi, capaian pembelajaran, dan proses evaluasi tertentu. Sementara orang lainnya berasal dari latar belakang pendidikan yang tidak memberikan kompetensi dasar perpajakan.
Keduanya tentu harus memenuhi standar kompetensi untuk memasuki profesi. Standarnya harus sama. Namun, apakah prinsip equal treatment juga mengharuskan keduanya membuktikan pemenuhan standar tersebut melalui mekanisme yang persis sama?
Di sinilah perbedaan antara perlakuan yang sama dan perlakuan yang setara menjadi penting. Ketika kondisi awal berbeda, perbedaan perlakuan dapat dibenarkan sepanjang didasarkan pada perbedaan yang relevan serta memiliki justifikasi yang objektif.
Dengan kata lain, ‘semua orang mengikuti ujian yang sama’ dapat mencerminkan formal equality, tetapi belum dengan sendirinya menjamin substantive equality.
Lulusan pendidikan perpajakan sering dipersoalkan dengan pertanyaan berikut. Jika lulusan pendidikan perpajakan tidak diwajibkan mengikuti uji kompetensi yang sama, bukankah berarti kompetensinya tidak pernah diuji?
Perlu dipahami bahwa pengakuan terhadap pendidikan perpajakan tidak berarti setiap orang yang memiliki ijazah dengan nomenklatur perpajakan otomatis dianggap kompeten. Pengakuan semestinya diberikan terhadap program pendidikan perpajakan yang memenuhi standar kompetensi yang ditentukan.
Artinya, dasar pengakuannya bukan sekadar ijazah, melainkan kompetensi yang telah dibentuk dan dinilai melalui proses pendidikan. Sebagaimana diuraikan juga dalam buku Kuasa dan Konsultan Pajak: Model dan Perbandingan, penilaian terhadap pendidikan perpajakan dapat mempertimbangkan mata kuliah perpajakan yang ditempuh, jumlah kredit, durasi pendidikan, hingga kesesuaian kurikulum dengan standar minimum kompetensi.
Kurikulum tersebut tentunya perlu mengacu pada standar kompetensi yang dibutuhkan dalam profesi. Dengan demikian, pengakuan pendidikan bukan berarti meniadakan standardisasi, melainkan menempatkan pendidikan sebagai salah satu mekanisme untuk memenuhi dan membuktikan standar tersebut.
Alhasil, dikotomi antara ‘diuji’ dan ‘tidak diuji’ menjadi tidak tepat. Pendidikan formal sendiri merupakan proses pembentukan sekaligus evaluasi kompetensi. Mahasiswa menempuh mata kuliah, memenuhi beban studi, mengikuti berbagai bentuk evaluasi, serta mencapai learning outcomes tertentu sebelum dinyatakan lulus.
Lulusan pendidikan perpajakan bukan berarti tidak diuji. Aspek yang berbeda adalah bagaimana, kapan, dan melalui institusi apa kompetensinya dibentuk dan dinilai. Oleh karena itu, pertanyaan yang lebih tepat bukan lagi, “Mengapa lulusan pendidikan perpajakan tidak mengikuti ujian yang sama?”, melainkan, “Apakah kompetensi yang dipersyaratkan telah diperoleh dan dibuktikan melalui mekanisme yang dapat dipercaya?”
Dari sinilah gagasan mengenai beberapa jalur pengakuan kompetensi mendapatkan relevansinya. Desain kompetensi dapat terdiri atas beberapa jalur. Pertama, jalur prioritas bagi lulusan perguruan tinggi di bidang kompetensi perpajakan yang memenuhi persyaratan. Kedua, jalur penyetaraan bagi mereka yang berasal dari disiplin ilmu lain. Ketiga, jalur penghargaan atau rekognisi berdasarkan kompetensi dan pengalaman tertentu.
Jalur prioritas tersebut tidak berarti profesi kuasa dan konsultan pajak dimonopoli oleh lulusan pendidikan perpajakan. Pajak merupakan bidang multidisiplin ilmu. Pihak yang memiliki kompetensi dalam aspek perpajakan juga tidak homogen sehingga profesi kuasa dan konsultan pajak tetap perlu terbuka bagi berbagai latar belakang keilmuan.
Namun, keterbukaan tersebut tidak berarti pendidikan yang secara khusus membentuk kompetensi perpajakan kehilangan relevansinya. Pendidikan perpajakan semestinya menjadi ‘tuan rumah’ dalam pemenuhan kompetensi dasar profesi kuasa dan konsultan pajak, tanpa menjadikannya sebagai satu-satunya pintu masuk.
Pendekatan semacam ini bukan sesuatu yang asing dalam pengaturan profesi. Sejumlah profesi, seperti advokat, tenaga medis, akuntan publik, insinyur, dan arsitek, menempatkan latar belakang pendidikan yang relevan sebagai bagian dari proses menuju profesi.
Artinya, konstruksi serupa dapat diterapkan pada profesi kuasa dan konsultan pajak. Bagi lulusan program pendidikan perpajakan yang memenuhi standar, kompetensi dasar perpajakan tertentu dapat diakui telah terpenuhi melalui pendidikan formal. Sementara itu, mereka yang berasal dari disiplin ilmu lain tetap dapat memasuki profesi melalui jalur penyetaraan untuk memenuhi kompetensi dasar perpajakan yang belum dimiliki.
Dengan demikian, penyetaraan bukan dimaksudkan untuk membatasi akses pihak dari disiplin ilmu lain. Sebaliknya, mekanisme tersebut menjaga keterbukaan profesi sekaligus memastikan seluruh pihak pada akhirnya mencapai standar kompetensi yang dipersyaratkan.
Oleh karena itu, keberadaan beberapa jalur tersebut tidak berarti standar kompetensinya berbeda. Standar akhirnya harus sama. Jalur untuk mencapai dan membuktikan standar itulah yang dapat berbeda sesuai dengan kompetensi yang telah dimiliki sebelumnya.
Pendekatan tersebut sejalan dengan Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI) yang menyandingkan, menyetarakan, dan mengintegrasikan pendidikan, pelatihan, serta pengalaman kerja dalam suatu skema pengakuan kemampuan kerja.
Dengan perspektif tersebut, pendidikan, penyetaraan, pengalaman, dan pengujian tidak perlu ditempatkan sebagai mekanisme yang saling meniadakan. Seluruhnya dapat menjadi bagian dari satu sistem pengakuan kompetensi. Satu standar kompetensi tidak dengan sendirinya mensyaratkan satu cara untuk mencapai dan membuktikannya.
Perbedaan jalur terutama relevan pada tahap masuk ke dalam profesi. Setelah standar kompetensi terpenuhi, perlakuannya justru harus sama. Kewajiban menjaga dan memperbarui kompetensi melalui pengembangan profesional berkelanjutan (PPL), misalnya, dapat diberlakukan tanpa membedakan jalur yang ditempuh sebelumnya.
Pengakuan berbasis standar juga dapat memberikan manfaat yang lebih luas bagi ekosistem pendidikan perpajakan. Jika hanya program pendidikan yang memenuhi standar kompetensi tertentu yang memperoleh pengakuan, perguruan tinggi memiliki insentif untuk terus memperbarui kurikulum, meningkatkan kualitas pengajar, memperkuat evaluasi, serta memastikan capaian pembelajaran tetap relevan dengan perkembangan regulasi dan kebutuhan praktik.
Dengan konstruksi demikian, pengakuan justru dapat menjadi instrumen quality assurance, bukan pengecualian terhadap standar. Perguruan tinggi tidak cukup hanya menyelenggarakan program dengan nomenklatur perpajakan, tetapi harus memastikan proses pendidikannya benar-benar menghasilkan kompetensi yang dipersyaratkan.
Hubungan antara pendidikan dan profesi juga menjadi lebih jelas. Tanpa mekanisme pengakuan yang terhubung dengan standar profesi, proses pendidikan dan sistem profesi dapat berjalan sendiri-sendiri. Kompetensi yang dibentuk dan dievaluasi selama bertahun-tahun melalui pendidikan formal tidak memperoleh konsekuensi yang jelas ketika seseorang memasuki sistem profesi.
Oleh karena itu, pengakuan pendidikan perpajakan tidak tepat jika dipersempit sebagai kepentingan perguruan tinggi ataupun lulusannya. Persoalannya terkait dengan cara membangun ekosistem pendidikan dan profesi yang saling terhubung untuk menghasilkan sumber daya manusia (SDM) perpajakan yang kompeten secara berkelanjutan.
Dari perspektif tersebut, pengakuan terhadap pendidikan perpajakan tidak semestinya dilihat sebagai pemberian keistimewaan kepada kelompok tertentu. Pengakuan juga tidak berarti setiap lulusan pendidikan perpajakan otomatis berhak memperoleh SKK, SKT, ataupun menjalankan profesi sebagai kuasa wajib pajak.
Pemerintah justru perlu terlebih dahulu menetapkan standar kompetensi yang jelas. Kurikulum dan capaian pembelajaran program pendidikan perpajakan kemudian dapat dipetakan terhadap standar tersebut. Dari sana dapat diketahui kompetensi yang telah terpenuhi serta, apabila masih terdapat gap, kompetensi yang masih harus dilengkapi atau diuji.
Konstruksi itulah yang membedakan pengakuan dari keistimewaan. Pengakuan tidak menghapus standar, tetapi menerima bahwa kompetensi dapat dibentuk dan dibuktikan melalui jalur berbeda sepanjang memenuhi standar yang sama.
Terlebih, pengakuan terhadap pendidikan memiliki pijakan pada level undang-undang. Penjelasan Pasal 32 ayat (3a) UU KUP menyebut seseorang yang ditunjuk sebagai kuasa harus mempunyai kompetensi tertentu dalam aspek perpajakan. Kompetensi tersebut antara lain dapat diperoleh melalui jenjang pendidikan tertentu, sertifikasi, dan/atau pembinaan oleh asosiasi atau Kementerian Keuangan.
Rumusan tersebut penting. UU KUP tidak menempatkan kompetensi perpajakan seolah-olah hanya dapat diperoleh melalui satu jalur. Jenjang pendidikan justru disebut secara eksplisit sebagai salah satu cara memperoleh kompetensi.
Namun, ruang pengakuan tersebut tidak lagi terlihat dalam desain aturan pelaksanaannya saat ini. PMK 44/2026 tetap mensyaratkan kuasa wajib pajak memiliki kompetensi tertentu dalam aspek perpajakan. Ketika mekanisme pengakuan kompetensi tersebut kemudian diatur melalui PMK 55/2026, uji kompetensi ditempatkan sebagai pintu untuk memperoleh SKK tanpa menyediakan jalur tersendiri bagi kompetensi yang telah diperoleh melalui pendidikan formal.
Dengan demikian, pada tingkat undang-undang, jenjang pendidikan masih disebut secara eksplisit sebagai salah satu cara memperoleh kompetensi. Namun, pada tingkat aturan pelaksana, diferensiasi jalur pengakuan tersebut tidak lagi tampak.
Padahal, pengakuan terhadap pendidikan formal sebagai bagian dari kompetensi perpajakan bukan merupakan gagasan baru. Jauh sebelum frasa 'jenjang pendidikan tertentu' disebut secara eksplisit dalam Penjelasan UU KUP, sejumlah aturan pelaksana telah memberikan ruang bagi pendidikan formal. KMK 576/2000, PP 80/2007, PMK 22/2008, hingga PP 74/2011 menjadi bagian dari perjalanan pengaturan tersebut.
PMK 111/2014 bahkan menyediakan mekanisme khusus pengakuan ijazah bagi lulusan S-1 atau D-4 program studi perpajakan untuk memperoleh Sertifikat Konsultan Pajak Tingkat A. Namun, mekanisme tersebut memang tidak pernah benar-benar berjalan.
Ketika pendidikan belum disebut secara eksplisit dalam UU KUP, aturan pelaksana pernah menyediakan jalur pengakuannya. Namun, ketika UU KUP kemudian secara eksplisit mengakui 'jenjang pendidikan tertentu' sebagai salah satu bentuk kompetensi, mengapa jalur untuk mengakui pendidikan tersebut tidak lagi tersedia dalam rezim pengaturan yang baru?
Pada akhirnya, argumen “Semua orang diuji dengan ujian yang sama, bukankah itu paling adil?” memang sepintas terdengar logis. Namun, prinsip equal treatment meminta kita melihat satu tahap lebih jauh, “Apakah mereka memang berada dalam kondisi yang sama sehingga harus diperlakukan dengan cara yang sama?”
Perdebatan mengenai pengakuan pendidikan perpajakan semestinya tidak diletakkan pada siapa yang mendapat kemudahan dan siapa yang harus mengikuti ujian. Fokusnya adalah bagaimana memastikan setiap orang memenuhi standar kompetensi yang sama sekaligus memberikan pengakuan yang proporsional terhadap kompetensi yang telah dimiliki.
Oleh karena itu, ketika PMK 55/2026 menjadikan uji kompetensi sebagai satu-satunya pintu memperoleh SKK, persoalannya bukan lagi sekadar bagaimana kompetensi diuji. Persoalannya juga menyentuh batas kewenangan pengaturan menteri sebagaimana digariskan Putusan MK No. 63/PUU-XV/2017. Standar kompetensi memang harus sama, tetapi cara membuktikannya tidak harus diseragamkan. Pendidikan perpajakan yang memenuhi standar semestinya tetap mendapat ruang untuk diakui.
