AMERIKA SERIKAT

Cegah Aksi Unilateral Pajak Digital, Yellen Siap Ambil Tindakan

Muhamad Wildan | Jumat, 18 Juni 2021 | 15:02 WIB
Cegah Aksi Unilateral Pajak Digital, Yellen Siap Ambil Tindakan

Menteri Keuangan AS Janet Yellen. (foto: treasury.gov)

WASHINGTON D.C., DDTCNews – Pemerintah Amerika Serikat (AS) berencana mengenakan sanksi terhadap negara-negara yang masih tetap mengenakan digital service tax (DST) atau pajak digitalnya sendiri.

Menteri Keuangan AS Janet Yellen meminta negara atau yurisdiksi untuk tidak lagi mengenakan DST atau pajak sejenis lainnya secara unilateral apabila konsensus sudah tercapai. Bila tidak, AS siap mengambil tindakan yang dibutuhkan.

"AS mempertimbangkan segala opsi yang ada untuk mencegah pengenaan DST," katanya, dikutip Jumat (18/6/2021).

Baca Juga:
Pilar 1 Tak Kunjung Dilaksanakan, Kanada Bersiap Kenakan Pajak Digital

Saat ini, negara-negara G7 telah bersepakat untuk memberikan hak pemajakan sebesar 20% kepada yurisdiksi pasar atas laba korporasi multinasional yang berada di atas margin 10% pada proposal Pillar 1: Unified Approach.

Selain itu, negara-negara G7 juga telah menyepakati untuk saling berkoordinasi dalam penerapan Pillar 1 ini. Salah satunya adalah dengan menyiapkan aturan khusus yang mendorong penghapusan pajak digital atau DST.

Klausul mengenai penghapusan DST ini juga telah disepakati oleh 24 negara yang tergabung dalam Steering Group Inclusive Framework. "Sikap Steering Group yang mendukung pencabutan DST adalah kemajuan yang signifikan," ujar Yellen seperti dilansir mnetax.com.

Baca Juga:
Sambut Hari Kartini, DDTC Hadirkan Diskon untuk Perempuan Indonesia

AS sesungguhnya akan mengenakan sanksi terhadap 6 negara yang memberlakukan DST melalui pengenaan bea masuk tambahan atas barang impor dari keenam negara antara lain Austria, India, Spanyol, Turki, Inggris, dan Italia.

Meski demikian, rencana pengenaan tarif bea masuk tambahan tersebut ditunda 180 hari. US Trade Representative (USTR) memandang implementasi bea masuk tambahan tersebut perlu ditunda seiring dengan masih berlangsungnya negosiasi pemajakan ekonomi digital. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Sabtu, 20 April 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Jaga Kesinambungan Fiskal 2025, Pemerintah Waspadai Tiga Hal Ini

Sabtu, 20 April 2024 | 09:00 WIB KABUPATEN SUKABUMI

Ada Hadiah Umrah untuk WP Patuh, Jenis Pajaknya akan Diperluas

Sabtu, 20 April 2024 | 08:47 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

SPT yang Berstatus Rugi Bisa Berujung Pemeriksaan oleh Kantor Pajak

Sabtu, 20 April 2024 | 08:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Dorong Pertumbuhan Ekonomi 2025, Insentif Ini Disiapkan untuk Investor

Jumat, 19 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?

Jumat, 19 April 2024 | 17:45 WIB KEANGGOTAAN FATF

PPATK: Masuknya Indonesia di FATF Perlu Diikuti Perbaikan Kelembagaan

Jumat, 19 April 2024 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Meski Tidak Lebih Bayar, WP Tetap Bisa Diperiksa Jika Status SPT Rugi

Jumat, 19 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jokowi Segera Bentuk Satgas Pemberantasan Judi Online