PMK 196/2021

Catat! WP Ikut PPS Dapat Surat Keterangan Pengungkapan Harta Bersih

Muhamad Wildan | Kamis, 30 Desember 2021 | 18:15 WIB
Catat! WP Ikut PPS Dapat Surat Keterangan Pengungkapan Harta Bersih

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Wajib pajak yang telah menyampaikan surat pemberitahuan pengungkapan harta (SPPH) akan mendapatkan surat keterangan pengungkapan harta bersih dari Ditjen Pajak (DJP).

Didefinisikan pada Pasal 1 angka 18 PMK 196/2021, surat keterangan pengungkapan harta bersih adalah bukti keikutsertaan wajib pajak dalam program pengungkapan sukarela (PPS).

"Atas penyampaian SPPH ... Kepala KPP atas nama Dirjen Pajak menerbitkan surat keterangan secara elektronik kepada wajib pajak paling lama 1 hari kerja sejak SPPH disampaikan," bunyi Pasal 10 ayat (7) PMK 196/2021, dikutip Kamis (30/12/2021).

Baca Juga:
Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Surat keterangan pengungkapan harta bersih yang diterbitkan oleh DJP mulai dari nama dan alamat wajib pajak peserta PPS serta nilai harta bersih yang diungkapkan dan PPh final yang dikenakan atas harta bersih tersebut.

Bila wajib pajak menyampaikan SPPH sebanyak 2 kali atau lebih, maka surat keterangan pengungkapan harta bersih yang kedua dan seterusnya akan membatalkan surat keterangan yang telah diterbitkan sebelumnya.

Bila wajib pajak melalukan pencabutan SPPH, wajib pajak juga akan mendapatkan surat keterangan yang membuktikan wajib pajak telah tidak ikut serta dalam PPS.

Baca Juga:
Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Dengan surat keterangan tersebut, maka wajib pajak dianggap tidak mengungkapkan harta bersih dan juga tidak dapat menyampaikan SPPH kembali kepada DJP.

Selain itu, ketentuan pada Pasal 4, Pasal 8, dan Pasal 22 ayat (1) PMK 196/2021 tidak berlaku atas wajib pajak yang bersangkutan.

Pasal 4 PMK 196/2021 adalah pasal yang membatalkan sanksi Pasal 18 ayat (3) UU Pengampunan Pajak bagi wajib pajak yang mengikuti kebijakan I PPS. Pasal 8 PMK 196/2021 adalah pasal yang menetapkan tidak diterbitkannya ketetapan pajak atas kewajiban pajak tahun pajak 2016 hingga 2020 bagi peserta kebijakan II PPS.

Adapun Pasal 22 ayat (1) PMK 196/2021 adalah ayat yang mengatur tentang tidak dapat digunakannya data dan informasi dari SPPH sebagai dasar untuk melakukan penyelidikan, penyidikan, dan/atau pidana terhadap wajib pajak. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 13:39 WIB PENERIMAAN PAJAK

Efek Harga Komoditas, PPh Badan Terkontraksi 29,8% di Kuartal I/2024

Jumat, 26 April 2024 | 11:21 WIB KINERJA FISKAL

APBN Catatkan Surplus Rp 8,1 Triliun pada Kuartal I/2024

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEAN

Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Jumat, 26 April 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sudah Lapor SPT Tapi Tetap Terima STP, Bisa Ajukan Pembatalan Tagihan

Jumat, 26 April 2024 | 14:37 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Juknis Penghapusan Piutang Bea Cukai, Download Aturannya di Sini

Jumat, 26 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Indonesia Ingin Jadi Anggota OECD, DJP: Prosesnya Sudah On Track

Jumat, 26 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Korporasi Lakukan Tindak Pidana Pajak, Uang Rp 12 Miliar Disita Negara