PMK 196/2021

Catat! Pembetulan SPT Tahunan oleh Peserta PPS Tak Diakui

Redaksi DDTCNews | Senin, 27 Desember 2021 | 18:37 WIB
Catat! Pembetulan SPT Tahunan oleh Peserta PPS Tak Diakui

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) menyampaikan ketentuan status SPT Tahunan bagi peserta program pengungkapan sukarela (PPS) pada skema kebijakan II.

Pasal 7 ayat (3) PMK No.196/2021 menyatakan SPT pembetulan yang disampaikan oleh wajib pajak peserta PPS skema kebijakan II tidak akan dianggap oleh otoritas. Hal tersebut berlaku untuk tahun pajak 2016 hingga 2020.

"Wajib pajak yang menyampaikan pembetulan atas SPT Tahunan pajak penghasilan orang pribadi ... setelah UU diundangkan, dan wajib pajak tersebut menyampaikan SPPH, pembetulan atas SPT Tahunan pajak penghasilan tersebut dianggap tidak disampaikan," tulis Pasal 7 ayat (3) PMK 196/2021 dikutip pada Senin (27/12/2021).

Baca Juga:
Salah Lapor SPT Tahunan? DJP: Tenang, Masih Bisa Pembetulan

Selain itu, wajib pajak orang pribadi peserta PPS skema kebijakan II juga harus mencabut beberapa permohonan. Terdapat 9 kategori permohonan yang wajib dicabut agar bisa ikut serta dalam kebijakan PPS.

Deretan permohonan yang wajib dicabut antara lain pengembalian kelebihan pembayaran pajak atau restitusi dan permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasif. Ketiga, mencabut permohonan pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar.

Keempat, mencabut permohonan pengurangan atau pembatalan surat tagihan pajak yang tidak benar. Kelima, mencabut permohonan keberatan dan keenam mencabut permohonan pembetulan.

Baca Juga:
Ada Transaksi Afiliasi, SPT Tahunan Wajib Dilampiri Ikhtisar TP Doc

Ketujuh, mencabut permohonan banding. Kedelapan, mencabut permohonan gugatan. Kesembilan, mencabut permohonan peninjauan kembali. Permohonan tersebut bisa dicabut sebelum diterbitkan surat keputusan atau putusan.

"Ketentuan mencabut permohonan ... yang berkaitan dengan pajak penghasilan, pemotongan dan/atau pemungutan pajak penghasilan, dan pajak pertambahan nilai atas orang pribadi yang bersangkutan untuk tahun pajak 2016, tahun pajak 2017, tahun pajak 2018, tahun pajak 2019 dan/atau tahun pajak 2020," tulis Pasal 7 ayat (2) PMK 196/2021. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 18 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Salah Lapor SPT Tahunan? DJP: Tenang, Masih Bisa Pembetulan

Kamis, 18 April 2024 | 16:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ada Transaksi Afiliasi, SPT Tahunan Wajib Dilampiri Ikhtisar TP Doc

Kamis, 18 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Jaga Kesehatan APBN, Bagaimana Cara Optimalkan Penerimaan Negara?

Kamis, 18 April 2024 | 11:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Perpanjangan Lapor SPT Tahunan, DJP Minta WP Cek Kelengkapan Lampiran

BERITA PILIHAN
Kamis, 18 April 2024 | 18:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Antisipasi Dampak Iran-Israel, Airlangga: Masih Tunggu Perkembangan

Kamis, 18 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Salah Lapor SPT Tahunan? DJP: Tenang, Masih Bisa Pembetulan

Kamis, 18 April 2024 | 16:50 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Salah Input Kode Akun Pajak dan Sudah Pembayaran, Ini Saran DJP

Kamis, 18 April 2024 | 16:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ada Transaksi Afiliasi, SPT Tahunan Wajib Dilampiri Ikhtisar TP Doc

Kamis, 18 April 2024 | 15:37 WIB PENERIMAAN PAJAK

Pemerintah Bidik Tax Ratio 11,2-12 Persen pada 2025

Kamis, 18 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Jaga Kesehatan APBN, Bagaimana Cara Optimalkan Penerimaan Negara?

Kamis, 18 April 2024 | 15:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat Surat Pernyataan Wajib Pajak Non-Efektif

Kamis, 18 April 2024 | 14:30 WIB PERTUMBUHAN EKONOMI

Susun RKP, Ekonomi Ditarget Tumbuh 5,3 - 5,6 Persen pada Tahun Depan

Kamis, 18 April 2024 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PERINDUSTRIAN

Pemerintah Antisipasi Dampak Konflik Timur Tengah Terhadap Industri

Kamis, 18 April 2024 | 13:48 WIB KONSULTASI PAJAK

Bayar Endorse Influencer di Media Sosial, Dipotong PPh Pasal 21?