PROGRAM PENGUNGKAPAN SUKARELA

Catat! Nilai Harta Bersih PPS Tak Mungkin Negatif, Simak Penjelasannya

Muhamad Wildan
Selasa, 15 Februari 2022 | 16.09 WIB
Catat! Nilai Harta Bersih PPS Tak Mungkin Negatif, Simak Penjelasannya

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Harta bersih yang dapat dilaporkan oleh wajib pajak orang pribadi peserta kebijakan II program pengungkapan sukarela (PPS) tidak mungkin bernilai negatif.

Kalaupun wajib pajak orang pribadi memiliki total utang yang lebih besar dari harta, hanya utang yang berkaitan langsung dengan perolehan harta saja yang boleh diperhitungkan dalam menentukan harta bersih.

"Pasal 1 angka 7 PMK 196/2021 menjelaskan utang pada peraturan ini adalah pokok utang yang belum dibayar yang berkaitan langsung dengan perolehan harta," ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Neilmaldrin Noor, Selasa (15/2/2022).

Dalam menentukan nilai harta bersih, Neilmaldrin melanjutkan, utang yang digunakan sebagai pengurang adalah jumlah pokok utang yang belum dibayar.

Utang yang digunakan untuk menentukan nilai harta bersih harus benar-benar terkait dengan perolehan aset dan tidak digabungkan dengan utang-utang yang lain.

Bila wajib pajak orang pribadi memiliki utang yang merupakan utang untuk operasional usaha dan tidak terkait dengan perolehan aset, utang ini tidak dapat dijadikan pengurang harta bersih.

"Berdasarkan keadaan ini, nilai harta tidak mungkin lebih kecil dari pada utang," ujar Neilmaldrin.

Untuk diketahui, wajib pajak orang pribadi peserta kebijakan II PPS dapat memperhitungkan seluruh utangnya ketika menentukan nilai harta bersih yang menjadi dasar pengenaan PPh final PPS.

Hal ini berbeda dengan kebijakan I PPS yang membatasi nilai utang yang dapat dijadikan pengurang harta bersih. Bagi wajib pajak orang pribadi, nilai utang maksimal adalah 50% dari nilai harta. Bagi wajib pajak badan, nilai utang maksimal 75% dari nilai harta. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.