KEBIJAKAN KEPABEANAN

Catat! Begini Cara Bea Cukai Awasi Penerima Fasilitas Kepabeanan

Dian Kurniati | Sabtu, 04 Juni 2022 | 06:30 WIB
Catat! Begini Cara Bea Cukai Awasi Penerima Fasilitas Kepabeanan

Direktur Fasilitas Kepabeanan DJBC Untung Basuki (kanan). (tangkapan layar)

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) bakal menggencarkan monitoring dan evaluasi untuk memastikan tidak ada kebocoran dalam pemanfaatan fasilitas kepabeanan.

Direktur Fasilitas Kepabeanan DJBC Untung Basuki mengatakan pemerintah telah menyediakan berbagai fasilitas yang akan memudahkan pelaku usaha menjalankan bisnisnya. Menurutnya, pemberian fasilitas tersebut juga harus dibarengi dengan kepatuhan dari penerima fasilitas.

"Kami terus melakukan monitoring dan evaluasi untuk memastikan ini [tidak ada kebocoran pemanfaatan fasilitas kepabeanan]," katanya, dikutip Sabtu (4/6/2022).

Baca Juga:
Aturan Penyelesaian BKC yang Dirampas, Dikuasai, dan Jadi Milik Negara

Untung mengatakan DJBC memiliki tugas sebagai trade facilitator dan industrial assistance, yang salah satunya dilakukan melalui pemberian fasilitas kepabeanan. Beberapa fasilitas yang tersedia yakni kawasan berikat, kemudahan impor tujuan ekspor (KITE), dan pusat logistik berikat.

Hingga 30 April 2022, DJBC telah memberikan fasilitas kawasan berikat kepada 1.394 perusahaan, fasilitas KITE kepada 355 perusahaan, dan pusat logistik berikat kepada 150 perusahaan.

Dalam pemberian fasilitas tersebut, pemerintah juga mengatur tata laksana monitoring dan evaluasinya. Misalnya melalui Perdirjen Bea Cukai Nomor Per 02/BC/2019 yang mengatur diatur tata laksana monitoring dan evaluasi terhadap penerima fasilitas penimbunan berikat dan penerima fasilitas KITE.

Baca Juga:
Sri Mulyani Revisi Penyelesaian Barang Cukai yang Dirampas Negara

Monitoring dan evaluasi dilakukan untuk meningkatkan pengawasan terhadap perusahaan penerima fasilitas serta memastikan fasilitas diberikan secara tepat sasaran. Dalam praktiknya, monitoring tersebut dilakukan secara umum, khusus, dan mandiri, sedangkan untuk evaluasi dijalankan secara mikro dan makro.

Apabila diperlukan, hasil monitoring dan evaluasi tersebut dapat merekomendasikan audit kepabeanan dan cukai. Selain itu, rekomendasi juga dapat berupa pencabutan fasilitas terhadap pelaku usaha yang tidak patuh.

Untung menilai memang ada upaya penyimpangan dari pelaku usaha walaupun secara statistik tidak banyak. Oleh karena itu, monitoring dan evaluasi penting dilakukan untuk mencegah terjadinya penyimpangan tersebut.

Baca Juga:
Soal Pembentukan Badan Otorita Penerimaan Negara, Menko Sampaikan Ini

"Karena ketika perusahaan melakukan penyimpangan, kalau tidak segera kita lakukan perbaikan, penyimpangannya akan lebih jauh sehingga nanti ketika ketemu audit, tagihannya akan menjadi lebih besar," ujarnya.

Untung menjelaskan proses pengawasan diperlukan untuk menjaga penerima fasilitas tetap mengikuti ketentuan yang berlaku. Pasalnya apabila sampai melanggar dan terkena sanksi, pelaku usaha tersebut bisa mengalami kerugian besar bahkan sampai harus menutup usahanya. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 23 April 2024 | 16:55 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Penyelesaian BKC yang Dirampas, Dikuasai, dan Jadi Milik Negara

Selasa, 23 April 2024 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Soal Pembentukan Badan Otorita Penerimaan Negara, Menko Sampaikan Ini

Minggu, 21 April 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ingin Ditetapkan Jadi Kawasan Berikat Mandiri? Status KSWP Harus Valid

BERITA PILIHAN
Selasa, 23 April 2024 | 17:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat Kode Billing atas Pemotongan PPh Final UMKM

Selasa, 23 April 2024 | 17:15 WIB REFORMASI PAJAK

Jelang Implementasi Coretax, DJP Bakal Uji Coba dengan Beberapa WP

Selasa, 23 April 2024 | 17:00 WIB PROVINSI JAWA TENGAH

Tak Ada Lagi Pemutihan Denda, WP Diminta Patuh Bayar Pajak Kendaraan

Selasa, 23 April 2024 | 16:55 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Penyelesaian BKC yang Dirampas, Dikuasai, dan Jadi Milik Negara

Selasa, 23 April 2024 | 16:00 WIB HARI BUKU SEDUNIA

World Book Day, Ini 3 Ketentuan Fasilitas Perpajakan untuk Buku

Selasa, 23 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Apresiasi 57 WP Prominen, Kanwil Jakarta Khusus Gelar Tax Gathering

Selasa, 23 April 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Barang Bawaan dari Luar Negeri yang Perlu Diperiksa via Jalur Merah

Selasa, 23 April 2024 | 14:49 WIB PAJAK PENGHASILAN

Ingat, PTKP Disesuaikan Keadaan Sebenarnya Tiap Awal Tahun Pajak