TIPS PAJAK

Cara Validasi NIK Menjadi NPWP Lewat Smartphone

Redaksi DDTCNews | Rabu, 11 Januari 2023 | 10:30 WIB
Cara Validasi NIK Menjadi NPWP Lewat Smartphone

UPAYA pemerintah mendorong wajib pajak untuk memvalidasi nomor induk kependudukan (NIK) sehingga dapat digunakan sebagai NPWP makin gencar. Terlebih, pemerintah memasang target penggunaan NIK sebagai NPWP diimplementasikan secara penuh mulai 1 Januari 2024.

Ditjen Pajak (DJP) baru-baru ini bahkan memohon wajib pajak orang pribadi untuk memutakhirkan secara mandiri atas data utama paling lambat 31 Maret 2023. Simak ‘Sebelum Lapor SPT Tahunan, Wajib Pajak Diminta Validasi Data ini

Terdapat beberapa cara yang bisa dipilih wajib pajak untuk memvalidasi NIK, yaitu melalui DJP Online atau mendatangi langsung kantor pajak. Nah, DDTCNews kali ini akan menjelaskan cara memvalidasi NIK melalui smartphone.

Baca Juga:
Sisir Tempat-Tempat Usaha, Pemda Cari Wajib Pajak Baru

Mula-mula, akses browser Anda melalui smartphone. Setelah itu, buka DJP Online melalui alamat www.djponline.pajak.go.id. Setelah itu, login DJP Online dengan memasukkan NPWP, kata sandi, dan kode keamanan. Jika sudah, tekan Login.

Pada menu utama, pilih Profil. Setelah menu Profil terbuka, akan ditemukan bahwa status validitas data utama yang Anda miliki adalah Perlu Dimutakhirkan atau Perlu Dikonfirmasi. Status tersebut menunjukkan Anda perlu melakukan validasi NIK.

Pada halaman menu Profil bagian Data Utama, Anda akan menemukan kolom NIK/NPWP16. Selanjutnya, masukkan NIK yang berjumlah 16 digit pada kolom tersebut. Jika sudah selesai mengisi, tekan Validasi.

Baca Juga:
Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Lalu, sistem DJP akan melakukan validasi data dengan yang tercatat di Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil). Jika data valid, sistem akan menampilkan notifikasi informasi bahwa data telah ditemukan. Lalu, tekan OK pada notifikasi tersebut.

Selanjutnya, tekan tombol Ubah Profil. Lalu, Anda juga dapat melengkapi bagian data KLU dan anggota keluarga. Jika sudah selesai dan tervalidasi, Anda sudah dapat menggunakan NIK untuk melakukan login ke DJP Online. Selesai. Semoga bermanfaat. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 26 April 2024 | 18:30 WIB KABUPATEN BEKASI

Sisir Tempat-Tempat Usaha, Pemda Cari Wajib Pajak Baru

Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEAN

Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Jumat, 26 April 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sudah Lapor SPT Tapi Tetap Terima STP, Bisa Ajukan Pembatalan Tagihan

Jumat, 26 April 2024 | 14:37 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Juknis Penghapusan Piutang Bea Cukai, Download Aturannya di Sini

Jumat, 26 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Indonesia Ingin Jadi Anggota OECD, DJP: Prosesnya Sudah On Track

Jumat, 26 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Korporasi Lakukan Tindak Pidana Pajak, Uang Rp 12 Miliar Disita Negara