TIPS PAJAK
Cara Validasi NIK Menjadi NPWP Lewat Smartphone
Redaksi DDTCNews | Rabu, 11 Januari 2023 | 10:30 WIB
Cara Validasi NIK Menjadi NPWP Lewat Smartphone

UPAYA pemerintah mendorong wajib pajak untuk memvalidasi nomor induk kependudukan (NIK) sehingga dapat digunakan sebagai NPWP makin gencar. Terlebih, pemerintah memasang target penggunaan NIK sebagai NPWP diimplementasikan secara penuh mulai 1 Januari 2024.

Ditjen Pajak (DJP) baru-baru ini bahkan memohon wajib pajak orang pribadi untuk memutakhirkan secara mandiri atas data utama paling lambat 31 Maret 2023. Simak ‘Sebelum Lapor SPT Tahunan, Wajib Pajak Diminta Validasi Data ini

Terdapat beberapa cara yang bisa dipilih wajib pajak untuk memvalidasi NIK, yaitu melalui DJP Online atau mendatangi langsung kantor pajak. Nah, DDTCNews kali ini akan menjelaskan cara memvalidasi NIK melalui smartphone.

Baca Juga:
Wajib Pajak Bisa Ajukan Koreksi SPPT PBB, Paling Lambat 31 Mei

Mula-mula, akses browser Anda melalui smartphone. Setelah itu, buka DJP Online melalui alamat www.djponline.pajak.go.id. Setelah itu, login DJP Online dengan memasukkan NPWP, kata sandi, dan kode keamanan. Jika sudah, tekan Login.

Pada menu utama, pilih Profil. Setelah menu Profil terbuka, akan ditemukan bahwa status validitas data utama yang Anda miliki adalah Perlu Dimutakhirkan atau Perlu Dikonfirmasi. Status tersebut menunjukkan Anda perlu melakukan validasi NIK.

Pada halaman menu Profil bagian Data Utama, Anda akan menemukan kolom NIK/NPWP16. Selanjutnya, masukkan NIK yang berjumlah 16 digit pada kolom tersebut. Jika sudah selesai mengisi, tekan Validasi.

Baca Juga:
Pegawai Pajak Datangi Lokasi WP, Cek Omzet Sebelum dan Sesudah Pandemi

Lalu, sistem DJP akan melakukan validasi data dengan yang tercatat di Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil). Jika data valid, sistem akan menampilkan notifikasi informasi bahwa data telah ditemukan. Lalu, tekan OK pada notifikasi tersebut.

Selanjutnya, tekan tombol Ubah Profil. Lalu, Anda juga dapat melengkapi bagian data KLU dan anggota keluarga. Jika sudah selesai dan tervalidasi, Anda sudah dapat menggunakan NIK untuk melakukan login ke DJP Online. Selesai. Semoga bermanfaat. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 02 April 2023 | 07:00 WIB KABUPATEN JOMBANG Wajib Pajak Bisa Ajukan Koreksi SPPT PBB, Paling Lambat 31 Mei
Sabtu, 01 April 2023 | 14:00 WIB KPP MADYA DENPASAR Pegawai Pajak Datangi Lokasi WP, Cek Omzet Sebelum dan Sesudah Pandemi
Sabtu, 01 April 2023 | 12:45 WIB KEPATUHAN PAJAK Sebanyak 11,6 Juta WP Orang Pribadi Sampaikan SPT Tahunan Tepat Waktu
Sabtu, 01 April 2023 | 12:30 WIB PENEGAKAN HUKUM Penegakan Hukum DJP, Pemulihan Pendapatan Negara Sentuh Rp1,6 Triliun
BERITA PILIHAN
Minggu, 02 April 2023 | 06:00 WIB KEBIJAKAN BEA DAN CUKAI Registrasi IMEI Sudah di e-CD, Sri Mulyani: Enggak Perlu Antre Lagi
Sabtu, 01 April 2023 | 14:00 WIB KPP MADYA DENPASAR Pegawai Pajak Datangi Lokasi WP, Cek Omzet Sebelum dan Sesudah Pandemi
Sabtu, 01 April 2023 | 12:45 WIB KEPATUHAN PAJAK Sebanyak 11,6 Juta WP Orang Pribadi Sampaikan SPT Tahunan Tepat Waktu
Sabtu, 01 April 2023 | 12:30 WIB PENEGAKAN HUKUM Penegakan Hukum DJP, Pemulihan Pendapatan Negara Sentuh Rp1,6 Triliun
Sabtu, 01 April 2023 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK Informasi yang Wajib Termuat dalam Surat Keterangan Bebas PPnBM
Sabtu, 01 April 2023 | 10:00 WIB PMK 155/2022 Catat! 5 Kesalahan Data PEB Ini Tak Bisa Dilakukan Pembetulan
Sabtu, 01 April 2023 | 09:15 WIB BINCANG ACADEMY Sengketa Pajak Biaya Promosi, Simak Penyebabnya dan Strateginya
Sabtu, 01 April 2023 | 09:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK Periode Lapor SPT Tahunan OP Sudah Lewat, Kalau Telat Kena Denda?
Sabtu, 01 April 2023 | 08:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN Laporan SPT Tahunan WP Bakal Diteliti, Penyampaian SP2DK Dievaluasi