TIPS PAJAK

Cara Update Aplikasi e-Faktur ke Versi 3.1

Vallencia | Jumat, 11 Maret 2022 | 16:00 WIB
Cara Update Aplikasi e-Faktur ke Versi 3.1

BARU-baru ini, Ditjen Pajak (DJP) memperbarui e-faktur dengan versi terbarunya yaitu versi 3.1. Dalam aplikasi e-faktur versi 3.1, terdapat fungsi tambahan lainnya yang berguna untuk membantu pengelolaan faktur pajak elektronik bagi pengusaha kena pajak (PKP).

Tambahan fitur yang disediakan antara lain adalah dapat memasukkan dokumen dari perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE), pengkreditan pajak masukan yang ditagihan dengan surat ketetapan pajak (SKP), dan prepopulated dokumen BC 4.0.

Untuk memperoleh tambahan fitur-fitur tersebut, PKP harus mengupdate aplikasi e-faktur dari versi 3.0 menjadi versi 3.1. Nah, DDTCNews kali ini akan menjelaskan cara update e-faktur dari versi 3.0 menjadi 3.1.

Baca Juga:
Perkuat Hubungan Ekonomi Kedua Yurisdiksi, Senat Dukung P3B AS-Taiwan

Mula-mula, pastikan menyalin database dari e-faktur versi lama yang masih dibutuhkan terlebih dahulu. Setelah selesai, unduh patch update aplikasi e-faktur 3.1 melalui https://efaktur.pajak.go.id/aplikasi.

Pilih patch update aplikasi e-faktur 3.1 sesuai sistem operasi pada perangkat komputer yang dipakai. Jika sudah selesai mengunduh, Anda dapat melakukan instalasi aplikasi e-faktur 3.1. Instalasi dapat dilakukan dengan melakukan ekstrak file patch dari e-faktur zip.

Berikutnya, salin file bernama ETaxInvoice, ETaxInvoiceMain, dan ETaxInvoiceUpd, lalu pindahkan salinan ke folder e-faktur yang lama yaitu versi 3.0. Selanjutnya, buka file ETaxInvoice.exe yang sudah dipindahkan dengan cara klik kanan, pilih run as administration, dan klik Yes.

Baca Juga:
WP Bangun Ruko, Petugas Pajak Datang untuk Taksir PPN KMS Terutang

Setelah selesai menjalankan proses tersebut, periksa terlebih dahulu apakah aplikasi e-faktur versi 3.1 sudah terdapat fitur prepopulated data. Kemudian, lakukan rename atas file ETaxInvoiceUpd.exe menjadi file ETaxInvoice_backup.exe.

Jangan lupa memeriksa aplikasi dalam kondisi tertutup. Hal ini dilakukan supaya setiap kali aplikasi dibuka tidak terjadi backup otomatis karena prosesnya akan memakan waktu yang cukup lama untuk ukuran database yang besar.

Setelah itu, lakukan login pada akun e-faktur dan masukkan sertifikat elektronik ke dalam folder e-Faktur 3.1. Berikutnya, klik menu Referensi dan pilih Administrasi Sertifikat. Lalu, klik Open dan pilih Sertifikat Elektronik.

Masukkan passphrase Sertifikat Elektronik, klik OK dan pilih Simpan. Aplikasi e-faktur pun sudah berhasil update menjadi e-faktur versi 3.1. Selesai. Semoga bermanfaat. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 23 September 2023 | 18:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Perkuat Hubungan Ekonomi Kedua Yurisdiksi, Senat Dukung P3B AS-Taiwan

Sabtu, 23 September 2023 | 14:00 WIB KP2KP BENGKAYANG

WP Bangun Ruko, Petugas Pajak Datang untuk Taksir PPN KMS Terutang

Sabtu, 23 September 2023 | 12:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kemenkeu Sebut PPN PMSE Efektif Mengayomi Pengusaha Dalam Negeri

BERITA PILIHAN
Sabtu, 23 September 2023 | 18:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Perkuat Hubungan Ekonomi Kedua Yurisdiksi, Senat Dukung P3B AS-Taiwan

Sabtu, 23 September 2023 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Fenomena Jualan Lewat Medsos, Jokowi: Segera Disusun Regulasinya

Sabtu, 23 September 2023 | 14:00 WIB KP2KP BENGKAYANG

WP Bangun Ruko, Petugas Pajak Datang untuk Taksir PPN KMS Terutang

Sabtu, 23 September 2023 | 13:00 WIB KINERJA FISKAL

Posisi Utang Pemerintah Capai Rp7.870 Triliun Hingga Agustus 2023

Sabtu, 23 September 2023 | 12:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kemenkeu Sebut PPN PMSE Efektif Mengayomi Pengusaha Dalam Negeri

Sabtu, 23 September 2023 | 12:00 WIB PMK 66/2023

Pihak-Pihak yang Menjadi Penanggung Pajak WP OP dalam PMK 61/2023

Sabtu, 23 September 2023 | 10:11 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Pemeriksaan Pajak Tak Berdasar Alasan Subjektif, DJP Pantau Profit WP

Sabtu, 23 September 2023 | 10:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Wajib Pajak yang Tidak Bisa Memanfaatkan PPh Final UMKM PP 55/2022

Sabtu, 23 September 2023 | 09:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR III

Gara-Gara Tak Setor PPN Rp 1 Miliar, Direktur Ditahan Kejaksaan