ADMINISTRASI PAJAK

Jangan Salah Jadwal! DJP Tegaskan Pemberitahuan NPPN Maksimal 31 Maret

Aurora K. M. Simanjuntak
Senin, 30 Maret 2026 | 19.30 WIB
Jangan Salah Jadwal! DJP Tegaskan Pemberitahuan NPPN Maksimal 31 Maret
<table style="width:100%"> <tbody> <tr> <td> <p>Ilustrasi.</p> </td> </tr> </tbody> </table>

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) menegaskan pemberitahuan penggunaan norma penghitungan penghasilan neto (NPPN) dan laporan realisasi investasi dividen maksimal disampaikan pada 31 Maret 2026.

Ketentuan itu berlaku bagi pelaku usaha dan pekerja bebas dengan omzet kurang dari Rp4,8 miliar setahun yang ingin menggunakan norma. Jika lalai menyampaikan pemberitahuan penggunaan NPPN, maka wajib pajak yang melebihi batas waktu harus menggunakan metode pembukuan.

"Meskipun lapor SPT Tahunan diberikan relaksasi hingga 30 April 2026, perlu diingat bahwa pemberitahuan NPPN dan laporan realisasi investasi dividen batas waktunya tetap 31 Maret 2026," tulis DJP melalui media sosial Instagram, Senin (30/3/2026).

Sebagai informasi, wajib pajak dapat mengajukan pemberitahuan penggunaan NPPN secara online melalui Coretax DJP dalam jangka waktu 3 bulan pertama dari tahun pajak yang bersangkutan.

Berdasarkan Pasal 14 ayat (2) UU PPh, wajib pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas yang peredaran brutonya dalam 1 tahun kurang dari Rp4,8 miliar boleh menghitung penghasilan neto dengan menggunakan NPPN. Syaratnya, memberitahukan kepada dirjen pajak dalam jangka waktu 3 bulan pertama dari tahun pajak yang bersangkutan.

Selain itu, Pasal 450 ayat (2) PMK 81/2024 menyatakan pemberitahuan penggunaan NPPN disampaikan paling lambat pada Maret tahun berjalan.

Dengan demikian, jika wajib pajak hendak menggunakan NPPN untuk menghitung penghasilan neto 2026, maka perlu segera menyampaikan pemberitahuan penggunaan NPPN selambat-lambatnya pada 31 Maret 2026.

Adapun PER-17/PJ/2015 mengatur wajib pajak orang pribadi bisa menggunakan NPPN bila melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dan peredaran bruto dari kegiatan dimaksud kurang dari Rp4,8 miliar dalam 1 tahun pajak.

Dalam hal tidak memberitahukan kepada dirjen pajak dalam jangka waktu yang telah ditetapkan, maka wajib pajak tersebut dianggap memilih menyelenggarakan pembukuan. (dik)

Editor : Dian Kurniati
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.