PROFIL PAJAK PROVINSI KALIMANTAN BARAT

Intip Profil Pajak Provinsi Seribu Sungai

Nora Galuh Candra Asmarani
Sabtu, 28 Maret 2026 | 10.00 WIB
Intip Profil Pajak Provinsi Seribu Sungai
<p>Ilustrasi.</p>

PROVINSI Kalimantan Barat merupakan provinsi terbesar kedua di Indonesia. Sebagai salah satu provinsi yang berbatasan langsung dengan Malaysia, Kalimantan Barat menjadi pintu masuk yang menghubungkan kedua negara melalui akses jalan darat.

Selain itu, provinsi ini seringkali dijuluki “Provinsi Seribu Sungai” karena secara geografis dialiri oleh ratusan sungai. Dari sisi ekonomi, wilayah beribu kota Pontianak ini didominasi oleh sektor perkebunan, pertanian, dan pertambangan.

Kondisi Pendapatan Daerah

Berdasarkan Catatan atas Laporan Keuangan (CALK) Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat 2024, daerah ini mengantongi total pendapatan senilai Rp6,46 triliun. Nilai tersebut mayoritas berasal dari pendapatan asli daerah (PAD) senilai Rp3,36 triliun atau 52,15% dari total pendapatan daerah.

Selanjutnya, pendapatan dari dana transfer menyusul dengan nilai mencapai Rp3,08 triliun atau 47,81% dari total pendapatan daerah. Sisanya, berasal dari pendapatan lain-lain yang sah dari hibah senilai Rp2,55 miliar atau hanya 0,04% dari total pendapatan daerah.

Apabila melihat dari sisi komposisi PAD, penerimaan dari pajak daerah menjadi kontributor utamanya. Pada 2024, realisasi penerimaan pajak daerah tercatat mencapai Rp2,7 triliun atau 80,35% dari total PAD.

Sementara itu, penerimaan dari retribusi daerah hanya menyumbang Rp399,05 miliar (11,8%), hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan senilai 122,47 miliar (3,6%), serta lain-lain PAD yang sah senilai Rp140,57 miliar (4,2%).

Penerimaan Pajak Daerah

Dari sisi penerimaan pajak daerah, bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) menjadi primadona penerimaan pajak pada 2024. Realisasi penerimaan dari sektor ini tercatat mencapai Rp760,13 miliar atau 104,84% melebihi target yang dipatok senilai Rp725,02 miliar.

Salah satu faktor yang dianggap mendorong tercapainya realisasi penerimaan BBNKB adalah adanya program pembebasan denda BBNKB pada 2024. Selain itu, peningkatan daya beli masyarakat terhadap kendaraan bermotor juga dinilai menjadi pendorong tingginya penerimaan BBNKB.

Selanjutnya, penerimaan pajak bahan bakar kendaraan bermotor (PBBKB) menjadi penyumbang penerimaan terbesar kedua. Realisasi penerimaan PBBKB mencapai Rp750,44 miliar atau 104,48% melebihi target yang dipatok senilai Rp718,26 miliar.

Tercapainya target PBBKB itu karena adanya penerbitan surat edaran gubernur kepada seluruh perusahaan yang beroperasi di Kalimantan Barat agar membeli bahan bakar kendaraan bermotor hanya dari penyalur terdaftar.

Kemudian, penerimaan pajak kendaraan bermotor (PKB) mencapai Rp743,09 miliar atau 102,34% dari target yang ditetapkan senilai Rp726,11 miliar. Program pembebasan denda pajak dan diskon PKB yang dilaksanakan pada Juni hingga Desember 2024 dinilai menjadi pendorong terealisasinya target PKB.

Selanjutnya, penerimaan pajak rokok tercatat senilai Rp429,5 miliar atau hanya 95,11% dari target senilai Rp451,58 miliar. Peredaran rokok ilegal atau tanpa pita cukai dipandang menjadi faktor penyebab tidak tercapainya target pajak rokok.

Berikutnya, target pajak air permukaan pada 2024 ditetapkan senilai Rp21,65 miliar dan terealisasi Rp24,5 miliar atau 113,17% dari target. Realisasi ini melebihi target karena adanya penambahan wajib pajak PAP.

Terakhir, target pajak alat berat (PAB) pada 2024 yang ditetapkan senilai Rp100 juta terealisasi sebesar Rp0 atau sama sekali tidak mencapai target. Tidak terhimpunnya PAP disebabkan oleh peraturan gubernur terkait dengan pedoman teknis pemungutan PAB yang belum ditetapkan.

Belum adanya ketentuan teknis pemungutan PAB membuat belum ada tindakan terkait dengan penetapan sekaligus pemungutan PAB. Adapun Pemprov Kalimantan Barat baru melakukan penggalian potensi dan validasi data alat berat yang beroperasi di wilayahnya pada 2024.

Jenis dan Tarif Pajak Daerah

Pemprov Kalimantan Barat mengatur ketentuan mengenai pajak daerah dan retribusi daerah (PDRD) melalui Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Kalimantan Barat 1/2024. Perda tersebut di antaranya memuat tarif atas 7 jenis pajak daerah yang dipungut Pemprov Kalimantan Barat.

Pertama, tarif PKB ditetapkan secara bervariasi dengan perincian sebagai berikut:

  • 1,1% untuk kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor pertama oleh pribadi;
  • 2% untuk kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor kedua oleh orang pribadi berupa kendaraan roda 2 dan roda 4;
  • 3% untuk kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor ketiga oleh orang pribadi berupa kendaraan roda 2 dan roda 4;
  • 4% untuk kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor keempat oleh orang pribadi berupa kendaraan roda 2 dan roda 4;
  • 5% untuk kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor kelima dan seterusnya oleh orang pribadi berupa kendaraan roda 2 dan roda 4;
  • 1,1% untuk kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor kedua dan seterusnya oleh orang pribadi selain yang berupa kendaraan bermotor roda 2 dan roda 4;
  • 1,1% untuk kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor pertama dan seterusnya oleh badan;
  • 0,5% untuk kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor yang digunakan untuk angkutan umum, angkutan karyawan, angkutan sekolah, ambulans, pemadam kebakaran, sosial keagamaan, lembaga sosial dan keagamaan, pemerintah, dan pemerintah daerah, pemerintah desa dan TNI/Polri.

Adapun kepemilikan kendaraan bermotor tersebut didasarkan atas nama, nomor induk kependudukan (NIK), dan/atau alamat yang sama. Kedua, tarif BBNKB ditetapkan sebesar 10%. Ketiga, tarif PAB ditetapkan sebesar 0,2%.

Keempat, tarif PBBKB ditetapkan sebesar 10%. Namun, khusus tarif PBBKB untuk bahan bakar kendaraan umum ditetapkan sebesar 50% dari tarif PBBKB untuk kendaraan pribadi. Berarti tarif PBBKB untuk kendaraan umum dipatok sebesar 5%.

Kelima, tarif PAP ditetapkan sebesar 10%. Keenam, tarif pajak rokok ditetapkan sebesar 10% dari cukai rokok. Ketujuh, tarif opsen pajak mineral bukan logam dan batuan (MBLB) ditetapkan sebesar 25% dari pajak MBLB terutang.

Perda Provinsi Kalimantan Barat 1/2024 ini sudah berlaku mulai 5 Januari 2024. Namun, khusus ketentuan mengenai PKB, BBNKB, dan opsen pajak MBLB baru mulai berlaku pada 5 Januari 2025. (dik)

Editor : Dian Kurniati
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.