ADMINISTRASI PAJAK

Baru Punya NPWP Akhir 2025, Gaji di Bawah PTKP, Tetap Harus Lapor SPT?

Redaksi DDTCNews
Minggu, 29 Maret 2026 | 15.00 WIB
Baru Punya NPWP Akhir 2025, Gaji di Bawah PTKP, Tetap Harus Lapor SPT?
<p>Suasana layanan asistensi pelaporan SPT Tahunan di Aula KPP Pratama Denpasar Timur. (foto:&nbsp;KPP Pratama Denpasar Timur/Ferry Kristiani)</p>

JAKARTA, DDTCNews - Pada prinsipnya, wajib pajak dengan status NPWP aktif harus menjalankan kewajiban perpajakan, salah satunya pelaporan SPT Tahunan. Bagi orang pribadi, periode lapor SPT Tahunan dilakukan paling lambat pada 31 Maret 2026, serta ada relaksasi penghapusan sanksi administratif hingga 30 April 2026.

Lantas, siapa saja sih yang sebenarnya perlu lapor SPT Tahunan? Apakah seseorang yang baru memiliki NPWP pada akhir 2025 lalu, dengan penghasilan yang juga masih di bawah batas penghasilan tidak kena pajak (PTKP) tetap perlu lapor SPT Tahunan?

"Sepanjang NPWP sudah terdaftar tahun 2025 dan berstatus aktif, maka wajib lapor SPT Tahunan orang pribadi tahun 2025 melalui Coretax DJP dengan mempertimbangkan batas waktu pelaporan SPT Tahunan 2025 bagi wajib pajak orang pribadi yaitu dari 1 Januari 2026 s.d. 31 Maret 2026," tulis Kring Pajak, dikutip pada Minggu (29/3/2026).

Pada prinsipnya, apabila NPWP baru aktif pada 2025 maka kewajiban pelaporan SPT Tahunan orang pribadi baru dimulai untuk tahun pajak 2025, yang baru dilaporkan paling lambat pada tahun ini.

Wajib pajak bisa mengecek status NPWP-nya, apakah aktif atau non-aktif, melalui Kring Pajak pada saluran telepon 1500200 atau livechat pajak.go.id. Bagi yang sudah memiliki akun coretax, pengecekan NPWP juga bisa dilakukan via Coretax DJP.

UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) mengatur batas akhir penyampaian SPT Tahunan wajib pajak orang pribadi paling lambat 3 bulan setelah berakhirnya tahun pajak atau 31 Maret 2025. Sementara, untuk SPT Tahunan wajib pajak badan paling lambat 4 bulan setelah berakhirnya tahun pajak atau 30 April 2025.

Relaksasi Pelaporan SPT Tahunan

Ditjen Pajak (DJP) resmi memberikan penghapusan sanksi denda atas keterlambatan penyampaian SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) orang pribadi tahun pajak 2025. Penghapusan sanksi ini diberikan melalui Keputusan Dirjen Pajak No. KEP-55/PJ/2026.

Merujuk KEP-55/PJ/2026, penghapusan sanksi diberikan sepanjang SPT Tahunan PPh orang pribadi disampaikan maksimal 1 bulan setelah jatuh tempo pelaporan. Artinya, wajib pajak orang pribadi tidak akan dikenai sanksi denda apabila menyampaikan SPT Tahunan maksimal 30 April 2026.

Penghapusan sanksi diberikan seiring dengan adanya transisi saluran pelaporan dari DJP Online ke coretax sehingga wajib pajak butuh waktu lebih panjang untuk memahaminya. Selain itu, adanya hari libur Idulfitri dan Nyepi menyebabkan wajib pajak orang pribadi mengalami keterlambatan pelaporan SPT Tahunan PPh. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.