TIPS PAJAK

Cara Mengangsur Kurang Bayar Pajak atas SPT Tahunan

Ringkang Gumiwang | Senin, 08 Maret 2021 | 15:35 WIB
Cara Mengangsur Kurang Bayar Pajak atas SPT Tahunan

PEMERINTAH membuka kemungkinan bagi wajib pajak untuk dapat mengangsur pembayaran pajak. Ketentuan mengangsur pembayaran pajak diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 242/2014 s.t.t.d PMK 18/2021.

Meski begitu, permohonan mengangsur pembayaran pajak hanya diberikan kepada wajib pajak yang mengalami kesulitan likuiditas atau berada dalam keadaan kahar (force majeur) sehingga tidak dapat melunasi pajak sesuai dengan jangka waktunya.

Kekurangan pembayaran pajak yang terutang berdasarkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan merupakan salah satu jenis pajak yang bisa dimohon untuk diangsur. Nah, DDTCNews kali ini akan menjelaskan cara mengajukan permohonan tersebut.

Baca Juga:
Cara Lapor SPT Lewat e-Form PDF bagi WP Badan yang Belum Beroperasi

Mula-mula, wajib pajak diharuskan membuat surat permohonan pengangsuran pembayaran pajak seperti diatur Peraturan Menteri Keuangan No. 18/2021. Surat permohonan ditandatangani wajib pajak, atau kuasa wajib pajak dengan melampirkan surat kuasa khusus.

Surat permohonan harus mencantumkan jumlah utang pajak yang pembayarannya dimohonkan untuk diangsur, masa angsuran, dan besarnya angsuran. Lalu, lampirkan alasan dan bukti kesulitan likuiditas atau keadaan di luar kekuasaan wajib pajak.

Bukti bisa berupa laporan keuangan interim, laporan keuangan, atau catatan tentang peredaran atau penerimaan bruto dan/atau penghasilan bruto. Jangan lupa, permohonan harus disampaikan paling lama pada saat SPT tahunan disampaikan.

Baca Juga:
Cara Membubuhkan e-Meterai pada Dokumen Elektronik

Surat permohonan bisa disampaikan secara elektronik melalui saluran tertentu yang ditetapkan oleh Dirjen Pajak atau tertulis. Bila tertulis, bisa disampaikan secara langsung, pos, atau perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir dengan bukti pengiriman surat.

Selain itu, wajib pajak yang mengajukan permohonan pengangsuran harus memberikan jaminan aset berwujud dengan sejumlah kriteria. Pertama, aset berwujud tidak sedang dijadikan jaminan atas utang penanggung pajak pemohon.

Kedua, aset berwujud merupakan milik penanggung pajak pemohon yang dibuktikan dengan bukti kepemilikan atas aset berwujud tersebut. Jika seluruh persyaratan sudah disiapkan, silakan untuk mengajukannya ke kantor pajak.

Baca Juga:
Cara Menyelenggarakan Pencatatan untuk Tujuan Perpajakan

Kemudian, otoritas pajak akan melakukan penelitian terhadap kelengkapan permohonan. Otoritas pajak akan memberikan keputusan dalam jangka waktu 7 hari sejak tanggal diterima permohonan tersebut. Jika 7 hari terlewati maka permohonan otomatis disetujui.

Keputusan Dirjen Pajak bisa berupa menyetujui jumlah angsuran pajak dan/atau masa angsuran sesuai dengan permohonan wajib pajak; menyetujui sebagian jumlah angsuran pajak dan/atau masa angsuran yang dimohonkan wajib pajak; atau menolak permohonan wajib pajak.

Untuk diperhatikan, pengangsuran pembayaran pajak paling lama hingga batas waktu penyampaian SPT Tahunan pada tahun pajak berikutnya dengan angsuran paling banyak 1 kali dalam 1 bulan. Selesai. Semoga bermanfaat. (Bsi)


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Rabu, 08 Mei 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS KEPABEANAN

Pengenaan Bea Masuk dan Pajak atas Impor Barang Kiriman

Rabu, 08 Mei 2024 | 10:07 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

BP2MI Minta Batas Impor Barang Kiriman PMI Naik Jadi 2.800 Dolar AS

Rabu, 08 Mei 2024 | 09:07 WIB KURS PAJAK 08 MEI 2024 - 15 MEI 2024

Kurs Pajak Terbaru: Akhirnya Rupiah Kembali Menguat Atas Dolar AS

Rabu, 08 Mei 2024 | 08:00 WIB LITERATUR PAJAK

Pentingnya Belajar Pajak dalam Bahasa Inggris, Cek Platform Ini

Rabu, 08 Mei 2024 | 06:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

WP dengan SPT Lebih Bayar atau Rugi Masuk Prioritas Pemeriksaan DJP

Selasa, 07 Mei 2024 | 19:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pilih Pakai Tarif PPh Umum, Perlukah WP Badan Sampaikan Pemberitahuan?