TIPS PAJAK

Cara Mengajukan Permohonan Ulang PPh Pasal 21 DTP di DJP Online

Ringkang Gumiwang | Jumat, 12 Februari 2021 | 13:01 WIB
Cara Mengajukan Permohonan Ulang PPh Pasal 21 DTP di DJP Online

INSENTIF pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 ditanggung pemerintah (DTP) merupakan satu dari enam insentif pajak yang diperpanjang hingga Juni 2021. Perpanjangan insentif untuk karyawan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 9/2021.

Selain PPh Pasal 21 DTP, pemerintah memperpanjang insentif lain seperti diskon angsuran PPh Pasal 25, insentif PPh final usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) DTP, insentif PPh final jasa konstruksi, insentif PPh Pasal 22 Impor, dan insentif pajak pertambahan nilai (PPN).

Untuk mendapatkan insentif itu, wajib pajak diharuskan mengajukan permohonan atau pemberitahuan ulang kepada Ditjen Pajak. Nah, DDTCNews kali ini menjabarkan cara mengajukan permohonan ulang PPh Pasal 21 DTP melalui DJP Online.

Baca Juga:
Cara Lapor SPT Lewat e-Form PDF bagi WP Badan yang Belum Beroperasi

Mula-mula, akses DJP Online. Masukkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), password dan kode keamanan. Lalu klik Login. Pada menu utama DJP Online, pilih menu Layanan. Setelah itu, pilih Konfirmasi Status Wajib Pajak (KSWP).

Apabila fitur KSWP tidak ditemukan maka Anda perlu mengaktifkan fitur KSWP terlebih dahulu. Caranya, silakan masuk ke menu Profil pada menu utama DJP Online. Kemudian, klik Aktivasi Fitur Layanan di sebelah kiri layar.

Kemudian, silakan centang Info KSWP. Setelah itu, klik Ubah Fitur Layanan. Nanti, Anda akan diarahkan untuk Login kembali. Masukkan kembali nomor NPWP Anda, password dan kode keamanan.

Baca Juga:
Cara Membubuhkan e-Meterai pada Dokumen Elektronik

Setelah itu, pilih menu Layanan pada menu utama DJP Online. Kemudian, silakan klik kolom KSWP. Setelah itu, Anda akan melihat data profil wajib pajak seperti nomor NPWP, nama wajib pajak dan alamat.

Pada kolom Profil Pemenuhan Kewajiban Saya, silakan klik pilih Fasilitas PPh Pasal 21 DTP (PMK 86/2020). Nanti, Anda akan mendapat notifikasi dari DJP berupa imbauan permohonan ulang. Jangan lupa, untuk melaporkan SPT Tahunan Anda.

Setelah itu, isikan kode keamanan lalu klik Submit. Nanti, Anda akan melihat tiga kriteria wajib pajak yang dapat mengajukan fasilitas PPh Pasal 21 DTP. Bila Anda termasuk dalam salah satu kriteria tersebut, status Anda akan tertulis Terpenuhi.

Baca Juga:
Cara Menyelenggarakan Pencatatan untuk Tujuan Perpajakan

Setelah itu, silakan klik Simpan Permohonan. Nanti, Anda akan mendapatkan notifikasi dari DJP jika permohonan Anda sudah tersimpan dalam sistem dan Anda diwajibkan untuk menyampaikan laporan realisasi. Setelah itu, klik Ya.

Jika tidak ada persoalan, Anda akan mendapatkan notifikasi kembali dari otoritas pajak berupa surat permohonan fasilitas PPh Pasal 21 ditanggung pemerintah Anda sudah disetujui. Silakan klik Ya untuk mencetak surat permohonan tersebut. Selesai. Semoga bermanfaat. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 18 April 2024 | 15:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat Surat Pernyataan Wajib Pajak Non-Efektif

Kamis, 11 April 2024 | 09:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Bayar Pajak Kendaraan Bermotor Lewat Tokopedia

BERITA PILIHAN
Sabtu, 20 April 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Jaga Kesinambungan Fiskal 2025, Pemerintah Waspadai Tiga Hal Ini

Sabtu, 20 April 2024 | 09:00 WIB KABUPATEN SUKABUMI

Ada Hadiah Umrah untuk WP Patuh, Jenis Pajaknya akan Diperluas

Sabtu, 20 April 2024 | 08:47 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

SPT yang Berstatus Rugi Bisa Berujung Pemeriksaan oleh Kantor Pajak

Sabtu, 20 April 2024 | 08:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Dorong Pertumbuhan Ekonomi 2025, Insentif Ini Disiapkan untuk Investor

Jumat, 19 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?

Jumat, 19 April 2024 | 17:45 WIB KEANGGOTAAN FATF

PPATK: Masuknya Indonesia di FATF Perlu Diikuti Perbaikan Kelembagaan

Jumat, 19 April 2024 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Meski Tidak Lebih Bayar, WP Tetap Bisa Diperiksa Jika Status SPT Rugi

Jumat, 19 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jokowi Segera Bentuk Satgas Pemberantasan Judi Online