TIPS PAJAK

Cara Mencabut Permohonan Keberatan Pajak

Ringkang Gumiwang | Jumat, 01 Januari 2021 | 15:01 WIB
Cara Mencabut Permohonan Keberatan Pajak

DALAM praktiknya, karena satu hal dan lainnya, wajib pajak dapat saja mencabut pengajuan keberatan yang telah disampaikan kepada Dirjen Pajak. Tentu, terdapat sejumlah syarat yang harus dipenuhi wajib pajak terlebih dahulu.

Nah, DDTCNews kali ini akan menjelaskan cara pencabutan permohonan keberatan. Untuk diingat, pencabutan pengajuan keberatan hanya dapat dilakukan sebelum diterimanya Surat Pemberitahuan Untuk Hadir (SPUH) oleh wajib pajak.

Wajib pajak menyampaikan pencabutan permohonan keberatan ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat wajib pajak terdaftar dengan tembusan kepada Dirjen Pajak dan Kepala Kantor Wilayah DJP yang merupakan atasan Kepala KPP.

Baca Juga:
Cara Lapor SPT Lewat e-Form PDF bagi WP Badan yang Belum Beroperasi

Wajib pajak harus membuat permohonan pencabutan secara tertulis dalam bahasa Indonesia dengan mencantumkan alasan dan ditandatangani wajib pajak. Lampirkan surat kuasa khusus apabila surat permohonan tersebut ditandatangani bukan oleh wajib pajak.

Surat permohonan yang disertai alasan pencabutan harus menggunakan format sesuai dengan contoh dalam Lampiran III PMK 9/2013 s.t.d.d. PMK 202/2015. Adapun jangka waktu penyelesaiannya paling lama 5 hari kerja sejak tanggal diterimanya surat permohonan pencabutan keberatan.

Selanjutnya, Dirjen Pajak wajib memberikan jawaban atas permohonan tersebut. Jawaban dapat berupa surat persetujuan atau surat penolakan yang dibuat dengan menggunakan format sesuai contoh dalam Lampiran IV PMK 9/2013 s.t.d.d. PMK 202/2015.

Baca Juga:
Cara Membubuhkan e-Meterai pada Dokumen Elektronik

Perlu diperhatikan, ada konsekuensi hukum yang timbul akibat pencabutan pengajuan keberatan tersebut. Pertama, wajib pajak tidak dapat mengajukan permohonan pengurangan atau pembatalan Surat Ketetapan Pajak (SKP) yang tidak benar.

Kedua, khusus untuk pencabutan pengajuan atas keberatan yang terkait dengan masa pajak, bagian tahun pajak, atau tahun pajak 2008 dan sesudahnya, pajak yang masih harus dibayar dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) atau Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan (SKPKBT) yang tidak disetujui dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan, menjadi utang pajak sejak tanggal penerbitan SKP.

Lebih lanjut, jangka waktu pelunasan pajak yang masih harus dibayar dalam SKPKB atau SKPKBT merujuk pada Pasal 9 ayat (3) UU KUP, yaitu satu bulan sejak tanggal penerbitan SKPKB atau SKPKBT.

Apabila dalam jangka waktu tersebut wajib pajak belum melunasi utang pajak, atas keterlambatan tersebut dapat dikenai sanksi administrasi pajak berupa bunga sebesar 2% per bulan. Selesai. Semoga bermanfaat. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

07 Januari 2021 | 09:25 WIB

cukup komperhensif, ini sangat membantu dan menambah ilmu di tataran praktik soal Mencabut Permohonan Keberatan Pajak.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 25 April 2024 | 18:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan e-SKTD untuk Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional

Selasa, 23 April 2024 | 17:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat Kode Billing atas Pemotongan PPh Final UMKM

Kamis, 18 April 2024 | 15:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat Surat Pernyataan Wajib Pajak Non-Efektif

BERITA PILIHAN
Kamis, 25 April 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pegawai Diimbau Cek Kebenaran Pemotongan PPh 21 oleh Pemberi Kerja

Kamis, 25 April 2024 | 18:54 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Level SAK yang Dipakai Koperasi Simpan Pinjam Tidak Boleh Turun

Kamis, 25 April 2024 | 18:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan e-SKTD untuk Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional

Kamis, 25 April 2024 | 18:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tagihan Listrik dan Air dalam Sewa Ruangan Kena PPN, Begini Aturannya

Kamis, 25 April 2024 | 17:45 WIB DITJEN PERIMBANGAN KEUANGAN

Imbauan DJPK Soal Transfer ke Daerah pada Gubernur, Sekda, hingga OPD

Kamis, 25 April 2024 | 17:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Siapkan Tarif Royalti 0% untuk Proyek Hilirisasi Batu Bara

Kamis, 25 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Tak Lagi Temukan Menu Sertel di e-Nofa, Perpanjangan Harus di KPP

Kamis, 25 April 2024 | 15:45 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ingat, Pakai e-Bupot 21/26 Tidak Butuh Installer Lagi Seperti e-SPT