TIPS MEMBAYAR DENDA

Cara Membayar Denda Telat Lapor SPT Tahunan untuk WP Orang Pribadi

Ringkang Gumiwang | Senin, 18 Mei 2020 | 15:21 WIB
Cara Membayar Denda Telat Lapor SPT Tahunan untuk WP Orang Pribadi

TENGGAT waktu pelaporan surat pemberitahuan (SPT) Tahunan bagi wajib pajak orang pribadi dan badan telah berakhir pada 30 April 2020. Per 1 Mei 2020, Ditjen Pajak mencatat jumlah pelaporan pajak yang masuk tersebut mencapai 10,9 juta SPT.

Dari jumlah SPT tahunan yang masuk tersebut, sebanyak 10,32 juta merupakan pelaporan SPT wajib pajak orang pribadi. Sisanya, sekitar 658.957 adalah pelaporan SPT tahunan wajib pajak badan.

Realisasi pelaporan SPT itu belum sesuai dengan ekspektasi. Ditjen Pajak mencatat masih ada 6,3 juta wajib pajak orang pribadi dan 741.000 laporan SPT tahunan wajib pajak badan yang belum melaporkan SPT.

Baca Juga:
DJP: 13,57 Juta WP Sudah Laporkan SPT Tahunan hingga 23 April 2024

Ditjen Pajak mengimbau wajib pajak untuk tetap melaporkan SPT-nya, meski tenggat waktu pelaporan sudah lewat. Apalagi otoritas pajak memiliki target kepatuhan formal untuk pelaporan SPT Tahunan mencapai 80% tahun ini.

Namun, pelaporan SPT Tahunan di luar tenggat waktu memiliki konsekuensi, yaitu berupa denda. Untuk wajib pajak orang pribadi, nilai dendanya sebesar Rp100.000 dan denda bagi wajib pajak badan sebesar Rp1 juta.

Nah, DDTCNews kali ini akan menjabarkan cara membayar denda atas keterlambatan pelaporan SPT Tahunan untuk wajib pajak orang pribadi. Perlu diingat, membayar denda baru dapat dilakukan apabila Anda sudah mendapat surat tagihan pajak (STP).

Baca Juga:
Ubah Status PTKP, Karyawan Perlu Serahkan Surat Pernyataan Tanggungan

Apabila sudah mendapatkan STP, Anda bisa melakukan pembayaran melalui e-billing. Sebelum membayar, siapkan STP Anda untuk membantu pengisian data dalam pembayaran denda melalui e-billing.

Pertama, buka aplikasi DJP Online. Kemudian isi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), password dan kode keamanan (captcha). Selanjutnya pilih menu Bayar. Lalu klik e-billing. Setelah itu, Anda akan melihat formulir surat setoran elektronik.

Dalam formulir tersebut, terdapat beberapa kolom yang harus diisi. Untuk NPWP, Nama dan Alamat akan otomatis terisi. Untuk kolom Jenis Pajak, pilih kode 411125-PPh Pasal 25/29 OP. Lalu untuk Jenis Setoran, pilih kode 300-STP.

Baca Juga:
SE Pelaporan Natura Belum Terbit, DJP: Bisa Pakai Dafnom Biaya Promosi

Kemudian untuk masa pajak pilih Januari hingga Desember. Lalu isi tahun pajak dan nomor ketetapan sesuai dengan STP Anda. Formatnya, Nomor Urut/Jenis SKP/Tahun Pajak/Kode KPP/Tahun Terbit. Isi pula Jumlah Setor sesuai dengan STP.

Setelah selesai, klik Buat Kode Billing. Lalu masukkan kode keamanan, dan klik Submit. Nah, nanti Anda akan melihat ringkasan surat setoran elektronik. Pastikan lagi data yang Anda isi sudah benar.

Setelah itu, klik Cetak. Anda akan otomatis mengunduh cetakan kode billing. Anda kemudian bisa membayar denda pajak dengan menggunakan ID billing Anda ke bank, ATM, Internet banking, atau kantor pos terdekat. Selesai. Mudah, kan?


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

03 Juli 2020 | 20:25 WIB

bagaimana cara pelaporan denda pajak yg sudah di bayarkan lwt ktr pos? terima kasih apakah kita akan terima email kl sudah membayar denda pajak?

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 24 April 2024 | 15:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

DJP: 13,57 Juta WP Sudah Laporkan SPT Tahunan hingga 23 April 2024

Selasa, 23 April 2024 | 17:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat Kode Billing atas Pemotongan PPh Final UMKM

Selasa, 23 April 2024 | 14:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ubah Status PTKP, Karyawan Perlu Serahkan Surat Pernyataan Tanggungan

Selasa, 23 April 2024 | 11:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

SE Pelaporan Natura Belum Terbit, DJP: Bisa Pakai Dafnom Biaya Promosi

BERITA PILIHAN
Rabu, 24 April 2024 | 18:50 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Koperasi Simpan Pinjam Modal Rp5 Miliar, Lapkeu Wajib Diaudit AP

Rabu, 24 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Perhotelan di UU HKPD?

Rabu, 24 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Awasi WP Grup, DJP Bakal Reorganisasi Kanwil LTO dan Kanwil Khusus

Rabu, 24 April 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Urus NTPN Hilang? Ini Beberapa Solusi yang Bisa Dilakukan Wajib Pajak

Rabu, 24 April 2024 | 16:50 WIB PAJAK PENGHASILAN

DJP Sebut Tiap Perusahaan Bebas Susun Skema Pemberian THR dan Bonus

Rabu, 24 April 2024 | 16:45 WIB PENGADILAN PAJAK

Patuhi MK, Kemenkeu Bersiap Alihkan Pembinaan Pengadilan Pajak ke MA

Rabu, 24 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

DJP Tegaskan Tak Ada Upaya ‘Ijon’ Lewat Skema TER PPh Pasal 21

Rabu, 24 April 2024 | 16:30 WIB KPP MADYA TANGERANG

Lokasi Usaha dan Administrasi Perpajakan WP Diteliti Gara-Gara Ini

Rabu, 24 April 2024 | 15:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

DJP: 13,57 Juta WP Sudah Laporkan SPT Tahunan hingga 23 April 2024