TIPS PAJAK

Cara Bayar Pajak Kendaraan Bermotor Lewat Tokopedia

Nora Galuh Candra Asmarani | Kamis, 11 April 2024 | 09:30 WIB
Cara Bayar Pajak Kendaraan Bermotor Lewat Tokopedia

PAJAK kendaraan bermotor (PKB) merupakan kewajiban pajak yang harus dipenuhi oleh seseorang yang memiliki kendaraan bermotor. PKB ini merupakan salah satu jenis pajak yang wewenang pemungutannya berada di tangan pemerintah provinsi.

Dalam pelaksanaannya, pemungutan PKB dilakukan di kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat). Oleh karena itu, pemilik kendaraan bermotor dapat melunasi PKB terutangnya melalui kantor Samsat terdekat atau di Samsat keliling.

Namun, ada kalanya wajib pajak PKB tidak sempat bertandang langsung ke kantor Samsat. Untuk itu, sejumlah daerah telah berinovasi dengan memberikan beragam saluran pembayaran PKB secara daring (online), salah satunya melalui marketplace.

Baca Juga:
Gagal Submit SPT-Y? DJP Tawarkan Cara Ini

Nah, DDTCNews kali ini akan membahas cara membayar PKB melalui Tokopedia.

Mula-mula, buka aplikasi Tokopedia Anda. Lalu, pilih menu Top-Up & Tagihan. Kemudian, pilih semua kategori dan pilih menu e-Samsat yang ada pada bagian Layanan Pemerintah. Anda juga bisa langsung menulis e-Samsat pada kolom pencarian Tokopedia.

Apabila berhasil masuk menu e-Samsat, pilih wilayah Samsat tempat kendaraan bermotor Anda terdaftar. Misal, kendaraan Anda terdaftar di wilayah Jawa Timur maka pilih Samsat Jatim. Setelah itu, isikan nomor polisi dan nomor mesin kendaraan Anda sesuai dengan yang tertera pada Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK).

Baca Juga:
Cara Buat Surat Pernyataan Hibah saat Pengajuan SKB PPh Final PHTB

Kemudian, isikan Nomor Induk Kependudukan (NIK) Anda sesuai dengan yang pada Kartu Tanda Penduduk (KTP). Pastikan data yang Anda masukkan sudah benar. Lalu, klik Cek Tagihan. Sistem akan secara otomatis menampilkan detail informasi kendaraan dan tagihan Anda.

Detail informasi kendaraan tersebut mulai dari nama pemilik, nomor polisi, jenis kendaraan, tipe kendaraan, merek kendaraan, warna kendaraan, tahun pembuatan kendaraan, dan masa berlaku tanda bukti pelunasan kewajiban pembayaran pajak (TBPKP) sebelumnya.

Sementara itu, detail tagihan meliputi pokok PKB yang terutang, besaran Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) atau JR pokok, besaran denda apabila Anda terlambat membayar PKB, biaya admin, serta total tagihan.

Baca Juga:
UU Kemudahan Bayar Pajak Berlaku, Pemerintah Ini Ingin Kepatuhan Naik

Cek kembali detail informasi dan tagihan Anda. Selanjutnya, klik Pilih Pembayaran dan pilih metode pembayaran yang Anda inginkan. Anda juga bisa memasukkan kode promo yang diberikan Tokopedia apabila ada.

Setelah berhasil melakukan pembayaran, Anda akan mendapatkan SMS dari Samsat melalui nomor handphone yang Anda daftarkan pada Tokopedia. Buka SMS tersebut, lalu klik link yang terdapat pada SMS tersebut untuk mendapatkan e-TBPKP terbaru. Anda juga dapat mengunduh e-TBPKP Anda. Selesai. Semoga bermanfaat. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 30 April 2024 | 15:09 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Gagal Submit SPT-Y? DJP Tawarkan Cara Ini

Selasa, 30 April 2024 | 14:01 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Jangan Telat! Pemberitahuan Perpanjangan SPT Badan Maksimal 30 April

BERITA PILIHAN
Selasa, 30 April 2024 | 15:30 WIB PENERIMAAN CUKAI

Setoran Cukai Minuman Alkohol Tumbuh 6,58 Persen pada Kuartal I/2024

Selasa, 30 April 2024 | 15:09 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Gagal Submit SPT-Y? DJP Tawarkan Cara Ini

Selasa, 30 April 2024 | 14:01 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Jangan Telat! Pemberitahuan Perpanjangan SPT Badan Maksimal 30 April

Selasa, 30 April 2024 | 14:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Catat! 9 Kelompok Barang Kiriman Ini Kena Bea Masuk 15 - 30 Persen

Selasa, 30 April 2024 | 13:45 WIB PROVINSI KEPULAUAN RIAU

Belum Ada Pemutihan Pajak Kendaraan di Daerah Ini dalam Waktu Dekat

Selasa, 30 April 2024 | 13:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Perpanjang Waktu Lapor SPT atau SPT-Y via Online, Harus Punya Sertel

Selasa, 30 April 2024 | 12:30 WIB PROVINSI KALIMANTAN UTARA

Pajak Rokok 10%, Ini Daftar Tarif Pajak Terbaru di Kalimantan Utara