TIPS PAJAK

Cara Ajukan Permohonan PPBJ melalui Sistem INSW

Vallencia | Senin, 01 Agustus 2022 | 16:00 WIB
Cara Ajukan Permohonan PPBJ melalui Sistem INSW

BERDASARKAN PMK 173/2021, pemberitahuan perolehan atau pengeluaran barang kena pajak dan/atau jasa kena pajak (PPBJ) dapat disampaikan oleh pengusaha kawasan perdagangan bebas dan Pelabuhan bebas (KPBPB) melalui tiga cara.

Pertama, kantor pelayanan pajak tempat pengusaha KPBPB terdaftar. Kedua, pengusaha kena pajak yang menyerahkan barang kena pajak berwujud. Ketiga, Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) melalui Sistem Indonesia National Single Window (SINSW).

Nah, DDTCNews akan mengulas mengenai tata cara pengajuan permohonan PPBJ melalui SINSW. Mula-mula, silakan login pada tautan berikut ppjb.insw.go.id. Selanjutnya, sistem akan mengarahkan Anda ke halaman beranda.

Baca Juga:
Apa Beda Segel dan Tanda Pengaman Bea Cukai? Simak Penjelasannya

Pada halaman beranda, tekan tombol dengan tanda + yang berada pada sisi kanan atas. Berikutnya, lengkapi data perusahaan pada kolom yang tersedia. Jika sudah selesai, klik tombol Simpan.

Selanjutnya, lengkapi data kontrak pada kolom-kolom yang tersedia. Lalu, tekan tombol Simpan. Selanjutnya, Anda akan diminta untuk mengisi data dokumen. Pada bagian ini, klik tombol bertanda + untuk menambahkan data dokumen.

Dalam menambahkan data dokumen, Anda perlu mengisi kode dokumen, nomor dokumen, tanggal dokumen, dan lampiran. Usai mengisi, silakan simpan data. Jika berhasil, Anda akan mendapatkan notifikasi bahwa penyimpanan data berhasil.

Baca Juga:
Minta Perpanjangan Lapor SPT Tahunan? Ingat Ini Agar Tak Kena Sanksi

Kemudian, silakan menuju bagian rincian. Pada bagian rincian, isi data yang diminta, seperti jenis pajak, perincian transaksi barang, jumlah pajak yang terutang, jumlah pajak yang mendapatkan fasilitas, dan lain sebagainya.

Apabila sudah selesai, Anda dapat mengisi bagian informasi terkait. Setelah itu, klik Simpan. Lalu, Anda akan diarahkan menuju bagian CheckPoint untuk menunjukkan kelengkapan data yang telah diisi. Berikutnya, klik Kirim Pengajuan. Selesai. Semoga bermanfaat. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 20 April 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN BEA CUKAI

Apa Beda Segel dan Tanda Pengaman Bea Cukai? Simak Penjelasannya

Sabtu, 20 April 2024 | 12:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Minta Perpanjangan Lapor SPT Tahunan? Ingat Ini Agar Tak Kena Sanksi

Sabtu, 20 April 2024 | 11:30 WIB KABUPATEN BULUNGAN

Sukseskan Program Sertifikat Tanah, Pemkab Beri Diskon BPHTB 50 Persen

Sabtu, 20 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Faktor-Faktor yang Menentukan Postur APBN Indonesia

BERITA PILIHAN
Sabtu, 20 April 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN BEA CUKAI

Apa Beda Segel dan Tanda Pengaman Bea Cukai? Simak Penjelasannya

Sabtu, 20 April 2024 | 12:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Minta Perpanjangan Lapor SPT Tahunan? Ingat Ini Agar Tak Kena Sanksi

Sabtu, 20 April 2024 | 11:30 WIB KABUPATEN BULUNGAN

Sukseskan Program Sertifikat Tanah, Pemkab Beri Diskon BPHTB 50 Persen

Sabtu, 20 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Faktor-Faktor yang Menentukan Postur APBN Indonesia

Sabtu, 20 April 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jasa Konstruksi Bangunan bagi Korban Bencana Bebas PPN, Ini Aturannya

Sabtu, 20 April 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Jaga Kesinambungan Fiskal 2025, Pemerintah Waspadai Tiga Hal Ini

Sabtu, 20 April 2024 | 09:00 WIB KABUPATEN SUKABUMI

Ada Hadiah Umrah untuk WP Patuh, Jenis Pajaknya akan Diperluas

Sabtu, 20 April 2024 | 08:47 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

SPT yang Berstatus Rugi Bisa Berujung Pemeriksaan oleh Kantor Pajak

Sabtu, 20 April 2024 | 08:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Dorong Pertumbuhan Ekonomi 2025, Insentif Ini Disiapkan untuk Investor