TIPS PAJAK

Cara Ajukan Pemberitahuan Perubahan Penandatangan Faktur Pajak

Redaksi DDTCNews | Rabu, 22 Juni 2022 | 15:30 WIB
Cara Ajukan Pemberitahuan Perubahan Penandatangan Faktur Pajak

NAMA dan tanda tangan yang berhak menandatangani faktur pajak merupakan salah satu keterangan yang wajib tercantum saat membuat faktur pajak elektronik (e-faktur). Berdasarkan PER-03/PJ/2022, tanda tangan tersebut berupa tanda tangan elektronik.

Nama pengusaha kena pajak (PKP) PKP orang pribadi atau pejabat/pegawai yang ditunjuk PKP—yang menandatangani faktur pajak—wajib diisi sesuai dengan nama yang tercantum dalam KTP atau paspor bagi warga negara asing.

Lalu, PKP orang pribadi atau pejabat/pegawai yang namanya telah didaftarkan sebagai penandatangan faktur pajak pada aplikasi atau sistem yang disediakan dan/atau ditentukan oleh Ditjen Pajak (DJP) sebagaimana dimaksud dalam PER-03/PJ/2022.

Baca Juga:
Periode SPT Badan Sisa Sepekan, Perusahaan Belum Operasi Tetap Lapor?

Dalam hal terjadi perubahan pejabat/pegawai yang berhak menandatangani faktur pajak, PKP dapat menyampaikan pemberitahuan secara tertulis atas perubahan tersebut kepada kepala kantor pelayanan pajak (KPP).

Pemberitahuan perubahan penandatangan faktur pajak harus disampaikan paling lambat akhir bulan berikutnya sejak bulan pejabat atau pegawai pengganti mulai menandatangani faktur pajak. Nah, kali ini DDTCNews akan menjelaskan cara menyampaikan pemberitahuan tersebut.

Mula-mula, PKP bersangkutan menyiapkan formulir pemberitahuan perubahan penandatangan faktur pajak. PKP bisa mendapatkan formulir tersebut dengan mengunduh di sini. Setelah itu, silakan untuk mencetak formulir tersebut.

Baca Juga:
Di FATF, Sri Mulyani Tegaskan Komitmen RI Perangi Kejahatan Keuangan

Selanjutnya, silakan isi keterangan atau data yang diminta dalam formulir tersebut, seperti identitas PKP yang terdiri atas nama, jabatan, nama PKP, dan NPWP. Selanjutnya, mengisi identitas pejabat atau pegawai yang sebelumnya berwenang menandatangani faktur pajak.

Data identitas yang diisi antara lain nama, NPWP, jabatan, tanggal, dan contoh tanda tangan. Setelah itu, PKP juga harus mengisi identitas pejabat atau pegawai baru yang berwenang menandatangani faktur pajak tersebut.

Data identitas pejabat atau pegawai baru yang harus diisikan tersebut antara lain nama, NPWP, jabatan, tanggal dan contoh tanda tangan. Setelah itu, formulir tersebut dilekatkan meterai dan ditandatangani oleh PKP.

Baca Juga:
Apa Beda Segel dan Tanda Pengaman Bea Cukai? Simak Penjelasannya

Perlu diperhatikan, pemberitahuan tersebut juga harus dilampiri dengan fotokopi kartu identitas yang sah (dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang) untuk penunjukkan pejabat atau pegawai baru yang ditunjuk menandatangani faktur pajak.

Apabila sudah selesai, formulir atau surat pemberitahuan penandatangan faktur pajak tersebut dapat disampaikan ke loket Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) di KPP tempat wajib pajak dikukuhkan sebagai PKP. Selesai. Semoga bermanfaat. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

afC 23 Juni 2022 | 07:59 WIB

Apabila pemberitahuan perubahan penandatangan faktur pajak baru disampaikan melewati akhir bulan berikutnya , apakah masih bisa ? apakah akan ada sanksi ? bagaimana dengan faktur pajak yang sudah dibuat dengan penandatangan yang baru namun belum disampaikan perubahan penandatangannya ?

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 20 April 2024 | 16:45 WIB KEPATUHAN PAJAK

Periode SPT Badan Sisa Sepekan, Perusahaan Belum Operasi Tetap Lapor?

Sabtu, 20 April 2024 | 16:30 WIB KEANGGOTAAN FATF

Di FATF, Sri Mulyani Tegaskan Komitmen RI Perangi Kejahatan Keuangan

Sabtu, 20 April 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN BEA CUKAI

Apa Beda Segel dan Tanda Pengaman Bea Cukai? Simak Penjelasannya

Sabtu, 20 April 2024 | 12:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Minta Perpanjangan Lapor SPT Tahunan? Ingat Ini Agar Tak Kena Sanksi

BERITA PILIHAN
Sabtu, 20 April 2024 | 17:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Daftar IMEI di Bandara Bisa 24 Jam? Begini Kata Bea Cukai

Sabtu, 20 April 2024 | 16:45 WIB KEPATUHAN PAJAK

Periode SPT Badan Sisa Sepekan, Perusahaan Belum Operasi Tetap Lapor?

Sabtu, 20 April 2024 | 16:30 WIB KEANGGOTAAN FATF

Di FATF, Sri Mulyani Tegaskan Komitmen RI Perangi Kejahatan Keuangan

Sabtu, 20 April 2024 | 16:00 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Ada Ketidakpastian, Sri Mulyani Yakin Ekonomi RI Sekuat Saat Pandemi

Sabtu, 20 April 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN BEA CUKAI

Apa Beda Segel dan Tanda Pengaman Bea Cukai? Simak Penjelasannya

Sabtu, 20 April 2024 | 12:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Minta Perpanjangan Lapor SPT Tahunan? Ingat Ini Agar Tak Kena Sanksi

Sabtu, 20 April 2024 | 11:30 WIB KABUPATEN BULUNGAN

Sukseskan Program Sertifikat Tanah, Pemkab Beri Diskon BPHTB 50 Persen

Sabtu, 20 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Faktor-Faktor yang Menentukan Postur APBN Indonesia

Sabtu, 20 April 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jasa Konstruksi Bangunan bagi Korban Bencana Bebas PPN, Ini Aturannya