PEREKONOMIAN INDONESIA

Bulan Depan, Pemerintah Kembali Rilis Paket Insentif Pajak

Redaksi DDTCNews | Jumat, 28 September 2018 | 14:43 WIB
Bulan Depan, Pemerintah Kembali Rilis Paket Insentif Pajak

Menko Perekonomian Darmin Nasution. 

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah bakal merilis paket insentif pajak untuk menarik investasi masuk ke Tanah Air. Insentif itu terutama berupa pembaruan tax holiday beserta instrumen baru mini tax holiday.

Menko Perekonomian Darmin Nasution mengatakan paket insentif berupa pengurangan beban pajak masih dalam pembahasan internal pemerintah. Bila tidak ada hambatan, setidaknya dalam dua pekan ke depan, paket insentif ini bisa dirilis.

“Kita sedang merumuskan upaya mengenai insentif pajak, termasuk tax holiday. Kelihatannya perlu diperluas untuk investasi. Untuk selesainya perlu waktu mungkin seminggu dan dua minggu ini,” katanya di Kantor Kemenko Perekonomian, Jumat (28/9/2018).

Baca Juga:
Digitalisasi Sistem Pajak, Filipina Minta Dukungan World Bank dan ADB

Mantan Dirjen Pajak itu ingin memastikan insentif yang diberikan memberi efek positif untuk menggenjot investasi di Indonesia. Oleh karena itu, rencana pemberian insentif mini tax holiday juga difokuskan untuk menarik pemilik modal.

Seperti diberitakan sebelumnya, pekan lalu pemerintah mengevaluasi insentif pengurangan pajak penghasilan badan (tax holiday). Darmin, saat itu, menyebut rencana perluasan industri pionir penerima tax holiday. Sekarang, ada 17 industri pionir yang bisa menikmati tax holiday.

Selain itu, ada pula opsi diskon PPh badan hingga 60% dalam skema mini tax holiday. Insentif ini diberikan untuk penanaman modal sekitar Rp100 miliar hingga kurang Rp500 miliar. Ketentuan ini lebih sedikit dibandingkan penerima tax holiday yang harus berinvestasi senilai Rp500 miliar.

Baca Juga:
Cara Buat Kode Billing atas Pemotongan PPh Final UMKM

Selain instrumen pajak, sambung Darmin, pemerintah mempunyai 'senjata' lain untuk meningkatkan investasi di Tanah Air. Namun, dia masih enggan menjelaskan lebih lanjut tentang opsi kebijakan pemerintah tersebut.

“Kemudian ada kebijakan lain, saya belum waktunya cerita,” tegasnya. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 23 April 2024 | 17:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat Kode Billing atas Pemotongan PPh Final UMKM

Selasa, 23 April 2024 | 17:15 WIB REFORMASI PAJAK

Jelang Implementasi Coretax, DJP Bakal Uji Coba dengan Beberapa WP

Selasa, 23 April 2024 | 17:00 WIB PROVINSI JAWA TENGAH

Tak Ada Lagi Pemutihan Denda, WP Diminta Patuh Bayar Pajak Kendaraan

BERITA PILIHAN
Selasa, 23 April 2024 | 17:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat Kode Billing atas Pemotongan PPh Final UMKM

Selasa, 23 April 2024 | 17:15 WIB REFORMASI PAJAK

Jelang Implementasi Coretax, DJP Bakal Uji Coba dengan Beberapa WP

Selasa, 23 April 2024 | 17:00 WIB PROVINSI JAWA TENGAH

Tak Ada Lagi Pemutihan Denda, WP Diminta Patuh Bayar Pajak Kendaraan

Selasa, 23 April 2024 | 16:55 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Penyelesaian BKC yang Dirampas, Dikuasai, dan Jadi Milik Negara

Selasa, 23 April 2024 | 16:00 WIB HARI BUKU SEDUNIA

World Book Day, Ini 3 Ketentuan Fasilitas Perpajakan untuk Buku

Selasa, 23 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Apresiasi 57 WP Prominen, Kanwil Jakarta Khusus Gelar Tax Gathering

Selasa, 23 April 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Barang Bawaan dari Luar Negeri yang Perlu Diperiksa via Jalur Merah

Selasa, 23 April 2024 | 14:49 WIB PAJAK PENGHASILAN

Ingat, PTKP Disesuaikan Keadaan Sebenarnya Tiap Awal Tahun Pajak