DANA BAGI HASIL

BPK: Pembayaran DBH Tidak Perlu Tunggu Hasil Audit

Redaksi DDTCNews | Senin, 11 Mei 2020 | 19:40 WIB
BPK: Pembayaran DBH Tidak Perlu Tunggu Hasil Audit

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews – Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Agung Firman Sampurna menegaskan pencairan dana bagi hasil (DBH) 2019 tidak perlu menunggu hasil audit BPK atas laporan keuangan pemerintah pusat dirilis.

Agung menegaskan hal tersebut untuk meluruskan perdebatan pencairan kurang bayar DBH antara Pemprov DKI Jakarta dengan Kemenkeu. Menurutnya, pencairan DBH tidak memerlukan hasil LKPP selesai diaudit BPK.

"Tidak relevan menggunakan pemeriksaan BPK sebagai dasar untuk membayar DBH. Itu tidak ada hubungannya," katanya dalam konferensi video, Senin (11/5/2020).

Baca Juga:
Bersama Pemda, Bea Cukai Upayakan Dampak DBH CHT Lebih Terukur

Agung juga menyebutkan penjelasan BPK terkait mekanise pencairan DBH sudah disampaikan kepada Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati melalui surat Ketua BPK No.59/2020. Surat tersebut memastikan pencarian kurang bayar DBH kepada pemerintah daerah tidak memerlukan dasar hasil audit BPK.

Dalam surat tersebut, Agung menyebutkan adanya pos utang DBH dalam laporan keuangan pemerintah pusat secara tidak langsung menunjukkan DBH menjadi sumber pembiayaan spontan pemerintah pusat. Hal tersebut dimungkinkan karena sudah diatur dalam UU APBN 2019 Pasal 11 ayat (5) terkait prioritas penyelesaian kurang bayar DBH sampai tahun anggaran 2018.

Adapun pencairan kurang bayar DBH tidak perlu menunggu hasil audit juga karena BPK tidak pernah secara spesifik melakukan pemeriksaan penerimaan negara. Pengujian atas penerimaan negara hanya dilakukan melalui uji petik dalam rangka menguji kewajaran dari nilai penyajian penerimaan negara.

Baca Juga:
Ketua MPR Dukung Pembentukan BPN, Gagasan Prabowo-Gibran

Selain itu, keputusan perihal penyelesaian utang DBH pemerintah pusat juga sudah dibuat dalam PMK 36/2020. Dalam beleid tersebut mengatur pencairan DBH dilakukan secara bertahap dan dibayar 50% dari nilai DBH kurang bayar.

"Silahkan Kemenkeu untuk membuat keputusan masalah bayar atau tidak bayar dan tidak perlu dihubung-hubungkan dengan pemeriksaan BPK," imbuhnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, pemerintah juga melakukan percepatan penyelesaian kurang bayar DBH tahun anggaran 2019 yang belum diaudit. Pengalokasian kurang bayar DBH tahun anggaran 2019 senilai Rp14,7 triliun.

Pengalokasian ini telah ditetapkan dalam PMK No.36/PMK.07/2020. Kendati demikian, Sri Mulyani mengatakan kurang bayar DBH 2019 akan ditetapkan secara definitif setelah adanya audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Saat ini, proses audit masih berlangsung. Simak artikel ‘Target Penerimaan Pajak Turun, Alokasi Dana Bagi Hasil Dipangkas’. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 06 April 2024 | 14:00 WIB KEBIJAKAN CUKAI

Bersama Pemda, Bea Cukai Upayakan Dampak DBH CHT Lebih Terukur

Rabu, 03 April 2024 | 16:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ketua MPR Dukung Pembentukan BPN, Gagasan Prabowo-Gibran

Minggu, 31 Maret 2024 | 14:00 WIB LAPORAN KEUANGAN PEMERINTAH PUSAT

Kemenkeu Serahkan LKPP 2023, BPK Ingatkan Ini kepada Pemerintah

Minggu, 31 Maret 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK DAERAH

Kemenkeu Sebut Sudah Ada 5 Pemda yang Atur soal Insentif Pajak Hiburan

BERITA PILIHAN
Kamis, 18 April 2024 | 18:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Antisipasi Dampak Iran-Israel, Airlangga: Masih Tunggu Perkembangan

Kamis, 18 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Salah Lapor SPT Tahunan? DJP: Tenang, Masih Bisa Pembetulan

Kamis, 18 April 2024 | 16:50 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Salah Input Kode Akun Pajak dan Sudah Pembayaran, Ini Saran DJP

Kamis, 18 April 2024 | 16:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ada Transaksi Afiliasi, SPT Tahunan Wajib Dilampiri Ikhtisar TP Doc

Kamis, 18 April 2024 | 15:37 WIB PENERIMAAN PAJAK

Pemerintah Bidik Tax Ratio 11,2-12 Persen pada 2025

Kamis, 18 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Jaga Kesehatan APBN, Bagaimana Cara Optimalkan Penerimaan Negara?

Kamis, 18 April 2024 | 15:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat Surat Pernyataan Wajib Pajak Non-Efektif

Kamis, 18 April 2024 | 14:30 WIB PERTUMBUHAN EKONOMI

Susun RKP, Ekonomi Ditarget Tumbuh 5,3 - 5,6 Persen pada Tahun Depan

Kamis, 18 April 2024 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PERINDUSTRIAN

Pemerintah Antisipasi Dampak Konflik Timur Tengah Terhadap Industri

Kamis, 18 April 2024 | 13:48 WIB KONSULTASI PAJAK

Bayar Endorse Influencer di Media Sosial, Dipotong PPh Pasal 21?