EFEK VIRUS CORONA

Target Penerimaan Pajak Turun, Alokasi Dana Bagi Hasil Dipangkas

Redaksi DDTCNews | Senin, 11 Mei 2020 | 12:17 WIB
Target Penerimaan Pajak Turun, Alokasi Dana Bagi Hasil Dipangkas

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. (tangkapan layar di Youtube Kemenkeu)

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah melakukan penyesuaian alokasi transfer ke daerah dan dana desa (TKDD) 2020 untuk merespons pandemi Covid-19. Salah satu yang terdampak adalah dana bagi hasil (DBH).

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memaparkan penyesuaian alokasi TKDD ini dilakukan melalui penerbitan Peraturan Presiden (Perpres) No.54/2020. Adapun penurunan DBH dikarenakan proyeksi pendapatan negara juga turun dari target awal.

“DBH turun karena penerimaan negara juga turun, sehingga dana bagi hasil terutama perpajakan juga lebih rendah,” ujarnya melalui konferensi video.

Baca Juga:
Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Dalam APBN 2020, alokasi DBH senilai Rp117,58 triliun. Namun, melalui Perpres 54/2020, pemerintah menurunkan pagu sebesar 23,6% menjadi Rp89,81 triliun. Seperti diketahui, target pendapatan negara turun 21,15% dibandingkan APBN induk.

Adapun pos penerimaan pajak ditargetkan senilai Rp1.254,1 triliun atau turun 23,65% dibandingkan target dalam APBN induk senilai Rp1.642,6 triliun. Target yang baru ini mengalami penurunan 5,9% dibandingkan realisasi tahun lalu senilai Rp1.332,1 triliun.

Kendati memangkas alokasi DBH pada tahun ini, sambung Sri Mulyani, pemerintah juga melakukan percepatan penyelesaian kurang bayar DBH tahun anggaran 2019 yang belum diaudit. Pengalokasian kurang bayar DBH tahun anggaran 2019 senilai Rp14,7 triliun.

Baca Juga:
Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Pengalokasian ini telah ditetapkan dalam PMK No.36/PMK.07/2020. Kendati demikian, Sri Mulyani mengatakan kurang bayar DBH 2019 akan ditetapkan secara definitif setelah adanya audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Saat ini, proses audit masih berlangsung.

Sebagai informasi, secara total, alokasi TKDD Rp menjadi Rp762,72 triliun. Alokasi ini tercatat mengalami penurunan sekitar 11% dari alokasi awal senilai Rp856,94. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 14:37 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Juknis Penghapusan Piutang Bea Cukai, Download Aturannya di Sini

Jumat, 26 April 2024 | 13:39 WIB PENERIMAAN PAJAK

Efek Harga Komoditas, PPh Badan Terkontraksi 29,8% di Kuartal I/2024

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEAN

Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Jumat, 26 April 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sudah Lapor SPT Tapi Tetap Terima STP, Bisa Ajukan Pembatalan Tagihan

Jumat, 26 April 2024 | 14:37 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Juknis Penghapusan Piutang Bea Cukai, Download Aturannya di Sini

Jumat, 26 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Indonesia Ingin Jadi Anggota OECD, DJP: Prosesnya Sudah On Track

Jumat, 26 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Korporasi Lakukan Tindak Pidana Pajak, Uang Rp 12 Miliar Disita Negara