Kantor pusat Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) di Jakarta. BPK menilai pelaporan belanja perpajakan yang dilakukan secara rutin oleh Kementerian Keuangan dalam beberapa tahun terakhir perlu disempurnakan. (Foto: DDTCNews)
JAKARTA, DDTCNews - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menilai pelaporan belanja perpajakan yang dilakukan secara rutin oleh Kementerian Keuangan dalam beberapa tahun terakhir dinilai masih perlu disempurnakan.
Merujuk pada Laporan Hasil Reviu Atas Pelaksanaan Transparansi Fiskal Tahun 2020, estimasi belanja perpajakan yang disusun oleh Badan Kebijakan Fiskal (BKF) perlu untuk memproyeksikan potensi belanja perpajakan yang timbul pada masa yang akan datang.
"Praktik yang berlaku umum menurut IMF, estimasi dilakukan tidak hanya backward estimates namun juga menghitung proyeksi ke depan (forward looking estimates)," tulis BPK pada laporan tersebut, dikutip Jumat (25/5/6/2021).
Seperti diketahui, laporan belanja perpajakan yang dipublikasikan oleh BKF masih menghitung belanja perpajakan yang terjadi pada 1 tahun ke belakang.
Akibatnya, laporan belanja perpajakan yang dipublikasikan oleh Kemenkeu masih belum memiliki hubungan langsung dengan dokumen APBN pada tahun berjalan.
"Dalam APBN 2020 tidak terdapat informasi proyeksi belanja perpajakan untuk tahun 2020 sehingga tidak jelas jumlah dan nominal belanja perpajakan yang dialokasikan oleh pemerintah pada APBN tahun 2020," tulis BPK.
Tak hanya itu, BPK juga meminta Kemenkeu memperluas cakupan belanja perpajakan yang diestimasikan. Dari 89 item belanja perpajakan yang ada, Kemenkeu masih mengestimasikan 66 item. "Sisanya belum dapat dilakukan [estimasi] karena keterbatasan data," tulis BPK.
Terakhir, BPK juga mendorong Kemenkeu melakukan pengendalian dan evaluasi terhadap belanja perpajakan yang timbul. Menurut BPK, Kemenkeu belum menyajikan upaya-upaya yang dilakukan untuk mengendalikan agar belanja perpajakan tetap tepat sasaran.
BPK memandang pengendalian dan evaluasi adalah bagian yang lazim disajikan dalam laporan-laporan belanja perpajakan yang disajikan oleh negara lain.
"Pengendalian dan evaluasi penting dilakukan karena tujuan dari belanja perpajakan adalah bukan sekedar menyajikan estimasi nilai pajak yang tidak terpungut, tetapi menilai dampak yang berhasil ditimbulkan dan kebijakan yang tepat untuk mengatasi dampak tersebut," tulis BPK.
Terlepas dari berbagai catatan tersebut, BPK memandang transparansi pemerintah dalam kriteria cakupan pengeluaran pajak sudah berada pada level good.
Untuk diketahui, BKF telah menyusun laporan belanja perpajakan tahun 2016 hingga 2019. Secara nominal, belanja perpajakan terus meningkat dari tahun ke tahun. Belanja perpajakan naik dari Rp192,56 triliun pada 2016 menjadi sebesar Rp257,23 triliun pada 2019. (Bsi)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.