KEBIJAKAN FISKAL

BPK Dorong Pemerintah Sempurnakan Laporan Belanja Perpajakan

Muhamad Wildan | Minggu, 27 Juni 2021 | 07:01 WIB
BPK Dorong Pemerintah Sempurnakan Laporan Belanja Perpajakan

Kantor pusat Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) di Jakarta. BPK menilai pelaporan belanja perpajakan yang dilakukan secara rutin oleh Kementerian Keuangan dalam beberapa tahun terakhir perlu disempurnakan. (Foto: DDTCNews)

JAKARTA, DDTCNews - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menilai pelaporan belanja perpajakan yang dilakukan secara rutin oleh Kementerian Keuangan dalam beberapa tahun terakhir dinilai masih perlu disempurnakan.

Merujuk pada Laporan Hasil Reviu Atas Pelaksanaan Transparansi Fiskal Tahun 2020, estimasi belanja perpajakan yang disusun oleh Badan Kebijakan Fiskal (BKF) perlu untuk memproyeksikan potensi belanja perpajakan yang timbul pada masa yang akan datang.

"Praktik yang berlaku umum menurut IMF, estimasi dilakukan tidak hanya backward estimates namun juga menghitung proyeksi ke depan (forward looking estimates)," tulis BPK pada laporan tersebut, dikutip Jumat (25/5/6/2021).

Baca Juga:
Soal Pembentukan Badan Otorita Penerimaan Negara, Menko Sampaikan Ini

Seperti diketahui, laporan belanja perpajakan yang dipublikasikan oleh BKF masih menghitung belanja perpajakan yang terjadi pada 1 tahun ke belakang.

Akibatnya, laporan belanja perpajakan yang dipublikasikan oleh Kemenkeu masih belum memiliki hubungan langsung dengan dokumen APBN pada tahun berjalan.

"Dalam APBN 2020 tidak terdapat informasi proyeksi belanja perpajakan untuk tahun 2020 sehingga tidak jelas jumlah dan nominal belanja perpajakan yang dialokasikan oleh pemerintah pada APBN tahun 2020," tulis BPK.

Baca Juga:
Susun RPP soal Pemberian Pinjaman, Kemenkeu Gelar Konsultasi Publik

Tak hanya itu, BPK juga meminta Kemenkeu memperluas cakupan belanja perpajakan yang diestimasikan. Dari 89 item belanja perpajakan yang ada, Kemenkeu masih mengestimasikan 66 item. "Sisanya belum dapat dilakukan [estimasi] karena keterbatasan data," tulis BPK.

Terakhir, BPK juga mendorong Kemenkeu melakukan pengendalian dan evaluasi terhadap belanja perpajakan yang timbul. Menurut BPK, Kemenkeu belum menyajikan upaya-upaya yang dilakukan untuk mengendalikan agar belanja perpajakan tetap tepat sasaran.

BPK memandang pengendalian dan evaluasi adalah bagian yang lazim disajikan dalam laporan-laporan belanja perpajakan yang disajikan oleh negara lain.

Baca Juga:
Dorong Pertumbuhan Ekonomi 2025, Insentif Ini Disiapkan untuk Investor

"Pengendalian dan evaluasi penting dilakukan karena tujuan dari belanja perpajakan adalah bukan sekedar menyajikan estimasi nilai pajak yang tidak terpungut, tetapi menilai dampak yang berhasil ditimbulkan dan kebijakan yang tepat untuk mengatasi dampak tersebut," tulis BPK.

Terlepas dari berbagai catatan tersebut, BPK memandang transparansi pemerintah dalam kriteria cakupan pengeluaran pajak sudah berada pada level good.

Untuk diketahui, BKF telah menyusun laporan belanja perpajakan tahun 2016 hingga 2019. Secara nominal, belanja perpajakan terus meningkat dari tahun ke tahun. Belanja perpajakan naik dari Rp192,56 triliun pada 2016 menjadi sebesar Rp257,23 triliun pada 2019. (Bsi)


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 23 April 2024 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Soal Pembentukan Badan Otorita Penerimaan Negara, Menko Sampaikan Ini

Minggu, 21 April 2024 | 09:00 WIB RPP PEMBERIAN PINJAMAN

Susun RPP soal Pemberian Pinjaman, Kemenkeu Gelar Konsultasi Publik

Sabtu, 20 April 2024 | 08:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Dorong Pertumbuhan Ekonomi 2025, Insentif Ini Disiapkan untuk Investor

Jumat, 19 April 2024 | 13:44 WIB KEBIJAKAN EKONOMI

Moody’s Pertahankan Rating Kredit Indonesia, Ini Respons Pemerintah

BERITA PILIHAN
Selasa, 23 April 2024 | 17:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat Kode Billing atas Pemotongan PPh Final UMKM

Selasa, 23 April 2024 | 17:15 WIB REFORMASI PAJAK

Jelang Implementasi Coretax, DJP Bakal Uji Coba dengan Beberapa WP

Selasa, 23 April 2024 | 17:00 WIB PROVINSI JAWA TENGAH

Tak Ada Lagi Pemutihan Denda, WP Diminta Patuh Bayar Pajak Kendaraan

Selasa, 23 April 2024 | 16:55 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Penyelesaian BKC yang Dirampas, Dikuasai, dan Jadi Milik Negara

Selasa, 23 April 2024 | 16:00 WIB HARI BUKU SEDUNIA

World Book Day, Ini 3 Ketentuan Fasilitas Perpajakan untuk Buku

Selasa, 23 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Apresiasi 57 WP Prominen, Kanwil Jakarta Khusus Gelar Tax Gathering

Selasa, 23 April 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Barang Bawaan dari Luar Negeri yang Perlu Diperiksa via Jalur Merah

Selasa, 23 April 2024 | 14:49 WIB PAJAK PENGHASILAN

Ingat, PTKP Disesuaikan Keadaan Sebenarnya Tiap Awal Tahun Pajak