KEBIJAKAN PAJAK

DJP Evaluasi Insentif PPh Pasal 21 Ditanggung Pemerintah

Muhamad Wildan
Kamis, 16 Oktober 2025 | 17.00 WIB
DJP Evaluasi Insentif PPh Pasal 21 Ditanggung Pemerintah
<p>Dirjen Pajak Bimo Wijayanto.</p>

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) sedang mengevaluasi skema insentif PPh Pasal 21 ditanggung pemerintah (DTP) yang selama ini diberikan khusus untuk para pegawai pada sektor tertentu.

Dirjen Pajak Bimo Wijayanto mengatakan PPh Pasal 21 DTP seyogianya bisa meningkatkan belanja pegawai yang dikeluarkan oleh pemberi kerja serta mencegah pemutusan hubungan kerja (PHK).

"Sedang dievaluasi khususnya juga untuk melihat dampak dari PPh Pasal 21 DTP itu benar-benar menggerakkan belanja pegawai, mempertahankan pegawai supaya tidak di-lay off, mendorong produktivitas atau tidak," katanya, dikutip pada Kamis (16/10/2025).

Bimo menuturkan DJP juga senantiasa melaporkan pelaksanaan sekaligus dampak dari PPh Pasal 21 DTP selaku kebijakan belanja perpajakan kepada Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa.

"Beberapa kebijakan belanja perpajakan itu exit clause-nya mesti kita lihat kembali," tuturnya.

Sebagai informasi, PPh Pasal 21 DTP telah beberapa kali diberikan kepada pegawai pada sektor tertentu. Insentif ini sempat diterapkan dengan cakupan yang tergolong luas pada masa pandemi Covid-19.

Tahun ini, insentif PPh Pasal 21 DTP diberikan kepada pekerja sektor manufaktur dengan penghasilan bruto yang bersifat tetap dan teratur tidak lebih dari Rp10 juta per bulan.

Dengan insentif tersebut, PPh Pasal 21 DTP yang merupakan insentif bagi pegawai harus dibayarkan secara tunai oleh pemberi kerja kepada pegawai pada saat pembayaran penghasilan kepada pegawai, termasuk dalam hal pemberi kerja memberikan tunjangan PPh Pasal 21 ataupun menanggung PPh Pasal 21 dimaksud.

Namun, perlu dicatat, insentif PPh Pasal 21 DTP baru bisa dimanfaatkan bila terdapat inisiatif dari pemberi kerja selaku pemotong. Bila tidak, pegawai tidak bisa menikmati insentif dimaksud dan penghasilannya tetap dipotong PPh Pasal 21.

Terlepas dari hal tersebut, pemerintah berencana untuk memperluas cakupan PPh Pasal 21 DTP ke sektor pariwisata. Meski demikian, PMK yang memperluas cakupan PPh Pasal 21 DTP tak kunjung terbit hingga hari ini. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.