LAPORAN FOKUS

Membaca Pentingnya Laporan Belanja Perpajakan di Level Daerah

Redaksi DDTCNews
Jumat, 26 September 2025 | 15.55 WIB
Membaca Pentingnya Laporan Belanja Perpajakan di Level Daerah
<p>Ilustrasi.</p>

COBA buka akun Instagram milik Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Barat, @bapenda.jabar. Konten paling atas yang disematkan berisi tentang pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) yang diperpanjang hingga 30 September 2025.

Traffic enggagement dari unggahan konten tersebut juga paling tinggi: 900 suka dan 271 komentar. Terlihat bahwa isu soal pemutihan memang mendominasi sajian konten Bapenda Jabar. Dari 33 konten terbaru, 15 di antaranya soal pemutihan PKB.

Ada apa dengan pemutihan pajak?

Pemutihan pajak memang menjadi andalan bagi pemerintah daerah untuk mendongkrak pendapatan asli daerah (PAD) secara instan.

DDTCNews mencatat, dari 38 provinsi yang menggelar pemutihan pajak sepanjang 2021-2025, sebanyak 15 di antaranya bahkan mengadakannya rutin setiap tahun (5 kali). Sementara itu, 15 provinsi menggelar sebanyak 4 kali selama 5 tahun, dan sisanya dengan frekuensi lebih rendah.

Pelaksanaan kebijakan tersebut secara berulang, nyaris tahunan, justru memunculkan perdebatan lain. Hal ini memperlihatkan bahwa pemerintah daerah tidak memiliki mekanisme evaluasi terkait dengan pelaksanaan pemutihan pajak.

Ketika keringanan justru diberikan terus-menerus kepada wajib pajak yang belum taat, apakah itu adil?

Sebuah komentar yang termuat dalam unggahan netizen di akun milik Bapenda Jabar bisa jadi bahan refleksi untuk kita.

"Apresiasi buat yang taat pajak apa? Mudah-mudahan ada diskon pajak juga," tulis sebuah akun yang disambut balasan setuju oleh netizen lainnya.

Nihilnya Evaluasi

Dari program yang mestinya 'luar biasa' justru menjadi program rutin tahunan. Pergeseran pemaknaan ini memberi gambaran bahwa pemerintah daerah menggelar pemutihan pajak tanpa ada evaluasi yang menyeluruh.

Darussalam, Septriadi, dan Kristiaji (2022) melalui Desain Sistem Perpajakan Indonesia: Tinjauan Atas Konsep Dasar dan Pengalaman Internasional, menyodorkan beberapa langkah yang perlu dipertimbangkan pemerintah daerah untuk mengamankan PAD-nya.

Salah satunya adalah evaluasi kinerja pajak daerah yang terukur. Evaluasi kinerja pajak daerah ini menjadi salah satu acuan bagi pemerintah daerah dalam mengukur efisiensi, keluaran, dan dampak dari sebuah kebijakan yang diambil. Termasuk, dalam hal pelaksanaan pemutihan pajak.

Secara lebih luas, pemutihan pajak dan juga beragam 'keringanan' lain yang diberikan oleh pemerintah yang membuat hilangnya potensi penerimaan pajak disebut sebagai belanja perpajakan (tax expenditure).

Melalui tax expenditure, pemerintah rela untuk tidak memungut pajak yang sebenarnya bisa saja dipungut. Contohnya adalah pemutihan pajak yang digulirkan banyak pemda setiap tahunnya. Belanja perpajakan ini diberikan pemerintah untuk meringankan beban pajak masyarakat.

Nah, selama ini belum ada pencatatan dalam penganggaran daerah mengenai berapa potensi nilai penerimaan yang hilang dari pelaksanaan program pemutihan pajak ataupun wujud fasilitas perpajakan daerah lainnya. Pencatatan nilai 'pajak yang tidak dipungut' itu diejawantahkan dalam bentuk Laporan Belanja Perpajakan Daerah.

Wheeler dan Johnson dalam laporannya, Preparing Local Tax Expenditure Reports: A Practical Guide for Local Governments (2019), menulis bahwa keberadaan laporan belanja perpajakan daerah sebetulnya krusial. Dengan adanya laporan tersebut, pemerintah daerah bisa meningkatkan transparansi fiskal.

Pemda bisa mempertimbangkan aspek pendapatan dari pajak daerah, termasuk dengan adanya belanja perpajakan daerah, dalam penyusunan anggaran.

Hana P. Brixi dalam laporan Tax Expenditures-Shedding Light on Government Spending through the Tax System (2024) juga mengonformasi prinsip transparansi fiskal melalui penyusunan laporan belanja perpajakan.

Tanpa memandang level pemerintahannya, secara prinsip laporan tersebut turut menyediakan informasi belanja pemerintah pusat yang 'dikeluarkan melalui sistem pajak'.

Pemerintah daerah bisa membaca fasilitas pajak dan komponen belanja perpajakan secara holistik melalui laporan yang disusun. Berdasarkan data-data yang disajikan, laporan belanja perpajakan daerah dapat menjadi sarana mengevaluasi berbagai fasilitas perpajakan yang telah diberikan.

Dengan demikian, ruang perbaikan bisa terus dilakukan untuk fasilitas pajak yang ternyata belum optimal. Berkaca dari pelaksanaan pemutihan pajak, keberadaan laporan belanja perpajakan daerah bisa menjadi pakem bagi pemda dalam mengambil kebijakan.

Manager of DDTC Fiscal Research & Advisory (FRA) Denny Vissaro dalam International Tax Forum di Bali pada 2024 lalu, juga sempat mengungkit urgensi penyusunan laporan belanja perpajakan di level daerah.

Setiap daerah, ujarnya, memiliki karakteristik fiskal yang berbeda. Melalui laporan belanja perpajakan itulah pemerintah daerah bisa saling belajar dan membandingkan fasilitas perpajakannya dengan daerah lain secara objektif dan terukur.

Yang Pemda Perlu Siapkan

Ada beberapa hal yang perlu disiapkan oleh pemerintah daerah sebelum menyusun Laporan Belanja Perpajakan-nya sendiri.

Pertama, kesiapan seluruh instansi untuk mengumpulkan data. Pemerintah daerah perlu mengkoordinir seluruh instansi di bawahnya untuk merekap seluruh bentuk belanja perpajakan yang digulirkan.

Kedua, membentuk tim khusus melalui kolaborasi antarinstansi untuk mendukung pengumpulan data. Tim khusus ini pulalah yang nantinya akan bertugas melakukan perhitungan belanja perpajakan dan menyajikannya dalam bentuk laporan resmi.

Penyusunan laporan belanja perpajakan daerah sesungguhnya menjadi kesempatan baik bagi pemerintah daerah untuk mendesain ulang seluruh insentif yang diberikan. Sejatinya, UU HKPD telah memberikan keleluasaan bagi pemerintah daerah untuk memberikan bentuk-bentuk keringanan atau fasilitas fiskal bagi wajib pajak.

Karenanya, selain sebagai perwujudan amanat UU HKPD, keberadaan laporan belanja perpajakan daerah bisa menjadi media bagi pemerintah daerah untuk menarasikan kebijakannya yang berpihak kepada masyarakat.

Ketika masyarakat sudah tahu dan memahami ada bentuk-bentuk kebaikan yang diberikan pemerintah, niscaya kepercayaan akan terbangun dan kepatuhan pajak akan terbangun dengan sendirinya. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.