KEBIJAKAN PAJAK

Bertemu World Bank, Jokowi Bahas Pajak Karbon dan Energi Terbarukan

Dian Kurniati | Selasa, 05 September 2023 | 09:00 WIB
Bertemu World Bank, Jokowi Bahas Pajak Karbon dan Energi Terbarukan

Presiden Joko Widodo (kanan) dan Presiden World Bank Ajay Banga.

JAKARTA, DDTCNews - Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Presiden World Bank Ajay Banga membahas berbagai isu dalam sebuah pertemuan di antaranya menyangkut energi terbarukan dan pajak karbon.

Dalam pertemuan tersebut, Jokowi menyampaikan pemerintah Indonesia melakukan berbagai upaya dalam menurunkan emisi karbon. Beberapa langkah tersebut di antaranya pengembangan energi baru terbarukan (EBT) dan pengenaan pajak karbon.

"Berbagai terobosan telah kami lakukan, termasuk pengembangan EBT dan upaya penerapan pajak karbon, tetapi tidak semua negara dapat penuhi kebutuhan pembiayaan hijau," katanya dikutip dari Setkab, Selasa (5/9/2023).

Baca Juga:
Ajukan Izin Kuasa Hukum Pajak secara Online, 6 Hal Ini Perlu Dicermati

Jokowi menuturkan World Bank perlu mendukung upaya semua negara melaksanakan penurunan emisi karbon. Dia pun mendorong penguatan komitmen untuk merealisasikan pembiayaan dan investasi dalam transisi energi dan ekonomi hijau.

Pemerintah Indonesia tengah berupaya mencapai target penurunan emisi gas rumah kaca dalam Nationally Determined Contribution (NDC).

Pemerintah menargetkan penurunan emisi sebesar 31,89% dengan kemampuan sendiri dan 43,2% dengan dukungan internasional pada 2030. Selain itu, ada pula target net zero emission (NZE) pada 2060 atau lebih cepat.

Baca Juga:
Proses Aksesi OECD, Pemerintah Indonesia Mulai Penilaian Mandiri

Pemerintah berupaya menarik investasi pada bidang energi baru terbarukan, termasuk dengan memberikan insentif berupa tax holiday, tax allowance, pembebasan bea masuk impor, pengurangan PPN, serta PPh yang ditanggung pemerintah.

Pada kegiatan geothermal, pemerintah juga dapat memberikan pengurangan pajak bumi dan bangunan (PBB) untuk pengembangan panas bumi dan energi baru terbarukan.

Sementara itu, UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) mengatur ketentuan pengenaan pajak karbon sebagai upaya pengendalian emisi karbon.

Baca Juga:
Inflasi Turun Jadi 3 Persen pada April 2024, Ini Kata BPS

Pada tahap awal, pajak karbon akan dikenakan pada PLTU batu bara dengan tarif Rp30 per kilogram karbon dioksida ekuivalen (CO2e) atau satuan yang setara.

Pajak karbon dikenakan menggunakan mekanisme cap and trade. Oleh karena itu, pemerintah juga harus menyiapkan mekanisme perdagangan karbon yang tidak hanya berlaku di dalam negeri, tetapi juga secara internasional.

Selain itu, Jokowi juga membahas mengenai reformasi sistem keuangan global. Dia menilai Indonesia dan negara berkembang lainnya menaruh harapan kepada World Bank untuk bisa mewujudkan sistem keuangan yang lebih adil.

Baca Juga:
Pendaftaran CASN Akan Dibuka, K/L Diminta Lengkapi Perincian Formasi

"Saya yakin Presiden Banga menyadari berbagai kritik pada World Bank, termasuk oleh Sekjen PBB terkait dengan kurangnya perhatian pada kepentingan negara berkembang," ujarnya.

Jokowi menambahkan situasi ketidakpastian global berpotensi memengaruhi pembangunan di negara berkembang. Dengan kondisi itu, perlu kolaborasi lintas pemangku kepentingan untuk menghadapi situasi tersebut, termasuk melalui kolaborasi World Bank dan Asean. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 02 Mei 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Proses Aksesi OECD, Pemerintah Indonesia Mulai Penilaian Mandiri

Kamis, 02 Mei 2024 | 12:00 WIB INFLASI TAHUNAN

Inflasi Turun Jadi 3 Persen pada April 2024, Ini Kata BPS

Kamis, 02 Mei 2024 | 10:00 WIB APARATUR SIPIL NEGARA

Pendaftaran CASN Akan Dibuka, K/L Diminta Lengkapi Perincian Formasi

BERITA PILIHAN
Kamis, 02 Mei 2024 | 16:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan Izin Pembukaan Kantor Cabang Koperasi, Status KSWP Harus Valid

Kamis, 02 Mei 2024 | 15:08 WIB DITJEN PAJAK

Dirjen Pajak: Kami Tidak Akan Ambil yang Bukan Hak Negara

Kamis, 02 Mei 2024 | 14:30 WIB KONSENSUS PAJAK GLOBAL

Empat Menteri Negara G20 Dukung Penerapan Pajak Kekayaan Global

Kamis, 02 Mei 2024 | 14:00 WIB KOTA SEMARANG

Diskon PBB 10 Persen Diperpanjang 5 Hari! Berakhir 5 Mei 2024

Kamis, 02 Mei 2024 | 13:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Link Aktivasi Ereg Tak Diterima dalam 24 Jam, Harus Pakai Email Lain

Kamis, 02 Mei 2024 | 13:15 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Profil DJP Online Berstatus Kepala Keluarga Padahal Bukan, Bagaimana?

Kamis, 02 Mei 2024 | 13:13 WIB LAPORAN KEUANGAN

Pembukuan Akuntansi Sederhana, Pelaku UKM Bisa Pakai Ini

Kamis, 02 Mei 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Proses Aksesi OECD, Pemerintah Indonesia Mulai Penilaian Mandiri