JAKARTA, DDTCNews - Kelebihan atas pembayaran pajak pertambahan nilai (PPN) merupakan konsekuensi lazim dari sistem pemungutan PPN, yaitu mekanisme kredit pajak masukan atas pajak keluaran PPN. Atas kelebihan pajak yang telah dibayarkan, pengusaha kena pajak (PKP) dapat mengajukan pengembalian pajak lebih bayar melalui restitusi.
Proses restitusi pajak secara umum atau melalui mekanisme pemeriksaan bisa mencapai paling lama 12 bulan sejak permohonan restitusi disampaikan dan dinyatakan lengkap. Namun, dengan restitusi dipercepat, proses tersebut bisa dipangkas menjadi 2-4 bulan.
Istilah restitusi dipercepat adalah kata lain dari pengembalian pendahuluan. Restitusi ini diberikan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi, likuiditas wajib pajak, serta mendukung program pemerintah dalam meningkatkan kemudahan berusaha.
Restitusi dipercepat merupakan pengembalian kelebihan pembayaran pajak yang dilakukan tanpa pemeriksaan, melainkan hanya dengan penelitian saja. Untuk itu, prosesnya relatif lebih cepat dibandingkaan dengan proses pemberian restitusi pada umumnya.
Tentu, tidak semua wajib pajak bisa mendapatkan fasilitas tersebut. Terdapat 3 klasifikasi wajib pajak yang bisa menerima fasilitas restitusi dipercepat. Ketiganya adalah wajib pajak kriteria tertentu, wajib pajak persyaratan tertentu, dan pengusaha kena pajak (PKP) berisiko rendah.
Apa yang dimaksud dengan PKP berisiko rendah? Kriteria seperti apa yang harus dimiliki untuk dapat terkualifikasi sebagai PKP berisiko rendah?
Apa saja persyaratan untuk dapat menjadi PKP berisiko rendah? Bagaimana cara pengajuan agar PKP dapat menjadi PKP berisiko rendah dan memperoleh fasilitas restitusi dipercepat?
Temukan jawabannya dalam episode Ada Apa Dengan Pajak. Penjelasan lengkapnya dapat disaksikan dalam YouTube DDTC Indonesia melalui link berikut:
Gabung grup Whatsapp DDTC Academy untuk mendapatkan informasi pelatihan pajak dan berdiskusi pajak dengan member DDTC Academy lainnya. (sap)