JAKARTA, DDTCNews - Sengketa transfer pricing antara wajib pajak dengan otoritas pajak, serta antara otoritas pajak suatu negara dengan negara lain, masih jamak terjadi. Kondisi tersebut tak terelakkan meskipun sudah ada petunjuk pelaksanaan transfer pricing yang dituangkan dalam OECD TP Guidelines.
Merespons fenomena itu, dikembangkanlah skema resolusi sengketa transfer pricing selain corresponding adjustment dan Mutual Agreement Procedure (MAP), yakni kesepakatan harga transfer atau biasa dikenal advance pricing agreement (APA).
Terbaru, Peraturan Pemerintah (PP) 55/2022 pun turut mengakomodasi aturan lebih lanjut terkait dengan penerapan APA di Indonesia. Bahkan, aturan dalam beleid tersebut menghadirkan salah satu tipe bentuk APA yang sebelumnya tidak diakomodasi dalam peraturan menteri keuangan saat ini yang mengatur APA di Indonesia, yakni PMK 22/2020.
Lantas, apa itu advance pricing agreement (APA)? Apa manfaatnya bagi wajib pajak dan otoritas pajak serta apa saja tipe bentuknya? Bagaimana ketentuan APA terbaru yang diatur dalam PP 55/2022?
Temukan jawabannya serta informasi menarik lainnya dalam episode terbaru Ada Apa Dengan Pajak yang dapat disaksikan dalam YouTube DDTC Indonesia melalui link berikut:
Ingin mendapatkan pemahaman mendalam mengenai advance pricing agreement langsung dari pakarnya? Ikuti pelatihan transfer pricing Intensive Course: Comprehensive Transfer Pricing (Batch 26) secara eksklusif di Menara DDTC Jakarta.Â
Kelas dimulai pada Sabtu, 11 Februari 2023. Kuota terbatas!Â
Gabung grup Whatsapp DDTC Academy untuk mendapatkan informasi pelatihan pajak, informasi terbaru perpajakan dan berdiskusi pajak dengan member DDTC Academy lainnya. (sap)