JAKARTA, DDTCNews - Menjelang dimulainya tahun pajak 2023 bagi wajib pajak dengan kalender pembukaan Januari hingga Desember, alangkah baiknya untuk memahami kembali ketentuan tentang waktu yang tepat dalam menerapkan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha bagi wajib pajak dengan transaksi afiliasi.
Penentuan saat penerapan prinsip tersebut berkaitan dengan saat tersedianya data dan informasi yang akan digunakan dalam melakukan analisis transfer pricing. Dalam international best practice yang ada, yaitu OECD Transfer Pricing Guidelines 2022, telah memberikan beberapa basis untuk penerapan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha berdasarkan saat tersedianya data dan informasi yang relevan.
Di Indonesia sendiri pun telah secara tegas diatur dalam ketentuan domestik yang ada terkait penyusunan dokumentasi transfer pricing, yaitu dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 213/2016.
Bagaimana international best practice dan ketentuan domestik di Indonesia mengatur terkait kapan seharusnya menerapkan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha? Apa hubungannya dengan persiapan pendokumentasian transfer pricing untuk tahun pajak 2023?
Temukan jawabannya serta informasi menarik lainnya dalam episode Ada Apa Dengan Pajak yang dapat disaksikan dalam YouTube melalui link berikut:
Yuk, kita belajar pajak bersama DDTC Academy! Belajar pajak jadi lebih mudah dan menyenangkan.
Jangan lupa subscribe channel YouTube DDTC Indonesia dan follow juga Instagram DDTC Academy untuk memperoleh informasi dan konten video menarik seputar perpajakan! (sap)