JAKARTA, DDTCNews - Ketika seseorang ataupun suatu perusahaan menjual asetnya berupa kendaraan bermotor bekas, ada beberapa aspek perpajakan yang dapat timbul dari transaksi tersebut. Atas penghasilan yang diperoleh dari penjualan aset tersebut, tentunya menjadi penambah penghasilan yang menjadi objek dari pajak penghasilan.Â
Pajak penghasilan tersebut dihitung, disetor, dan dilaporkan oleh wajib pajak yang memperoleh penghasilan atas penjualan kendaraan bermotor bekas.
Lantas, bagaimana dengan aspek PPN-nya? Apakah menjual mobil, motor, atau kendaraan bermotor bekas lainnya dikenakan PPN? Jika iya, berapakah tarif PPN-nya?
Temukan jawabannya dalam episode 'Ada Apa Dengan Pajak' kali ini berjudul Bagaimana Ketentuan PPN atas Penyerahan Kendaraan Bermotor Bekas?
Klik link berikut ini untuk menyaksikan videonya:
Jangan lupa juga like, share, dan subscribe channel YouTube DDTC Indonesia untuk memperoleh informasi dan konten video menarik seputar perpajakan!Â