UJIAN SERTIFIKASI KONSULTAN PAJAK

Kuota USKP Ditambah Jadi 1.850 Peserta

Redaksi DDTCNews
Rabu, 07 Desember 2016 | 13.30 WIB
Kuota USKP Ditambah Jadi 1.850 Peserta
Calon peserta mengantre panjang sejak dini hari untuk melakukan pendaftaran UKSP di Kantor IKPI, Jakarta, Rabu (7/12). (Foto: DDTCNews)

JAKARTA, DDTCNews – Ricuhnya suasana pendaftaran bakal calon peserta ujian sertifikasi konsultan pajak (USKP) kembali terjadi pada hari ketiga pendaftaran USKP.

Kendati demikian, panitia penyelenggara sertifikasi konsultan pajak (PPSKP) telah mengeluarkan surat yang berisi mengenai penambahan jumlah kuota peserta USKP guna merespons tingginya antusiasme calon peserta USKP Periode I (Januari 2017).

Melalui surat nomor S-006/KP3SKP/XII/2016, Komite Pelaksana ujian tersebut  menambah jumlah kuota peserta menjadi 1.850 peserta dari semula sebanyak 1.050 peserta.

“Dalam hal sebelum batas akhir pendaftaran kuota sudah terpenuhi, maka pendaftaran akan langsung ditutup,” ungkap pernyataan resmi yang diterima DDTCNews, Rabu (7/12).

(Baca: Hari Kedua, Ratusan Pendaftar Memadati Kantor IKPI)

Simpang siurnya alur pendaftaran peserta USKP yang berlangsung selama 2 hari kemarin mengakibatkan banyaknya calon peserta yang melakukan protes. Karena itu, tertanggal 7 Desember 2016 panitia pelaksana telah membuat standar operasional prosedur (SOP) baru yang lebih baik.

Calon peserta USKP yang datang langsung (walk in) akan dilayani maksimal 200 peserta per hari. Khusus pada hari Jumat, nomor antrean pendaftaran maksimal akan dibuka sampai batas 150 nomor antrean.

Tidak hanya itu, dalam SOP terbaru ini dikatakan jika nomor antrean sudah mencapai maksimal per harinya, maka calon peserta USKP yang sudah datang dapat mengambil nomor antrean untuk hari-hari berikutnya.

Pembagian nomor antrean ini akan dihentikan apabila pendaftaran sudah mencapai batas kuota yang ditentukan. Adapun proses pendaftaran dimulai pada pukul 09.00 WIB. (Amu)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.