JAKARTA, DDTCNews – Segelintir kalangan masyarakat masih mengalami kesulitan dalam menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT), bahkan kesulitan memahami pajak. Rendahnya kesadaran dan pemahaman masyarakat menjalankan kewajiban pajak menjadi penyebabnya.
Wakil Ketua Komisi X DPR RI Ferdiansyah mengatakan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) perlu menyederhanakan sejumlah aturan pajak guna mempermudah masyarakat dalam menjalankan kewajiban pajaknya.
“Seharusnya SPT itu jangan terlalu rumit, ada berbagai lampiran. Kami minta DJP untuk meminimalkan berlembar-lembar kertas di SPT,” ujarnya di Jakarta, Selasa (15/11).
Dia berharap kemudahan tata cara yang diberikan kepada seluruh masyarakat akan berdampak pada peningkatan penerimaan pajak nantinya. Bahkan, DJP akan mendapatkan penambahan wajib pajak baru hanya dengan mempermudah SPT.
Menurut Ferdiansyah, selama ini justru terjadi sebaliknya. Masyarakat beranggapan aturan pajak terlalu rumit, sehingga muncul keengganan untuk melaporkan SPT setiap tahun.
Dia menambahkan, pendidikan pajak pun perlu diberikan kepada sarjana atau mahasiswa yang baru lulus dari universitas atau kampus-kampus di Indonesia. Pasalnya, begitu mereka mendapatkan pekerjaan tentunya akan menjadi wajib pajak baru yang punya Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
“Seiring meningkatkan basis pajaknya, pemerintah juga harus mampu memberikan pemahaman kewajiban pajak pada seluruh warga negara,” tuturnya. (Gfa)