JAKARTA, DDTCNews – Manajemen PT Bursa Efek Indonesia (BEI) tak ambil pusing soal denda US$14 miliar yang dijatuhkan pengadilan Amerika Serikat (AS) terhadap Deutsche Bank AG. Vonis yang dijatuhkan untuk entitas bisnis Deutsche Bank di AS, dinilai BEI tidak akan membuat Deutsche Bank Indonesia ikut menanggung renteng denda yang harus dibayarkan.
Direktur Pengawasan Transaksi dan Perdagangan BEI Hamdi Hassyarbaini mengatakan meski dalam satu induk perusahaan yang sama, tetapi ia memastikan terpisahnya entitas bisnis di dua negara tidak akan mengganggu bisnis perusahaan Jerman tersebut di Indonesia.
“Denda itu dijatuhkan kepada Deutsche Bank AS, bukan Deutsche Bank Indonesia. Ini hal yang jelas berbeda, tidak terkena imbas secara langsung,” ujarnya di Jakarta, Jumat (28/10).
Hamdi percaya efek dari kasus tersebut tak akan berdampak secara langsung ke industri keuangan di Indonesia meskipun menurut data internal Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Deutsche Bank memiliki peranan yang cukup besar di pasar keuangan Indonesia, khususnya di pasar modal.
Menurut catatan OJK, Deutsche Bank menguasai setidaknya 42% dari seluruh kustodian di Indonesia. Sementara, jumlah saham yang tercatat di Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) atas nama Deutsche Bank dan kliennya berjumlah 24,5% dari kapitalisasi pasar.
Hamdi menegaskan hal tersebut tak akan mengganggu perdagangan pasar di Indonesia. Perdagangan saham hingga saat ini, menurutnya, tak terkena sentimen sedikitpun dari utang yang dikenakan terhadap Deutsche Bank di AS.
“Tidak ada keterkaitannya, bahkan tidak ada pengaruh langsung. Perdagangan saham Indonesia aman dari sentimen atas sanksi itu,” pungkasnya. (Amu)