Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah mengubah ketentuan pembuatan bukti pemotongan (bupot) PPh atas penghasilan dari transaksi penjualan saham di bursa efek.
Perubahan tersebut diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 81/2024. Berdasarkan beleid tersebut, BEI melalui perantara pedagang efek sebagai pemotong pajak wajib membuat bupot untuk setiap pihak (nasabah) yang dipotong.
“Penyelenggara bursa efek melalui perantara pedagang efek sebagai pemotong wajib membuat bukti pemotongan atas pemotongan PPh...dan menyampaikan bukti pemotongan kepada pihak yang dipotong,” bunyi pasal 245 ayat (2), dikutip pada Minggu (22/12/2024).
Bukti pemotongan tersebut bisa berupa dokumen yang dipersamakan dengan bupot. Dokumen yang dipersamakan dengan bupot tersebut dibuat sesuai dengan ketentuan mengenai bentuk dan tata cara pembuatan bupot PPh.
Sebelumnya, ketentuan pemotongan PPh atas penghasilan dari transaksi penjualan saham di bursa efek diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) 41/1994 s.t.d.d PP 14/1997 serta Keputusan Menteri Keuangan (KMK) 282/KMK.04/1997.
Namun, ketentuan pembuatan bupot belum diatur secara jelas dalam beleid tersebut. Akan tetapi, bentuk bupot atas penghasilan dari transaksi penjualan saham yang diperdagangkan di bursa efek sempat diatur dalam Peraturan Dirjen Pajak No. PER-53/PJ/2009.
Selain itu, PMK 81/2024 juga mengubah ketentuan pelaporan PPh atas transaksi penjualan saham di bursa efek. Berdasarkan pasal 245 ayat (6), BEI wajib melaporkan pemotongan dan penyetoran PPh atas transaksi penjualan saham melalui SPT Masa PPh Unifikasi.
SPT Masa PPh Unifikasi tersebut disertai dengan bukti potong PPh final per masing-masing nasabah berdasarkan data yang berasal dari perantara pedagang efek (anggota bursa).
Sebagai informasi, penghasilan dari transaksi penjualan saham di BEI dikenakan PPh. Adapun PPh yang dikenakan bersifat final dengan tarif sebesar 0,1%. Ketentuan ini berlaku atas penghasilan dari transaksi penjualan saham yang diterima atau diperoleh orang pribadi ataupun badan.
Pemotongan PPh atas transaksi penjualan saham di BEI dilakukan oleh penyelenggara bursa efek melalui perantara pedagang efek pada saat pelunasan transaksi penjualan saham. Perincian ketentuan PPh atas penjualan saham juga dapat disimak pada Pasal 4 ayat (2) huruf c UU PPh. (rig)