PMK 81/2024

Ketentuan Pelaporan PPh Atas Penjualan Saham Berubah, Jadi Lebih Cepat

Nora Galuh Candra Asmarani
Selasa, 24 Desember 2024 | 15.30 WIB
Ketentuan Pelaporan PPh Atas Penjualan Saham Berubah, Jadi Lebih Cepat

Pekerja melintasi layar digital pergerakan saham di Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Rabu (13/3/2024). IHSG berhasil menyentuh rekor tertinggi sepanjang masa atau All Time High (ATH) di level 7.435 pada perdagangan sesi pertama di hari perdana pembukaan bursa saat bulan Ramadhan. ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/rwa.

JAKARTA, DDTCNews -- Pemerintah mengubah ketentuan pelaporan pemotongan pajak penghasilan (PPh) atas penghasilan dari transaksi penjualan saham di bursa efek. Perubahan tersebut salah satunya perihal batas waktu pelaporan.

Perubahan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 81/2024. Berdasarkan beleid itu, Bursa Efek Indonesia (BEI) sebagai pemotong pajak wajib melaporkan PPh yang telah dipotong dan disetorkannya maksimal 20 hari setelah masa pajak berakhir.

“Penyelenggara bursa efek wajib melaporkan pemotongan dan penyetoran PPh ... paling lama 20 hari setelah masa pajak berakhir,” bunyi Pasal 245 ayat (6) PMK 81/2024, dikutip pada Selasa (24/12/2024).

Batas waktu tersebut lebih cepat apabila dibandingkan dengan ketentuan terdahulu. Sebelumnya, ketentuan pemotongan PPh atas penghasilan dari transaksi penjualan saham di bursa efek diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan (KMK) 282/KMK.04/1997.

Berdasarkan KMK 282/KMK.04/1997, BEI wajib menyampaikan laporan tentang pemotongan dan penyetoran PPh atas transaksi penjualan saham maksimal tanggal 25 setiap bulan atas transaksi penjualan saham yang dilakukan dalam bulan sebelumnya.

Selain itu, PMK 81/2024 memerinci ketentuan pelaporan (PPh) atas penghasilan dari transaksi penjualan saham. Berdasarkan Pasal 245 ayat (6) PMK 81/2024,  laporan tersebut dibuat melalui SPT Masa PPh Unifikasi.

Adapun SPT Masa PPh Unifikasi tersebut disusun berdasarkan data dan informasi dalam konfirmasi transaksi (trade confirmation) yang dikirimkan oleh perantara pedagang efek kepada BEI.Sebagai informasi, penghasilan dari transaksi penjualan saham di BEI memang dikenakan PPh.

Adapun PPh yang dikenakan bersifat final dengan tarif sebesar 0,1%. Ketentuan ini berlaku atas penghasilan dari transaksi penjualan saham yang diterima atau diperoleh orang pribadi ataupun badan.

Pemotongan PPh atas transaksi penjualan saham di BEI tersebut dilakukan oleh penyelenggara bursa efek melalui perantara pedagang efek pada saat pelunasan transaksi penjualan saham. Perincian ketentuan PPh atas penjualan saham di antaranya dapat di simak melalui Pasal 4 ayat (2) huruf c UU PPh dan PMK 81/2024. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.