JAKARTA, DDTCNews - Dalam menjalankan usahanya di Indonesia, Google Asia Pasific menunggak pajak sejak beberapa tahun lalu. Mengenai hal tersebut, pemerintah tengah mengejar Google untuk melunasi utang pajaknya yang diperkirakan mencapai US$418 juta atau Rp5,5 triliun.
Staf Ahli Wakil Presiden Sofjan Wanandi mengatakan ketidakpatuhan Google Asia Pasific terhadap perpajakan yang berlaku di Indonesia akan menimbulkan ketimpangan keadilan bagi seluruh perusahaan teknologi informasi lainnya.
"Ini tidak adil, jika perusahaan teknologi informasi lain patuh pajak, tetapi Google tidak. Ketimpangan keadilan terjadi di kasus ini," ujarnya di Jakarta, Selasa (11/10).
Menurut Sofjan, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) perlu mengutamakan aspek keadilan dalam menagih pajak yang berlaku di Indonesia. Prinsip keadilan yang erat kaitannya dengan kepatuhan pajak berlaku kepada seluruh pengusaha yang mencari keuntungan di sini.Â
DJP masih mendiskusikan hal ini dengan Google, hasilnya Google membayar tunggakan pajaknya. Namun, Google meminta menghitung kembali utang pajak yang sebenarnya.
DJP bersama Kemenkominfo tengah mencari jalan keluar untuk menangani permintaan tersebut. Lebih lanjut, masih ada sejumlah permasalahan hukum yang harus diselesaikan terlebih dulu.
Google juga meminta DJP untuk memperjelas aturan pajak terkait sektor teknologi informasi agar Google dapat melunasi utang pajaknya secepatnya.
Sofjan mengapresiasi pemerintah dalam mengejar pajak Google Asia Pasific yang awalnya tidak mau, menjadi mau. Sebagai informasi, tidak hanya di Indonesia, kisah 'Pajak Google' ini juga terjadi di beberapa negara. (Gfa)