DURASI TAX AMNESTY

Kesepakatan Terakhir Sampai 31 Maret 2017

Redaksi DDTCNews
Minggu, 26 Juni 2016 | 19.45 WIB
Kesepakatan Terakhir Sampai 31 Maret 2017

JAKARTA, DDTCNEws – Tim Perumus Rancangan Undang-undang (RUU) Pengampunan Pajak akhirnya menyepakati perpanjangan pelaksanaan tax amnesty hingga 31 Maret 2017 dari rencana semula 31 Desember 2016.

Tim yang dibentuk Panitia Kerja DPR untuk RUU Pengampunan Pajak ini juga menyepakati penerapan tiga periode penyampaian surat pernyataan bagi wajib pajak yang berminat mengikuti tax amnesty.

Anggota Komisi XI DPR Muhammad Misbakhun menyatakan kesepakatan sementara di tim perumus itu akan dibawa ke forum rapat kerja, Senin (27/6), untuk dibahas lebih lanjut bersama Menteri Keuangan.

“Alasan pemerintah dan DPR memperpanjang pelaksanaan tax amnesty ini untuk mengejar penerimaan negara,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Minggu (26/6).

Legislator dari Partai Golkar ini menambahkan 9 bulan durasi atau masa pelaksanaan tax amnesty itu akan dibagi menjadi tiga periode yang masing-masing berdurasi 3 bulan.

Perinciannya, periode pertama, 3 bulan pertama sejak undang-undang efektif diberlakukan atau Juli-September 2016, kemudian Oktober-Desember 2016, dan periode terakhir Januari-Maret 2017.

Dalam catatan DDTCNews, kesepakatan sementara di Tim Perumus ini sama persis dengan posisi terakhir pemerintah di draf RUU Pengampunan Pajak.

Posisi itu didukung oleh mayoritas fraksi di DPR. Hanya Fraksi PDI Perjuangan dan Fraksi Partai Keadilan Sejahtera yang mengusulkan agar durasi tax amnesty tetap berakhir 31 Desember 2016. (Bsi)

Editor :
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.