DURASI TAX AMNESTY

Hanya PDIP & PKS yang Keberatan

Redaksi DDTCNews | Minggu, 26 Juni 2016 | 19:15 WIB
Hanya PDIP & PKS yang Keberatan

JAKARTA, DDTCNews — Mayoritas fraksi di DPR setuju dengan rencana pemerintah memperpanjang masa pelaksanaan pengampunan pajak (tax amnesty) dari awalnya hanya 6 bulan (1 Juli - 31 Desember 2016) menjadi 9 bulan (1 Juli 2016 - 31 Maret 2017) untuk 3 x periode penyampaian surat pernyataan.

Konfigurasi sikap fraksi-fraksi di DPR itu terungkap dalam dokumen ‘Perkembangan Pembahasan RUU Pengampunan Pajak’ yang diperoleh DDTCNews dari DPR, Jumat malam (24/6). Dokumen ini ditandatangani resmi oleh salah seorang anggota Panja RUU Pengampunan Pajak.

Dokumen itu mengungkapkan hanya 2 dari dari 10 fraksi di DPR yang menentang posisi pemerintah, yaitu Fraksi PDI Perjuangan dan Fraksi Partai Keadilan Sejahtera. Keduanya kompak menginginkan pelaksanaan tax amnesty tetap sampai 31 Desember 2016 untuk 2x periode penyampaian surat pernyataan.

Baca Juga:
Ada Ken saat Tommy Mendaftar Tax Amnesty

Adapun, 8 fraksi yang lain, sebanyak 4 fraksi memberikan dukungan penuh atas posisi pemerintah. Keempat fraksi ini adalah Fraksi Partai Golkar, Fraksi Partai Persatuan Pembangunan, Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa, dan Fraksi Partai Nasional Demokrat.

Sebanyak 3 fraksi yang lain, yaitu Fraksi Partai Gerindra, Fraksi Partai Demokrat, dan Fraksi Partai Amanat Nasional, masing-masing menyampaikan usulan yang bervariasi, tetapi secara prinsip tidak bertentangan dengan posisi pemerintah. Bahkan, lebih progresif dari posisi pemerintah.

Gerindra misalnya, menginginkan masa pelaksanaan tax amnesty sampai dengan 31 Maret 2017 untuk 1x lebih periode penyampaian surat pernyataan. Adapun, Demokrat menghendaki pelaksanaan tax amnesty diperpanjang sampai 31 Desember 2017 untuk 3x periode penyampaian surat pernyataan.

Baca Juga:
DPR Ingin Tarif Lebih Tinggi

Sementara itu, PAN mengusulkan agar masa pelaksanaan tax amnesty diperpanjang sampai dengan 30 Juni 2017 untuk 3x periode penyampaian surat pernyataan. Satu fraksi lagi, yaitu Fraksi Partai Hati Nurani Rakyat, tidak mengambil posisi sekaligus tidak menyampaikan usulan.

Perpanjangan periode tax amnesty diatur antara lain dalam Pasal 3 ayat (1)-ayat (3) Bab III tentang Tarif dan Cara Menghitung Uang Tebusan serta Pasal 9 ayat (6) Bab IV tentang Tata Cara Penyampaian Surat Pernyataan, Penerbitan Surat Keterangan, dan Pengampunan atas Kewajiban Perpajakan. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 15 September 2016 | 17:16 WIB PENGAMPUNAN PAJAK

Ada Ken saat Tommy Mendaftar Tax Amnesty

Minggu, 26 Juni 2016 | 19:30 WIB TARIF TEBUSAN TAX AMNESTY

DPR Ingin Tarif Lebih Tinggi

BERITA PILIHAN
Sabtu, 27 April 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

RKP 2025 Disusun Meski RPJPN Belum Diundangkan, Ini Alasan Bappenas

Sabtu, 27 April 2024 | 09:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Meski Lewat Tenggat Waktu, DJP Minta WP OP Tetap Lapor SPT Tahunan

Sabtu, 27 April 2024 | 07:30 WIB PERTUMBUHAN EKONOMI

Sri Mulyani Proyeksikan Ekonomi RI Tumbuh 5,17% di Kuartal I/2024

Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEAN

Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati