PERATURAN PABEAN

Tiga Komponen Ini Kini Dideklarasikan Sendiri

Awwaliatul Mukarromah
Rabu, 01 Juni 2016 | 18.57 WIB
Tiga Komponen Ini Kini Dideklarasikan Sendiri

JAKARTA, DDTCNews ā€” Pemerintah kini membolehkan importir mendeklarasikan (voluntary declaration) dan membayar sendiri (voluntary payment) komponen harga/ biaya impor yang acap jadi pokok sengketa banding, yaitu komoditas berjangka, royalti, dan proceeds.

Ketentuan itu ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 67/PMK.04/2016. Namun, untuk menguji kepatuhan importir, Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) tetap dapat melakukan audit kepabeanan terhadap klaim nilai impor yang diajukan importir.

ā€œJika importir melakukan deklarasi insiatif, ada informasi-infomasi tambahan yang harus dicantumkan dalam PIB. Selain itu, dalam waktu yang ditentukan, importir juga harus melakukan pembayaran,ā€ ungkap Menkeu Bambang PS Brodjonegoro dalam PMK tersebut.

Dalam catatan DDTCNews, selama ini tidak semua importir memasukkan harga ketiga komponen tersebut dalam dokumen Pemberitahuan Impor Barang (PIB). Pasalnya, harga komoditas berjangka, royalti, dan proceeds, seringkali belum diketahui atau baru dapat dipastikan belakangan.

Karena itu, DJBC menetapkan kembali nilai transaksi barang yang diimpor itu dengan menambah atau menaikkan harga ketiga komponen tadi. Akibatnya, nilai impor barang tersebut menjadi lebih besar, sehingga nilai pabean sekaligus kewajiban pajak yang ditanggung importir pun menjadi lebih besar.

Oleh importir, ketetapan nilai pabean berikut pajak terutangnya itu sering dianggap lebih tinggi, dan itu belum termasuk denda. Dalam situasi ini, importir cenderung meresponsnya dengan mengajukan keberatan ke DJBC. Jika keberatan ditolak, importir pun mengajukan banding.

Data Sekretariat Pengadilan Pajak mengungkapkan, selama 5 tahun terakhir, hanya sekitar 10% banding terkait dengan bea masuk yang dimenangkan DJBC. Sisanya, dimenangkan oleh wajib pajak/ importir. Dari seluruh kasus banding, sekitar 90%-nya berkaitan dengan penetapan nilai pabean.

Ketentuan PMK 67 ini baru berlaku 27 Mei 2016. Namun, bagi importir yang sudah mengajukan PIB dan belum dilakukan penetapan kembali atas nilai pabeannya, tetap dapat melakukan pembayaran insiatif tanpa harus melakukan deklarasi inisiatif terlebih dahulu.* (Am)

Editor :
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.