SE-1/PP/2023

Ada Libur Lebaran, Reses Sidang Pengadilan Pajak Mulai 17 April

Muhamad Wildan
Selasa, 14 Maret 2023 | 18.00 WIB
Ada Libur Lebaran, Reses Sidang Pengadilan Pajak Mulai 17 April

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ketua Pengadilan Pajak Ali Hakim menetapkan masa reses sidang Pengadilan Pajak pada Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah.

Dalam Surat Edaran Nomor SE-1/PP/2023, ditetapkan masa reses persidangan mulai 17 April 2023 hingga 28 April 2023. Persidangan bakal dimulai kembali pada 2 Mei 2023.

"Dalam hal terdapat sengketa yang harus diselesaikan dengan segera karena akan jatuh tempo, maka persidangan tetap dapat dilaksanakan pada waktu dan hari kerja dalam masa reses tersebut," bunyi SE-1/PP/2023, dikutip pada Kamis (14/3/2023).

Para hakim dan panitera pengganti pun diimbau untuk mempersiapkan berkas-berkas untuk sidang berikutnya dan memprioritaskan penanganan lebih lanjut atas berkas-berkas yang sudah dinyatakan cukup sidang pemeriksaannya.

"Demikian untuk dimaklumi dan dapat dilaksanakan dengan sebaik-baiknya," bunyi SE-1/PP/2023.

Untuk diketahui, persidangan pajak dilaksanakan dengan berpedoman pada SE-3/PP/2022. Secara umum, protokol kesehatan diterapkan guna menjaga kesehatan dan keamanan hakim, pegawai, tenaga pendukung, dan pengguna layanan di lingkungan Pengadilan pajak.

Pada surat edaran tersebut, diatur sidang pemeriksaan ataupun sidang pengucapan di Pengadilan Pajak pada masa PPKM Covid-19 dapat dilakukan secara tatap muka atau elektronik.

Apabila PPKM ditetapkan pada level 1 atau level 2, sidang dapat dilaksanakan mulai 08.00 WIB, baik secara tatap muka maupun secara elektronik. Pedoman pelaksanaan persidangan untuk PPKM level 3 atau level 4 akan diatur lebih lanjut oleh Pengadilan Pajak. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.