Direktur Kajian dan Pengembangan ZIS-DSKL BAZNAS Muhammad Hasbi Zaenal.
JAKARTA, DDTCNews – Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) menyatakan pembayaran zakat tidak hanya berperan sebagai kewajiban rukun iman umat muslim, tetapi juga sebagai redistribusi pendapatan dalam kebijakan fiskal.
Direktur Kajian dan Pengembangan ZIS-DSKL BAZNAS Muhammad Hasbi Zaenal menyatakan total potensi zakat nasional yang dapat dihimpun dari penduduk Indonesia mencapai Rp327 triliun. Angka itu didapat dari zakat pertanian hingga zakat perusahaan.
“Inilah, potensi kita ini senilai Rp327 triliun. Tapi saat ini kita hanya bisa menghimpun di angka Rp21 triliun hingga Rp22 triliun rupiah,” ujarnya dalam acara Bayar Zakat Bisa Ringankan Pajak, Kok Bisa?, dikutip pada Selasa (7/3/2023).
Zaenal menuturkan zakat dan infaq sedekah (ZISWAF) utamanya memiliki trickle-down effect. Salah satu efek tersebut ialah ZISWAF bisa membantu mempersempit kesenjangan sosial yang kemudian akan memicu pertumbuhan ekonomi negara.
“Kenapa zakat itu ada, ya biar air itu mengalir ke semuanya. Jadi kekayaan itu tidak mengelompok pada yang kaya saja,” ujarnya.
Selain itu, ZISWAF juga berperan sebagai automatic fiscal stabilizers. Zakat dan pajak memiliki fungsi yang sama dalam hal redistribusi pendapatan. Setidaknya ada 3 fungsi ZISWAF dalam automatic fiscal stabilizers.
Pertama, zakat dengan tarif tetap dapat berperan sebagai pajak proporsional yang berpotensi mengurangi output secara otomatis.
Kedua, dana zakat yang terkumpul akan dibelanjakan kepada kelompok miskin sehingga membuat konsumsi kelompok ini dapat terus berjalan tanpa terlalu terpengaruh oleh kondisi ekonomi.
Ketiga, zakat dapat berfungsi sebagai pajak proporsional dan tunjangan bagi kelompok miskin. Zakat akan meredam dampak fluktuasi siklus bisnis terhadap perekonomian. (sabian/rig)