Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Saat pengusaha kena pajak (PKP) melakukanĀ transaksi dengan bendahara pemerintah, pemungutan PPN dilakukan oleh instansi pemerintah apabila melebihi nominal tertentu.
Pasal 16 ayat (2) PMK 59/2022Ā menyebutkanĀ instansi pemerintah diberikan tanggung jawab untuk memungut PPN apabila bertransaksi dengan rekanan pemerintah.
āInstansi pemerintah ... wajib memungut, menyetor, dan melaporkan PPN atau PPN dan PPnBM yang terutang ...,ā bunyi penggalan Pasal 16 ayat (2) PMK 59/2022, dikutip Selasa (21/2/2023).
Meskipun demikian, ada beberapa kondisi yang membuat PPN dan/atau PPnBM tidak dipungut oleh instansi pemerintah. Dalam kondisi-kondisi ini, PKP yang bertanggung jawab memungut PPN dan/atau PPnBM.Ā Ketentuan tersebutĀ diatur dalam Pasal 18 ayat (1) PMK 59/2022.
āTidak dipungut oleh instansi pemerintah dalam hal pembayaran yang jumlahnya paling banyak Rp2 juta (tidak termasuk PPN dan/atau PPnBM) dan bukan transaksi yang dipecah yang nominal sebenarnya lebih dari Rp2 juta,ā bunyi Pasal 18 ayat (1) PMK 59/2022.
Perlu diketahui, meskipun terdapat transaksi yang pemungutan PPN-nya dilakukan oleh instansi pemerintah, PKP tetap menjalankan kewajiban administratif pemungutan PPN seperti menerbitkan faktur pajak.
Sebagai ilustrasi,Ā PT Abadi (PKP) melakukan transaksi denganĀ SMAN 1 Bandung untuk pengadaan alat tulis kantor (ATK) dan peralatan sekolah. Transaksi Ā ATK memiliki nominal Rp2.220.000 (termasuk PPN) sedangkan transaksi peralatan sekolah memiliki nominal Rp11.100.000 (termasuk PPN).
Transaksi ATK tidak dipungut oleh instansi pemerintah karena tergolong dalam transaksi yang dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) PMK 59/2022. DalamĀ transaksi tersebut, PT Abadi memungut PPN senilai Rp220.000 ke SMAN 1 Bandung dan menerbitkan faktur pajak dengan kode 01.
Di sisi lain, terhadap transaksi pengadaan peralatan sekolah dilakukan pemungutanĀ oleh SMAN 1 Bandung. PT Abadi tidak perlu memungut PPN ke SMAN 1 Bandung. PPN akan dipungut dan disetorkan oleh bendahara SMAN 1 Bandung. Atas transaksi ini, PT Abadi menerbitkan faktur pajak kode 03. (sap)